
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi gempa bumi megathrust, banjir bandang, hingga kebakaran hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Pembentukan tim tersebut bertujuan memperkuat koordinasi sumber daya Kemenag di tingkat pusat dan daerah sekaligus meningkatkan kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i, mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kedua lembaga tersebut mengenai keterlibatan jajaran Kemenag dalam kegiatan penanggulangan bencana.
"Saya sudah (ada) komunikasi dengan BNPB, dengan Basarnas. Mereka ternyata (menggandeng) satker kita di daerah itu menjadi bagian dari upaya mereka dalam menanggulangi bencana," ujar Romo Muhammad Syafi'i di Jakarta, Senin (12/10).
Menurutnya, sejumlah satuan kerja Kemenag di daerah selama ini telah dilibatkan dalam penanganan bencana, tetapi keterlibatan tersebut belum sepenuhnya terkoordinasi melalui satu sistem internal yang terpadu.
Kemenag Siapkan Sistem Koordinasi Bencana dari Pusat hingga Daerah
Romo Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa percepatan pembentukan tim dilakukan sebagai respons terhadap tingginya potensi bencana alam di Indonesia yang membutuhkan kesiapsiagaan dan penanganan secara sistematis.
Sejumlah ancaman yang menjadi perhatian Kemenag meliputi potensi gempa bumi megathrust, banjir bandang, serta kebakaran hutan yang dapat berdampak terhadap masyarakat dan fasilitas publik.
Menurutnya, berbagai ancaman tersebut membutuhkan sistem koordinasi yang mampu menggerakkan sumber daya secara cepat dan terorganisasi ketika terjadi keadaan darurat.
Kemenag selama ini memiliki berbagai unsur yang tersebar di daerah dan kerap terlibat dalam membantu masyarakat terdampak bencana.
Sumber daya tersebut mencakup satuan kerja Kemenag, penyuluh agama, madrasah, pesantren, hingga berbagai rumah ibadah.
Meski telah berkontribusi dalam kegiatan penanggulangan bencana, keterlibatan unsur-unsur tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan koordinasi agar bantuan dapat disalurkan secara lebih efektif.
Wamenag menekankan pentingnya membangun komunikasi dan pembagian tugas yang jelas mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota.
Melalui sistem koordinasi yang terstruktur, Kemenag diharapkan dapat mengoptimalkan peran setiap unit sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki.
Biro Umum dan Biro Hukum Susun Aturan Pembentukan Tim Bencana
Sebagai langkah awal, Biro Umum bersama Biro Hukum Kementerian Agama sedang menyusun rancangan peraturan yang akan menjadi dasar pembentukan tim tanggap bencana dan rekonstruksi pascabencana.
Rancangan tersebut disiapkan untuk mengatur landasan kelembagaan, mekanisme kerja, serta koordinasi berbagai unsur Kemenag dalam kegiatan penanggulangan bencana.
Pembentukan tim diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antara kebijakan di tingkat pusat dan pelaksanaan bantuan di daerah.
Selain itu, tim diharapkan dapat menjadi penghubung antara Kemenag dan instansi eksternal yang memiliki tugas serta kewenangan dalam penanganan bencana.
Dengan adanya mekanisme kerja yang jelas, keterlibatan satuan kerja, lembaga pendidikan keagamaan, dan rumah ibadah dapat dikoordinasikan secara lebih terarah.
Tim Penanganan Bencana Kemenag Akan Jalankan Lima Fungsi Utama
Berdasarkan rencana yang disampaikan, Tim Koordinasi Penanganan Bencana Kemenag akan menjalankan lima fungsi utama untuk mendukung penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana.
Fungsi pertama adalah koordinasi tanggap darurat yang mencakup pengorganisasian bantuan dan penanganan awal ketika terjadi bencana di suatu wilayah.
Melalui fungsi tersebut, tim diharapkan mampu menghubungkan berbagai unit Kemenag agar kegiatan bantuan dapat dilaksanakan secara cepat dan terkoordinasi.
Fungsi kedua adalah pendataan infrastruktur terdampak bencana untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan tingkat kerusakan fasilitas keagamaan maupun pendidikan.
Pendataan tersebut akan mencakup masjid, gereja, rumah ibadah lainnya, serta lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren.
Informasi yang dikumpulkan akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan kebutuhan bantuan, perbaikan fasilitas, dan pemulihan pascabencana.
Fungsi ketiga adalah pengelolaan dan penyaluran bantuan yang meliputi penghimpunan, pengelolaan, serta distribusi bantuan kepada masyarakat dan lembaga yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag merencanakan penggunaan rekening resmi tanggap darurat untuk mendukung transparansi pengelolaan bantuan.
Penggunaan rekening tersebut diharapkan dapat membantu memastikan proses penghimpunan dan penyaluran bantuan berlangsung secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi keempat adalah sinergi antarunit dan daerah melalui koordinasi dengan berbagai unsur di lingkungan Kementerian Agama serta lembaga eksternal terkait.
Koordinasi tersebut akan melibatkan unit Eselon I Kemenag, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama di berbagai daerah.
Kerja sama dengan BNPB, Basarnas, dan instansi terkait juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi untuk mendukung kegiatan penanggulangan bencana.
Adapun fungsi kelima adalah pelaporan terpadu mengenai perkembangan pelaksanaan bantuan dan kegiatan penanganan bencana.
Melalui sistem tersebut, laporan mengenai kondisi wilayah terdampak, kebutuhan bantuan, serta pelaksanaan tugas berbagai unit akan disampaikan secara berkala kepada pimpinan Kemenag.
Kemenag Optimalkan Peran Madrasah, Pesantren, dan Rumah Ibadah
Pembentukan tim juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya keagamaan yang selama ini telah berperan dalam membantu masyarakat ketika terjadi bencana.
Madrasah, pesantren, penyuluh agama, dan rumah ibadah menjadi bagian dari unsur yang dapat mendukung kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Kemenag menilai keterlibatan berbagai unsur tersebut perlu didukung mekanisme komunikasi yang jelas agar pelaksanaan bantuan tidak berjalan secara terpisah.
Penguatan koordinasi juga diharapkan dapat mempercepat pendataan kebutuhan masyarakat dan fasilitas keagamaan yang terdampak bencana.
Selain penanganan darurat, sistem tersebut dirancang untuk mendukung kegiatan pemulihan dan rekonstruksi pascabencana melalui kerja sama dengan instansi terkait.
Hingga saat ini, pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Bencana Kemenag masih berada dalam tahap persiapan, termasuk penyusunan rancangan peraturan oleh Biro Umum dan Biro Hukum.
Melalui pembentukan tim tersebut, Kemenag berupaya meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat kerja sama dengan BNPB dan Basarnas, serta mengoptimalkan sumber daya di daerah untuk membantu masyarakat terdampak bencana secara lebih terintegrasi.
- Penulis :
- Shila Glorya




