
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, bersama tujuh pejabat dan mantan pejabat lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bagian dari penyidikan dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan agenda pemeriksaan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (12/10).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polres Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama AHW (Abdul Haris Widodo) selaku Sekda Sukoharjo," kata Budi Prasetyo.
Pemanggilan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan praktik permintaan setoran yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK Periksa Sekda Sukoharjo dan Tujuh Pejabat Pemerintah Daerah
Selain Abdul Haris Widodo, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya yang berasal dari sejumlah bagian dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Saksi yang dipanggil antara lain Ari Haryanto selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Retno Widiyanti Budiningsih selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
KPK juga memanggil pejabat berinisial QOM yang menjabat sebagai Bendahara Gaji Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Saksi berikutnya adalah SBP yang bertugas sebagai Bendahara Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap AGS selaku Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo.
KPK turut memanggil NRD yang menjabat sebagai Sekretaris BPKPAD Kabupaten Sukoharjo serta END yang merupakan mantan Sekretaris BPKPAD Kabupaten Sukoharjo.
Dengan demikian, sebanyak delapan orang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap masing-masing saksi.
Kasus Bermula dari OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo
Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama 17 orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 11 Juli 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKPAD Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Penetapan tersangka dilakukan berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan melalui permintaan setoran uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK kemudian melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan aliran dana dan praktik permintaan setoran tersebut.
KPK Duga Etik Suryani Teruskan Praktik Setoran dari Era Suaminya
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga Etik Suryani meneruskan praktik permintaan setoran yang sebelumnya diduga berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati Sukoharjo terdahulu, Wardoyo Wijaya.
Wardoyo Wijaya diketahui merupakan suami Etik Suryani yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
Menurut KPK, praktik yang diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Wardoyo tersebut berkaitan dengan permintaan bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan badan pengelola keuangan daerah.
Selain dugaan permintaan bagian dari upah pungut, penyidik juga mengungkap adanya dugaan setoran rutin dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menduga pola permintaan setoran tersebut kemudian dilanjutkan oleh Etik Suryani selama menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
Dugaan praktik tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam mengungkap penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah daerah.
Dugaan Penerimaan Uang Etik Suryani Capai Rp4,13 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan KPK, Etik Suryani diduga menerima uang dari setoran upah pungut dengan nilai mencapai Rp2,93 miliar.
Dugaan penerimaan uang tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.
Selain itu, Etik juga diduga menerima setoran dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo senilai Rp1,2 miliar selama periode 2022 hingga 2024.
Jika dijumlahkan, total uang yang diduga diterima Etik Suryani dari kedua sumber tersebut mencapai Rp4,13 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp2,93 miliar dari dugaan setoran upah pungut dan Rp1,2 miliar dari dugaan setoran perangkat daerah.
Nilai penerimaan tersebut masih merupakan dugaan yang diungkap KPK dalam proses penyidikan perkara.
Pemanggilan Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo bersama tujuh saksi lainnya menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi keterangan dalam pengusutan dugaan pemerasan tersebut.
Hingga informasi pemeriksaan ini disampaikan, KPK belum mengungkap hasil pemeriksaan kedelapan saksi maupun rincian materi yang akan dikonfirmasi kepada mereka.
Abdul Haris Widodo dan tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, sedangkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan masih berlangsung, sementara penentuan kesalahan pidana para tersangka harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Shila Glorya




