
Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong PT Semen Baturaja menerapkan prinsip industri berkelanjutan dan memperkuat pengendalian dampak lingkungan setelah sanksi administratif terkait keluhan polusi debu dari warga Kelurahan Way Laga, Lampung, dicabut pada 7 September 2026.
Chusnunia menegaskan pencabutan sanksi tersebut tidak mengakhiri tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/10/2026), ia meminta perusahaan menjadikan pencabutan sanksi sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial.
“Di mana-mana kita mendorong tumbuhnya industri berkelanjutan sebagai model operasi manufaktur dan bisnis yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial,” katanya.
DPR Minta Semen Baturaja Terapkan Tiga Pilar Industri Berkelanjutan
Chusnunia menjelaskan bahwa penerapan industri berkelanjutan harus berlandaskan tiga pilar utama, yakni lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Pada aspek lingkungan, perusahaan perlu mengurangi emisi gas rumah kaca serta meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan air.
Perusahaan juga didorong memperbaiki pengelolaan limbah dan menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam kegiatan produksinya.
Pada aspek sosial, perusahaan harus memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja serta memastikan pemberian upah yang adil.
Selain itu, kegiatan industri diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pabrik.
Sementara itu, aspek ekonomi menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan usaha melalui efisiensi operasional dan inovasi.
Menurut Chusnunia, perusahaan tidak seharusnya hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan produksinya.
Polusi Debu Pabrik Jadi Perhatian Masyarakat Way Laga
Dorongan penerapan industri berkelanjutan disampaikan setelah PT Semen Baturaja menghadapi persoalan lingkungan akibat keluhan warga mengenai polusi debu.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan menyusul keluhan masyarakat Kelurahan Way Laga.
Keluhan tersebut berkaitan dengan debu yang berasal dari aktivitas pabrik dan berdampak pada lingkungan sekitar permukiman.
Sanksi administratif itu kemudian dicabut pada 7 September 2026.
Meski demikian, pencabutan sanksi disertai peringatan bahwa perusahaan dapat dikenai tindakan lebih berat apabila persoalan lingkungan kembali terjadi.
Chusnunia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena kegiatan industri berlangsung berdampingan dengan kawasan tempat tinggal masyarakat.
Chusnunia Ingatkan Industri Tidak Boleh Bebankan Risiko kepada Warga
Chusnunia meminta PT Semen Baturaja berperan aktif dalam pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan pabrik.
Ia menegaskan keberhasilan industri tidak cukup dinilai dari besarnya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat juga harus menjadi bagian dari penilaian terhadap kegiatan perusahaan.
“Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas industri dan siapa yang menanggung risiko lingkungannya. Jangan sampai keuntungan industri di satu sisi berubah menjadi biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar manfaat ekonomi dari kegiatan industri tidak hanya dirasakan perusahaan, sementara risiko pencemaran harus ditanggung masyarakat sekitar.
Karena itu, perusahaan diharapkan menjalankan kegiatan produksi dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan bisnis, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan warga.
Komisi VII DPR Akan Kawal Pengawasan Semen Baturaja
Chusnunia menegaskan akan terus mengawal persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas PT Semen Baturaja.
Ia juga meminta Kementerian Perindustrian memperketat pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Pengawasan tersebut menjadi perhatian setelah sanksi administratif terhadap perusahaan dicabut dengan disertai peringatan mengenai kemungkinan pemberian sanksi lebih berat.
Chusnunia berharap perusahaan dapat memperkuat pengendalian dampak lingkungan sekaligus memastikan aktivitas produksinya tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




