
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (40) terkait dugaan peredaran 30 kartrid yang mengandung zat etomidate di wilayah Kota Tangerang, Banten, dan Jakarta Barat, Senin (12/10/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.35 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan H. Mean Ujung, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi sebelum mengamankan tersangka.
"Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 mendapatkan info dari masyarakat sering adanya transaksi narkoba di Jalan H. Mean Ujung, Karang Tengah, Kota Tangerang dan melakukan pengembangan," kata Bismo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Polisi Tangkap Tersangka di Karang Tengah Tangerang
Pengungkapan kasus bermula ketika Unit 5 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menerima laporan mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Karang Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi untuk memastikan keberadaan pihak yang diduga terlibat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan AB di pinggir Jalan H. Mean Ujung, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah kartrid yang diduga mengandung etomidate.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain yang berkaitan dengan tersangka.
Penggeledahan Rumah Kos di Jakarta Barat Ungkap Barang Bukti Tambahan
Setelah penangkapan di Tangerang, polisi melanjutkan pengembangan kasus ke rumah kos yang ditempati AB di Jalan Bunga, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sejumlah kartrid yang diduga mengandung zat serupa.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 30 kartrid yang diduga berisi etomidate.
Selain kartrid, petugas menyita sejumlah barang lain yang ditemukan selama penggeledahan.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 30 kartrid yang diduga mengandung etomidate.
- Satu unit telepon seluler.
- Satu tas belanja berwarna biru.
- Paket.
- Pot bunga.
- Satu bungkus makanan.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Akan Uji Kandungan Kartrid di Laboratorium Forensik
Bismo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan peredaran etomidate dengan memeriksa tersangka dan sejumlah saksi.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebanyak 30 kartrid yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat di dalamnya.
Pemeriksaan laboratorium diperlukan karena barang bukti yang ditemukan masih diduga mengandung etomidate.
Etomidate diketahui merupakan obat anestesi yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Penyidik Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Langkah Hukum
Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan peredaran zat tersebut di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
Selain pemeriksaan tersangka dan saksi, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Bismo.
Hingga kini, polisi belum mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 30 kartrid yang diamankan maupun kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




