
Pantau - Bea Cukai Mataram menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan dan perhiasan seberat total 5,29 kilogram senilai sekitar Rp13,1 miliar melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 3 Oktober 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Sunaryo mengatakan emas tersebut ditemukan dalam pemeriksaan terhadap dua penumpang penerbangan internasional.
Barang yang diamankan terdiri atas empat batang emas seberat 5.003,6 gram dan gelang emas seberat 294,2 gram.
“Penyelundupan emas tidak hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, dan program hilirisasi pemerintah,” kata Sunaryo dalam konferensi pers di Bandara Lombok, Selasa (13/10/2026).
Empat Batang Emas Senilai Rp12,4 Miliar Diamankan dari WNI
Sunaryo menjelaskan bahwa empat batang emas yang diamankan memiliki berat total 5.003,6 gram dengan nilai sekitar Rp12,4 miliar.
Potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan emas batangan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Emas itu dibawa oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial CGS yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
CGS tercatat sebagai penumpang maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR259 dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid menuju Singapura.
Setelah tiba di Singapura, penumpang tersebut dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Hong Kong menggunakan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-874.
Petugas menemukan emas batangan yang disimpan dalam tas selempang hitam di dalam koper pada area ruang tunggu keberangkatan internasional.
"Penumpang tersebut menyelundupkan tas selempang berwarna hitam berisi empat batang emas batangan di dalam koper di ruang tunggu keberangkatan internasional Bandara Lombok. Modus itu digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan," kata Sunaryo.
Bea Cukai Temukan Gelang Emas dari Penumpang Asal China
Selain emas batangan, petugas Bea Cukai Mataram juga mengamankan perhiasan berupa gelang emas dari seorang warga negara China berinisial ZY.
Gelang tersebut memiliki berat 294,2 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp732 juta.
Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan sebesar Rp73 juta.
Petugas menemukan gelang emas di dalam tas ransel milik ZY ketika melakukan pemeriksaan di pos keberangkatan internasional Bandara Lombok.
Sunaryo mengatakan temuan tersebut masih dalam proses penelitian untuk menentukan langkah penanganan sesuai peraturan yang berlaku.
“Penanganan atas barang tersebut sedang dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sunaryo.
Berdasarkan nilai kedua temuan tersebut, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,27 miliar.
Penumpang Pembawa Emas Batangan Dijerat Undang-Undang Kepabeanan
Bea Cukai Mataram telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
WNI berinisial CGS dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ketentuan tersebut diterapkan bersama Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, penanganan terhadap gelang emas yang dibawa ZY masih berada dalam tahap penelitian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Terapkan Bea Keluar Ekspor Emas Sejak 2025
Sunaryo menjelaskan bahwa pemerintah telah memberlakukan kebijakan bea keluar terhadap ekspor emas batangan sejak 17 November 2025.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Komoditas Emas.
Besaran tarif bea keluar ditentukan berdasarkan jenis emas dan tingkat pengolahannya.
Penerapan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan emas di pasar domestik serta mendukung stabilitas harga.
Selain itu, pemerintah berupaya meningkatkan nilai tambah komoditas emas melalui pengolahan di dalam negeri sebagai bagian dari program hilirisasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




