HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4.000 Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4.000 Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut
Foto: (Sumber :Bea Cukai Teluk Nibung bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyelundupan 4.000 gram atau 4 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia di Terminal Kedatangan Feri Internasional Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Sabtu (10/10/2026).)

Pantau - Tanjungbalai, 13-10-2026 - Sinergi Bea Cukai Teluk Nibung dan Polres Tanjung Balai menggagalkan penyelundupan 4.000 gram narkotika jenis sabu asal Malaysia. Penindakan terjadi di Terminal Kedatangan Ferry International Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Terkait kronologinya, sekitar pukul 16.30 WIB, Petugas Bea Cukai Teluk Nibung yang melakukan pengawasan dan pelayanan kedatangan internasional dari Port Dickson Malaysia mendapati kecurigaan pada dinding sebuah tas koper bawaan penumpang berdasarkan hasil pencitraan alat peminda (X-ray). Atas termuan tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam bersama anggota Satrenarkoba Polres Tanjungbalai. Hasilnya, petugas menemukan 8 bungkusan plastik bening berisi kristal putih yang disembuyikan dalam dinding koper.

Terhadap bungkusan tersebut segera dilakukan pengujian dengan alat uji natkoba, dan hasilnya positif methampethamine (sabu) dengan berat total 4.000 gram. Atas temuan tersebut, petugas mengamankan seorang penumpang WNI asal Medan berinisial DQ (21 tahun) yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Prov Aceh.

Terhadap temuan tersebut, petugas pun mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 4.000 gram methampethamine, 1 tas koper, handphone, tiket, dan paspor. Seluruhnya diserahterimakan kepada Polres Tanjungbalai untuk kepentingan pengembangan dan proses lebih lanjut

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang - Undang no 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang -Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Terkait penindakan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, dalam keterangannya menegaskan, dari penindakan 4.000 gram sabu ini, pihaknya telah menyelamatkan kurang lebih 20.170 jiwa generasi bangsa dari peredaran dan penggunaan gelap narkotika.

“Ke depan, sinergi antarlembaga harus terus kita lakukan dalam mencegah peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatifnya,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026