HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Hak Perempuan Tetap Dijamin dalam Penyusunan Amdal, Bantah UU Cipta Kerja Batasi Partisipasi Masyarakat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan Hak Perempuan Tetap Dijamin dalam Penyusunan Amdal, Bantah UU Cipta Kerja Batasi Partisipasi Masyarakat
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Mario/jk.)

Pantau - DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak membatasi hak perempuan untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) bagi kegiatan usaha dan pembangunan.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/10/2026).

Dalam sidang Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 tersebut, DPR berpandangan bahwa perempuan yang berada di sekitar lokasi rencana usaha atau kegiatan tetap memiliki hak menyampaikan aspirasi apabila termasuk masyarakat yang terdampak langsung.

Menurut DPR, tidak dicantumkannya kata perempuan secara khusus dalam ketentuan penyusunan amdal bukan berarti menghilangkan hak perempuan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup.

DPR Jelaskan Hak Perempuan dalam Penyusunan Amdal di Sidang MK

I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, mengutamakan keterlibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam penyusunan dokumen amdal.

Pengaturan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memahami kondisi lingkungan di wilayahnya untuk menyampaikan pandangan terhadap rencana pembangunan atau kegiatan usaha.

"DPR RI menilai, tidak dicantumkannya kata “perempuan” secara eksplisit dalam ketentuan tersebut tidak berarti mengurangi hak maupun kesempatan perempuan untuk terlibat dalam perlindungan lingkungan hidup. Perempuan yang berada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tetap termasuk dalam kategori masyarakat terdampak yang dapat menyampaikan aspirasi," jelas Wayan Sudirta saat menyampaikan keterangan DPR secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa pandangan DPR sejalan dengan Pasal 65 UU PPLH yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, mekanisme keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal telah diatur lebih lanjut melalui Pasal 28 hingga Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DPR menilai partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan hubungan langsung antara masyarakat dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.

Dengan demikian, keterlibatan publik tidak hanya dinilai berdasarkan jumlah peserta, tetapi juga relevansi kepentingan serta kontribusi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

DPR Beri Penjelasan soal Proyek Strategis Nasional dan Tata Ruang

Selain membahas partisipasi perempuan dalam penyusunan amdal, DPR RI turut menyampaikan pandangan mengenai sejumlah ketentuan lain dalam UU Cipta Kerja yang menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Salah satunya berkaitan dengan Pasal 17A mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk proyek strategis nasional (PSN).

DPR berpandangan bahwa ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional ketika proses revisi rencana tata ruang wilayah membutuhkan waktu.

Pengaturan tersebut juga dinilai menjadi mekanisme pengaman agar pelaksanaan proyek strategis nasional tidak terhambat oleh proses penyesuaian tata ruang.

"DPR RI juga menilai dalil pemohon mengenai keterlibatan perempuan tidak memiliki hubungan langsung dengan materi muatan pasal tersebut," tegasnya.

DPR menilai argumentasi mengenai keterlibatan perempuan harus memiliki keterkaitan dengan substansi ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.

DPR Tegaskan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak atas Kerusakan Lingkungan

Dalam keterangannya, DPR RI juga membahas Pasal 88 UU PPLH mengenai prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability terhadap kerugian lingkungan hidup.

Menurut DPR, ketentuan tersebut telah mengakomodasi prinsip pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan.

DPR berpandangan bahwa penjelasan pasal yang berlaku telah memadai sehingga penambahan pemaknaan sebagaimana dimohonkan pemohon berpotensi menimbulkan pengaturan yang berulang.

Selain persoalan lingkungan hidup, DPR memberikan penjelasan mengenai ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta pengelolaan lahan oleh Badan Bank Tanah.

DPR menegaskan bahwa perluasan jenis pembangunan untuk kepentingan umum tetap harus mengikuti tahapan dan persyaratan pengadaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ketentuan mengenai peruntukan lahan yang dikelola Badan Bank Tanah dinilai tidak secara langsung mengatur mekanisme pengadaan tanah sebagaimana dipersoalkan pemohon.

DPR Nilai Sejumlah Dalil Pemohon Tidak Berkaitan dengan Pasal yang Diuji

Dalam kesimpulannya, DPR RI menilai sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki hubungan langsung dengan materi muatan pasal yang diuji atau error in objecto.

DPR kembali menegaskan bahwa ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyusunan amdal tetap memberikan kesempatan kepada perempuan terdampak untuk menyampaikan aspirasi.

"DPR RI juga menegaskan bahwa pengaturan partisipasi masyarakat dalam penyusunan amdal tetap membuka ruang bagi perempuan yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi dalam perencanaan pembangunan," pungkasnya.

Keterangan DPR RI tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan pengujian materiil UU Cipta Kerja dalam Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026