HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah MBR di Maluku Utara agar Program Renovasi Rumah Tak Terkendala Masalah Lega

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi II DPR Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah MBR di Maluku Utara agar Program Renovasi Rumah Tak Terkendala Masalah Lega
Foto: (Sumber :Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR menyaksikan sesi Penyerahan Sertifikat MBR di Maluku Utara, Senin (12/10/2026). Foto: Shane,Munchen/jk.)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya kepastian legalitas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pelaksanaan program renovasi rumah di Maluku Utara agar bantuan pemerintah tidak terkendala persoalan kepemilikan lahan.

Penegasan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Sofifi, Maluku Utara, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, program perbaikan rumah yang menggunakan anggaran pemerintah harus dibarengi dengan kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat penerima bantuan.

Komisi II DPR RI juga mendorong percepatan sertifikasi tanah bagi MBR untuk mencegah potensi sengketa pertanahan sekaligus memberikan jaminan kepemilikan yang sah.

Komisi II DPR Minta Legalitas Tanah Dipastikan Sebelum Renovasi Rumah

Rifqinizamy menekankan bahwa keberhasilan program renovasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya diukur dari perbaikan kondisi bangunan, tetapi juga dari kepastian status hukum tanahnya.

“Kami berharap bukan rumahnya saja yang diperbaiki dan direnovasi, tetapi kita harus pastikan alas hak tanahnya juga tidak menjadi masalah, clear and clean,” tegas Rifqinizamy dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Sofifi, Maluku Utara, Senin (12/10/2026).

Ia mengingatkan bahwa persoalan legalitas tanah berpotensi menghambat pelaksanaan program bantuan perumahan apabila tidak diselesaikan secara menyeluruh.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI turut menyaksikan penyerahan sertifikat aset pemerintah daerah serta sertifikat tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan.

Komisi II DPR RI berharap percepatan sertifikasi dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran program renovasi rumah yang dibiayai pemerintah.

Percepatan Sertifikasi Tanah MBR Jadi Perhatian Komisi II DPR

Selain memastikan legalitas tanah penerima bantuan renovasi rumah, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepemilikan dan mengurangi risiko munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Komisi II DPR RI juga menekankan perlunya koordinasi antarlembaga agar proses administrasi pertanahan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh bantuan pemerintah.

Melalui penguatan sinergi tersebut, program renovasi rumah diharapkan dapat berjalan optimal dengan dukungan kepastian hukum terhadap tanah milik penerima manfaat.

Komisi II DPR Turut Awasi Program Sekolah Rakyat di Sofifi

Dalam rangkaian kunjungan kerja yang sama, Komisi II DPR RI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Sofifi, Maluku Utara.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan program strategis nasional yang menjadi prioritas Presiden dapat terlaksana dengan baik di daerah.

Rifqinizamy menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.

“Nanti jika waktunya sudah memungkinkan, Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri, kita akan datang ke Maluku Utara untuk memastikan program-program strategis nasional, direktif Bapak Presiden ini bisa berjalan dengan baik di daerah,” ujarnya.

Komisi II DPR RI berkomitmen terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah, termasuk percepatan sertifikasi tanah dan program strategis nasional di Maluku Utara.

Melalui kunjungan kerja reses tersebut, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah daerah dan kementerian terkait memperkuat koordinasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum pertanahan serta manfaat optimal dari program pemerintah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026