
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional melalui sistem pemilu campuran dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang berpotensi menambah 58 kursi anggota DPR RI.
Usulan yang disampaikan politikus Partai Golkar tersebut membuka peluang bertambahnya jumlah dapil DPR RI dari 84 menjadi 85, dengan satu dapil tambahan yang berlaku secara nasional.
Doli menjelaskan bahwa konsep dapil nasional merupakan bagian dari sistem pemilu campuran yang disesuaikan dengan karakteristik politik Indonesia.
"Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Melalui skema tersebut, partai politik akan memiliki ruang untuk menentukan kader yang dinilai layak menjadi anggota DPR RI berdasarkan kontribusi dan perannya dalam organisasi.
Golkar Usulkan Dapil Nasional sebagai Jalur Tambahan Menuju DPR RI
Doli menerangkan bahwa dapil nasional dirancang untuk mengakomodasi kebijakan internal partai politik dalam menentukan kader yang dianggap mampu mewakili kepentingan organisasi di parlemen.
Dengan konsep tersebut, penentuan anggota DPR RI tidak hanya bergantung pada hasil pemungutan suara di dapil konvensional, tetapi juga mempertimbangkan mekanisme internal partai.
"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya," ujar Doli.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyebut Indonesia saat ini memiliki 84 dapil konvensional untuk pemilihan anggota DPR RI.
Apabila usulan tersebut disepakati, jumlah dapil akan bertambah menjadi 85 dengan dapil terakhir mencakup wilayah nasional.
"Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional," sambungnya.
Menurut Doli, sistem tersebut menjadi alternatif untuk menggabungkan mekanisme pemilihan langsung dengan kewenangan partai politik dalam menentukan perwakilannya.
Jumlah Kursi DPR RI Berpotensi Bertambah dari 580 Menjadi 638
Dalam pembahasan konsep dapil nasional, Doli mengungkapkan adanya wacana alokasi kursi tambahan sebesar 5 hingga 10 persen dari jumlah kursi DPR RI yang tersedia saat ini.
Dengan jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 sebanyak 580 orang, alokasi 10 persen untuk dapil nasional setara dengan 58 kursi tambahan.
Jika seluruh kursi dapil nasional tersebut ditambahkan tanpa mengurangi alokasi kursi konvensional, jumlah anggota DPR RI berpotensi meningkat menjadi 638 orang.
"Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58," kata Doli.
Doli juga menjelaskan bahwa pengisian kursi dapil nasional dapat dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada partai politik untuk menempatkan calon anggota legislatif yang tidak berhasil memperoleh kursi melalui dapil konvensional.
“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR," tambahnya.
Meski demikian, skema penambahan kursi dan mekanisme pengisiannya masih berupa usulan yang dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Demokrat Juga Usulkan Mekanisme Nasional, Doli Soroti Penghitungan Sisa Suara
Doli mengungkapkan bahwa gagasan mengenai mekanisme pemilihan tingkat nasional tidak hanya muncul dari Partai Golkar, tetapi juga disampaikan oleh partai politik lainnya.
Salah satunya Partai Demokrat yang mengusulkan konsep national pool dengan pendekatan penghitungan suara yang berbeda.
"Teman-teman kayak (Partai) Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkannya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho," kata Doli.
Menurut Doli, terdapat perbedaan mendasar antara konsep dapil nasional yang diusulkannya dan mekanisme yang menggunakan penggabungan sisa suara partai politik.
Ia menilai penghitungan sisa suara melalui mekanisme stembus accord perlu dikaji secara cermat apabila diterapkan bersamaan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold," imbuhnya.
Stembus accord merupakan mekanisme kesepakatan antarpartai politik untuk menggabungkan sisa suara dalam penghitungan perolehan kursi pada sistem pemilu tertentu.
Sementara itu, ambang batas parlemen merupakan persyaratan perolehan suara minimum bagi partai politik untuk dapat diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR RI.
Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, DPR Siapkan Pembahasan Sistem Pemilu
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu dan menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja.
Pembentukan Panja dilakukan melalui rapat internal yang dihadiri perwakilan delapan fraksi DPR RI dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (8/10/2026).
Dasco menjelaskan bahwa pembentukan Panja berpedoman pada hasil rapat internal Komisi II DPR RI tanggal 29 September 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI untuk membahas perubahan aturan pemilu secara lebih mendalam.
“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Dasco di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan mencakup berbagai alternatif sistem pemilihan, termasuk pembentukan dapil nasional, kemungkinan penambahan kursi DPR RI, serta mekanisme penentuan calon legislatif terpilih.
Hingga kini, usulan pembentukan dapil nasional dan penambahan kursi DPR RI tersebut belum menjadi keputusan final dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di DPR RI.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




