HOME  ⁄  Nasional

Rieke Diah Pitaloka Soroti Lapas dan Rutan di Bali Kelebihan Kapasitas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Rieke Diah Pitaloka Soroti Lapas dan Rutan di Bali Kelebihan Kapasitas
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat Kunjungan Reses ke Bali, Jum'at (09/10/2026). Foto: Karisma/mrs.)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kondisi kelebihan kapasitas atau overcrowding di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali yang dinilai membutuhkan pembenahan menyeluruh melalui perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Persoalan tersebut disampaikan Rieke dalam sesi pendalaman Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Denpasar, Bali, Jumat (9/10/2026).

Rieke mengungkapkan bahwa sejumlah lapas dan rutan di Bali mengalami kepadatan penghuni yang jauh melampaui kapasitas ideal, sehingga menimbulkan tantangan dalam pengawasan dan pengelolaan warga binaan.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pemasyarakatan tidak cukup hanya melalui pergantian pejabat, tetapi harus menyentuh akar permasalahan yang menyebabkan tingginya jumlah penghuni lapas dan rutan.

Lapas dan Rutan di Bali Kelebihan Kapasitas, Rutan Bangli Paling Padat

Berdasarkan data yang dipaparkan Rieke, Lapas Kelas IIA Kerobokan saat ini menampung 1.730 warga binaan, termasuk 57 warga negara asing (WNA), meskipun kapasitas idealnya hanya 1.480 orang.

Kondisi serupa terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli yang dihuni 1.161 warga binaan, sementara daya tampungnya hanya 468 orang.

Sementara itu, Rutan Kelas IIB Bangli mencatat kepadatan lebih tinggi dengan jumlah penghuni mencapai 409 orang dari kapasitas ideal sebanyak 116 orang.

Jika dibandingkan dengan daya tampung yang tersedia, tingkat hunian Lapas Kerobokan mencapai sekitar 117 persen, Lapas Narkotika Bangli sekitar 248 persen, dan Rutan Bangli sekitar 353 persen.

Dengan demikian, jumlah penghuni yang melampaui kapasitas ideal masing-masing mencapai sekitar 17 persen di Lapas Kerobokan, 148 persen di Lapas Narkotika Bangli, dan 253 persen di Rutan Bangli.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kelebihan kapasitas menjadi tantangan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Bali.

Rieke Soroti Satu Petugas Harus Awasi hingga 115 Warga Binaan

Selain kepadatan penghuni, Rieke menyoroti keterbatasan jumlah petugas pemasyarakatan yang harus menjalankan tugas pengawasan terhadap ratusan hingga ribuan warga binaan.

Di Lapas Kerobokan, jumlah petugas dalam satu regu jaga disebut hanya berkisar 13 hingga 15 orang.

Dengan jumlah penghuni mencapai 1.730 orang, rasio pengawasan disebut mencapai sekitar satu petugas untuk 115 warga binaan.

“Siapa sih yang sanggup kayak gitu,” ujar Rieke saat menyoroti beratnya beban pengawasan petugas pemasyarakatan.

Menurutnya, ketimpangan antara jumlah petugas dan warga binaan menjadi salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian dalam pembenahan sistem pemasyarakatan.

Rieke menilai pergantian pejabat di lingkungan kementerian maupun direktorat jenderal tidak akan memberikan penyelesaian apabila persoalan mendasar dalam tata kelola pemasyarakatan tidak ditangani.

“Menurut saya, ini kita mau ganti menterinya, ganti dirjen seratus kali juga, kalau akar persoalannya tidak diselesaikan, tidak mungkin,” tegasnya.

Rieke Usulkan Pengguna Narkoba Direhabilitasi di Luar Lapas

Untuk mengurangi kepadatan penghuni, Rieke mengusulkan agar pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika dialihkan ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial di luar lapas.

Usulan tersebut menjadi salah satu alternatif penanganan kelebihan kapasitas, khususnya di lembaga pemasyarakatan yang menampung warga binaan terkait perkara narkotika.

Selain rehabilitasi, Rieke mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang tata kelola pemasyarakatan terintegrasi berbasis Satu Data Indonesia.

Menurutnya, aturan tersebut perlu memuat ketentuan yang mengikat kementerian dan lembaga terkait agar penanganan persoalan pemasyarakatan dapat dilakukan secara terpadu.

Rieke menekankan bahwa koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab setiap instansi dalam menangani persoalan lapas dan rutan.

DPR Dorong Pembenahan Sistem Pemasyarakatan Secara Menyeluruh

Rieke menegaskan bahwa reformasi pemasyarakatan harus mencakup perbaikan tata kelola, peningkatan efektivitas pengawasan, serta perlindungan hak-hak warga binaan.

Menurutnya, integrasi peran kementerian dan lembaga menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan persoalan pemasyarakatan tidak berjalan secara terpisah.

“Kita mau mendukung integrasi fungsi masing-masing kementerian dan lembaga, mengoptimalkan fungsi-fungsi tersebut dengan pembagian peran yang strategis,” pungkasnya.

Melalui kunjungan kerja reses tersebut, Komisi XIII DPR RI mendalami berbagai persoalan pemasyarakatan di Bali sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Usulan rehabilitasi pengguna narkotika di luar lapas dan pembentukan regulasi tata kelola pemasyarakatan terintegrasi menjadi sejumlah langkah yang didorong Rieke untuk mengatasi kepadatan hunian serta memperkuat sistem pemasyarakatan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026