
Pantau - Pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk membantu pembayaran gaji sekitar 1,4 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran anggaran tersebut ke pemerintah daerah agar pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan tidak mengalami keterlambatan.
Hal itu disampaikan Dede seusai memimpin kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, besarnya kebutuhan anggaran untuk pembayaran PPPK harus diimbangi dengan mekanisme penyaluran dana yang lebih cepat dan tepat waktu.
“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar,” ujar Dede kepada Parlementaria.
Komisi II DPR Minta DAU dan DBH Disalurkan Lebih Awal
Dede mengungkapkan bahwa keterlambatan transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah masih menjadi persoalan yang berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
Salah satu kendala yang menjadi perhatian adalah keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang dibutuhkan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Ia mengaku masih menerima laporan dari masyarakat mengenai guru yang belum menerima gaji maupun tunjangan selama beberapa bulan.
“Banyak saya masih dapat keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Nah, kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama,” ungkap politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Untuk mengatasi persoalan itu, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan mengubah mekanisme penyaluran anggaran agar dana dapat diterima pemerintah daerah sejak awal periode pembayaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah keterlambatan pembayaran gaji PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan yang bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.
“Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji,” jelas Dede.
Anggaran Rp23 Triliun Dinilai Jadi Penyelamat Keuangan Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan bahwa alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 merupakan langkah pemerintah pusat untuk membantu menanggung pembayaran gaji PPPK guru, termasuk pegawai paruh waktu.
Menurutnya, dukungan anggaran tersebut diperlukan karena sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi kebutuhan belanja pegawai yang terus menjadi kewajiban dalam pengelolaan anggaran.
“Di 2027 disediakan Rp23 triliun APBN agar PPPK guru ini bisa ditanggung oleh APBN, termasuk PPPK paruh waktunya. Tentu ini langkah, saya menilainya (suatu) penyelamatan karena daerah TKD-nya berkurang, (tetapi) bebannya malah bertambah, jadi diambil oleh APBN,” kata Mardani.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai keterlibatan APBN dalam pembiayaan gaji PPPK dapat membantu meringankan beban pemerintah daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut memerlukan landasan hukum yang kuat agar keberlanjutan pembayaran gaji tidak hanya bergantung pada keputusan anggaran tahunan.
DPR Ingatkan Pentingnya Jaminan Hukum Pembayaran Gaji PPPK
Mardani menekankan perlunya pengaturan jangka panjang mengenai pembiayaan gaji PPPK melalui APBN untuk menjamin kepastian pembayaran pada tahun-tahun berikutnya.
Ia menilai mekanisme pembiayaan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pemerintah daerah dan para pegawai memperoleh kepastian mengenai sumber anggaran.
“Perlu ada pengaturan yang lebih sustainable karena yang saya tahu ini tidak ada perangkat undang-undang yang menjamin sustainability-nya,” tutup Mardani.
Komisi II DPR RI mendorong percepatan penyaluran DAU dan DBH sekaligus penguatan regulasi pembiayaan PPPK agar persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai di daerah dapat diatasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




