
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui kebijakan suspend khusus karena belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp18,19 miliar terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian operasional tersebut diberlakukan terhadap puluhan SPPG yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana hasil pemeriksaan BPK RI ke kas negara.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 91 SPPG tercatat belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana dengan total nilai temuan mencapai Rp18.198.223.745.
"91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar," kata Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Sebanyak 73 SPPG di Wilayah II Terkena Suspend Khusus
Ketut merinci bahwa 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebar di tiga wilayah pengawasan BGN, yakni wilayah I, wilayah II, dan wilayah III.
Wilayah II mencatat jumlah SPPG terbanyak yang terkena penghentian operasional khusus, yakni mencapai 73 SPPG atau sekitar 80,22 persen dari keseluruhan SPPG yang dikenai kebijakan tersebut.
Wilayah pengawasan II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), sebagian wilayah Pulau Jawa, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, wilayah III mencatat sebanyak 14 SPPG yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana berdasarkan temuan pemeriksaan BPK RI.
Wilayah III mencakup Pulau Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 15,38 persen dari total 91 SPPG yang dikenai penghentian operasional khusus.
Adapun wilayah I yang mencakup seluruh Pulau Sumatra mencatat empat SPPG yang terkena suspend khusus akibat belum menyelesaikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.
Empat SPPG di wilayah I tersebut mewakili sekitar 4,40 persen dari keseluruhan unit pelayanan yang dikenai kebijakan penghentian sementara.
Dengan demikian, wilayah II menjadi daerah pengawasan dengan konsentrasi SPPG terbanyak yang belum menuntaskan kewajiban pengembalian dana hasil pemeriksaan BPK RI.
Suspend Berlaku Tanpa Batas Waktu hingga Dana Dikembalikan
BGN menjelaskan bahwa suspend khusus merupakan kebijakan penghentian operasional yang tidak memiliki batas waktu pencabutan yang ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan seluruh SPPG yang memiliki kewajiban pengembalian dana segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penghentian operasional dapat dicabut apabila SPPG yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BGN.
Ketut menegaskan bahwa syarat utama pencabutan suspend khusus adalah penyetoran dana yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI ke kas negara.
Selain mengembalikan dana, SPPG juga wajib menunjukkan bukti pembayaran yang sah sebagai dasar pencabutan penghentian operasional.
"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," kata Ketut.
Dengan ketentuan tersebut, SPPG yang ingin kembali beroperasi harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pengembalian dana sekaligus menyerahkan dokumen pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
BGN tidak menetapkan jangka waktu tertentu bagi SPPG yang terkena kebijakan tersebut untuk kembali menjalankan kegiatan operasionalnya.
Pencabutan penghentian operasional sepenuhnya bergantung pada pemenuhan kewajiban pengembalian dana dan kelengkapan bukti pembayaran sesuai ketentuan BGN.
BGN Perketat Pengawasan Dana Program Makan Bergizi Gratis
Kebijakan suspend khusus terhadap 91 SPPG merupakan bagian dari upaya BGN memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana Program Makan Bergizi Gratis.
BGN menempatkan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI sebagai kewajiban yang harus diselesaikan oleh setiap SPPG yang memiliki temuan pengelolaan keuangan.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan penggunaan anggaran Program MBG berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip pertanggungjawaban keuangan negara.
Melalui penghentian operasional khusus, BGN mendorong penyelesaian kewajiban pengembalian dana yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh 91 SPPG di tiga wilayah pengawasan.
Penyelesaian temuan pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola keuangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
BGN juga menjadikan kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan sebagai bagian penting dalam pengawasan terhadap satuan pelayanan yang menjalankan program tersebut.
Dengan demikian, kebijakan suspend khusus terhadap 91 SPPG akan tetap berlaku hingga masing-masing unit menyetorkan dana yang menjadi temuan pemeriksaan ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.
- Penulis :
- Arian Mesa




