HOME  ⁄  Nasional

Wakapolri Wahyu Hadiningrat Minta Polri dan Kejaksaan Perkuat Sinergi, Tegaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Wakapolri Wahyu Hadiningrat Minta Polri dan Kejaksaan Perkuat Sinergi, Tegaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Foto: Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat saat membawakan sambutan di pertemuan bersama penegak hukum se-Sulawesi Tenggara (sumber: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Pantau - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan pentingnya penguatan solidaritas, koordinasi, dan kemitraan strategis antara Polri, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung dalam mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan Wahyu dalam pertemuan bersama unsur penegak hukum di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026), sebagai bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, dan berintegritas.

Menurut Wahyu, kerja sama antarlembaga penegak hukum tidak boleh hanya sebatas koordinasi administratif, tetapi harus diwujudkan melalui kemitraan strategis yang dapat diterapkan hingga tingkat pelaksana paling bawah.

"Hubungan Polri dan Kejaksaan bukan semata-mata hubungan koordinasi prosedural, melainkan harus dijadikan kemitraan strategis. Jika hanya sebatas prosedural, selesai dibahas ya sebatas dokumen. Namun jika menjadi kemitraan strategis, implementasi di lapangan hingga lini paling bawah akan jauh lebih solid," kata Wahyu.

Ia menilai koordinasi yang hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur berpotensi berhenti pada kesepakatan administratif tanpa menghasilkan perubahan nyata dalam praktik penegakan hukum.

Sebaliknya, kemitraan strategis diharapkan mampu memperkuat hubungan kerja antara penyidik kepolisian, penuntut umum, dan lembaga peradilan sehingga penerapan KUHP serta KUHAP baru dapat berlangsung secara efektif dan konsisten.

KUHP dan KUHAP Baru Dorong Perubahan Sistem Penegakan Hukum

Wahyu menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia.

Perubahan tersebut ditandai dengan pergeseran pendekatan dari pengendalian kejahatan atau crime control menuju proses hukum yang adil atau due process of law.

Melalui pendekatan tersebut, penanganan perkara pidana tidak hanya berorientasi pada pengungkapan tindak kejahatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak para pihak dan kepastian hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.

Wahyu menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara penyidik kepolisian dan penuntut umum sejak tahap awal penanganan perkara.

Koordinasi tersebut diperlukan agar kedua lembaga memiliki pemahaman yang selaras mengenai proses penyidikan, kelengkapan alat bukti, dan kelanjutan penanganan perkara pidana.

Penguatan kerja sama sejak awal juga diharapkan dapat memangkas proses birokrasi yang tidak diperlukan serta meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengembalian berkas perkara secara berulang antara penyidik dan penuntut umum atau yang dikenal dengan istilah bolak-balik berkas.

Melalui koordinasi yang lebih terintegrasi, proses penyidikan dan penuntutan diharapkan dapat berlangsung lebih lancar tanpa mengurangi ketelitian pemeriksaan maupun pemenuhan ketentuan hukum.

Wakapolri Soroti Keadilan Restoratif hingga Sanksi Pidana bagi Penyidik

Selain perubahan pendekatan penegakan hukum, Wahyu menyoroti sejumlah ketentuan penting dalam KUHP dan KUHAP baru yang harus dipahami seluruh aparat penegak hukum.

Ketentuan tersebut mencakup penerapan keadilan restoratif atau restorative justice, mekanisme pengakuan bersalah, hingga pertanggungjawaban pidana bagi penyidik yang melanggar aturan.

Menurut Wahyu, pengaturan tersebut bertujuan memperjelas mekanisme penanganan perkara sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Dengan undang-undang baru ini semuanya lebih jelas. Ada pula penekanan pada restorative justice, pengakuan bersalah, hingga potensi pidana bagi penyidik jika melanggar ketentuan. Ini semua demi kepastian hukum," ujarnya.

Wahyu menilai bahwa penerapan ketentuan tersebut membutuhkan pemahaman yang menyeluruh dari seluruh aparat penegak hukum agar pelaksanaan tugas tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Karena itu, peningkatan kompetensi personel dan penguatan pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi aturan hukum baru berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Polisi Diminta Hilangkan Ego Sektoral dan Hormati Kewenangan Lembaga Lain

Wahyu juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk membangun hubungan kerja yang saling menghargai dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Ia mengingatkan bahwa Polri tidak boleh menempatkan diri sebagai institusi yang mendominasi proses penegakan hukum, melainkan harus menghormati kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga.

Menurutnya, sikap saling menghargai menjadi fondasi penting untuk menciptakan koordinasi yang sehat dan profesional dalam sistem peradilan pidana.

Wahyu menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama dibandingkan kepentingan kelompok maupun ego sektoral antarlembaga.

"Masyarakat tidak butuh ego sektoral atau kebanggaan kelompok. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang saling menguatkan, bekerja profesional, dan hadir memberikan keadilan," kata Wahyu menegaskan.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kompetensi personel dan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian merupakan bagian dari program prioritas atau Commander Wish Kapolri.

Program tersebut menjadi salah satu landasan bagi jajaran kepolisian dalam meningkatkan profesionalisme sekaligus memastikan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.

Wakapolri Wajibkan Penyidikan Berbasis Ilmiah untuk Lindungi Korban hingga Tersangka

Sejalan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, Wahyu meminta seluruh jajaran kepolisian menyesuaikan mekanisme penyidikan dengan aturan terbaru.

Penyesuaian tersebut harus disertai penerapan metode pembuktian berbasis ilmiah atau scientific crime investigation dalam proses penyidikan perkara pidana.

Menurut Wahyu, penggunaan metode ilmiah diperlukan untuk memastikan pengungkapan tindak pidana dilakukan berdasarkan bukti yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendekatan tersebut juga bertujuan agar proses penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi turut menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Perlindungan hukum harus diberikan secara seimbang kepada korban tindak pidana, saksi yang memberikan keterangan, maupun tersangka yang sedang menjalani proses hukum.

Wahyu meminta seluruh personel kepolisian, termasuk jajaran di tingkat pelaksana paling bawah, benar-benar memahami ketentuan KUHP dan KUHAP baru serta menerapkannya dalam setiap proses penyidikan.

"Seluruh proses penyidikan harus didukung pembuktian berbasis ilmiah untuk menghadirkan kepastian hukum serta keadilan, tidak hanya bagi korban dan saksi, tetapi juga bagi tersangka. Saya minta seluruh jajaran hingga tingkat bawah melaksanakan ini dengan baik," tambahnya.

Melalui penguatan kemitraan antara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, peningkatan kompetensi personel, serta pengawasan dan pembuktian berbasis ilmiah, Wahyu berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang profesional, terpadu, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026