HOME  ⁄  Nasional

Perindo dan Tujuh Partai Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Soroti 17,3 Juta Suara Terbuang pada Pemilu 2024

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Perindo dan Tujuh Partai Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Soroti 17,3 Juta Suara Terbuang pada Pemilu 2024
Foto: (Sumber :Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. ANTARA/Nur Imansyah.)

Pantau - Partai Perindo bersama tujuh partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan penurunan ambang batas parlemen menjadi satu persen untuk mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada pemilihan umum.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan usulan tersebut didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Menurut Ferry, besaran ambang batas parlemen harus ditetapkan melalui metode penghitungan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa 'parliamentary threshold' harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka," kata Ferry di Mataram, Rabu (14/10/2026).

Perindo Soroti 17,3 Juta Suara Tidak Menjadi Kursi DPR

Ferry mengungkapkan penerapan ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Ferry, sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019.

Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap ketentuan ambang batas parlemen agar hasil pemilu lebih mencerminkan perolehan suara partai politik.

Ferry menilai penetapan ambang batas harus memperhatikan prinsip proporsionalitas antara jumlah suara sah yang diperoleh partai dan keterwakilannya di DPR.

"Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu," ujarnya.

Delapan Partai Nonparlemen Bergabung dalam GKSR

GKSR merupakan wadah kerja sama delapan partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Menurut Ferry, gerakan tersebut dibentuk sekitar satu tahun lalu untuk memperjuangkan sejumlah isu terkait sistem pemilu dan keterwakilan politik.

Delapan partai yang tergabung dalam GKSR adalah PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai perlu mendapat perhatian pembentuk undang-undang.

Persoalan pertama adalah keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan aturan ambang batas parlemen.

Persoalan kedua menyangkut perlunya metode penghitungan yang rasional dalam menentukan ambang batas sebagai instrumen penyederhanaan partai politik.

Sementara itu, persoalan ketiga berkaitan dengan upaya mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah suara sah partai politik dan kursi DPR yang diperoleh.

MK Minta Aturan Ambang Batas Direvisi Sebelum Pemilu 2029

Usulan Perindo dan GKSR berkaitan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat dengan kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sesuai persyaratan yang ditetapkan MK.

Mahkamah menegaskan bahwa perubahan aturan harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, dan partisipasi publik yang bermakna.

Partisipasi tersebut juga harus mencakup keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.

MK meminta perubahan ketentuan ambang batas parlemen diselesaikan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.

Besaran Ambang Batas Tetap Menjadi Kewenangan Pembentuk Undang-Undang

Meskipun MK mewajibkan perubahan aturan, penetapan angka ambang batas parlemen tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Besaran ambang batas harus ditentukan berdasarkan metode penghitungan dan argumentasi yang memadai.

Perindo dan GKSR mengajukan angka satu persen sebagai salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Usulan tersebut belum menjadi ketentuan resmi dan masih memerlukan pembahasan dalam proses perubahan undang-undang.

Melalui usulan itu, Perindo dan GKSR berharap jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR dapat dikurangi pada pemilu mendatang.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026