HOME  ⁄  Nasional

Kejati Jambi Kawal Pembebasan Lahan Proyek SUTET 500 kV Senilai Rp2,68 Triliun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejati Jambi Kawal Pembebasan Lahan Proyek SUTET 500 kV Senilai Rp2,68 Triliun
Foto: (Sumber :Jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP SBS) menggelar pertemuan untuk memperkuat sinergi pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) 2026 di Jambi, Rabu (14/10/2026). ANTARA/HO-Kejati Jambi.)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengawal proses pembebasan lahan dan penyediaan ruang bebas pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilovolt Muara Enim–New Aur Duri di Kabupaten Muaro Jambi guna memastikan proyek infrastruktur kelistrikan strategis berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) 2026 bekerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP SBS).

Kepala Kejati Jambi Sugeng Haryadi mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mengantisipasi persoalan hukum dan berbagai hambatan yang berpotensi mengganggu kelancaran pembangunan jaringan transmisi listrik.

"Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap proyek di lingkungan PLN UIP SBS," kata Sugeng di Jambi, Rabu (14/10/2026).

Kejati Jambi Perkuat Pengawasan Proyek SUTET

Sugeng menjelaskan bahwa pengamanan pembangunan strategis difokuskan pada pencegahan persoalan hukum selama pelaksanaan proyek, khususnya dalam proses pembebasan lahan dan penyediaan ruang bebas jaringan transmisi.

Menurutnya, kedua tahapan tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pembangunan tidak menghadapi hambatan hukum.

Kejati Jambi juga mengapresiasi kepercayaan PLN dalam pelaksanaan pengamanan proyek SUTET 500 kV Muara Enim–New Aur Duri yang melintasi Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara itu, Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Suyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan PPS telah diawali dengan penerbitan surat perintah pada 23 September 2026.

Surat bernomor SP.PPS-179/D/Dpp.3/09/2026 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat permohonan pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis tertanggal 29 September 2026.

Suyanto menyebut program PPS bertujuan membantu mengantisipasi dan menangani berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan yang dapat memengaruhi pelaksanaan proyek.

Melalui pengamanan tersebut, pembangunan infrastruktur kelistrikan diharapkan dapat diselesaikan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

PLN Hadapi Tantangan Pembebasan Lahan dan Konstruksi

General Manager PLN UIP SBS Zaky Adikta mengungkapkan bahwa pembangunan jaringan transmisi listrik masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Tantangan tersebut meliputi pembebasan lahan, penyediaan ruang bebas atau Right of Way (RoW), hingga pelaksanaan konstruksi jaringan transmisi.

"Pembangunan infrastruktur kelistrikan sering kali menghadapi berbagai tantangan di lapangan, mulai dari pembebasan lahan, penyediaan ruang bebas atau Right of Way (RoW), hingga proses konstruksi," katanya.

Menurut Zaky, dukungan kejaksaan melalui program PPS menjadi bagian penting dalam mengantisipasi persoalan yang berpotensi menghambat penyelesaian proyek.

Pengawalan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara PLN dan aparat penegak hukum selama proses pembangunan berlangsung.

Proyek SUTET Rp2,68 Triliun Sempat Terkendala Pendanaan

Proyek SUTET 500 kV Muara Enim–New Aur Duri merupakan bagian dari pembangunan jaringan transmisi utama kelistrikan Sumatera dengan nilai kontrak yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,68 triliun.

Proyek yang sebelumnya dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut sempat mengalami hambatan akibat persoalan pendanaan kontraktor.

Pada Maret 2024, PLN menargetkan jaringan transmisi tersebut dapat beroperasi pada akhir 2026 setelah sebelumnya mengalami keterlambatan pembangunan.

Jaringan SUTET 500 kV Muara Enim–New Aur Duri dirancang untuk memperkuat penyaluran listrik dari pusat pembangkitan di Sumatera Selatan menuju sejumlah wilayah lain di Pulau Sumatera, termasuk Jambi.

Pengawalan Kejati Jambi terhadap pembebasan lahan dan penyediaan ruang bebas menjadi salah satu langkah untuk mendukung kelanjutan pembangunan jaringan transmisi tersebut.

PLN Prioritaskan Penguatan Jaringan Listrik Sumatera

Zaky menjelaskan bahwa PLN UIP SBS tengah memprioritaskan penyelesaian sejumlah proyek strategis untuk meningkatkan keandalan sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera.

Selain SUTET 500 kV Muara Enim–New Aur Duri, PLN juga memberikan perhatian terhadap pembangunan SUTET 275 kV Betung–Kenten.

Kedua proyek tersebut diharapkan mampu meningkatkan keandalan jaringan transmisi sekaligus mendukung penyaluran energi listrik antardaerah di Sumatera.

"Pembangunan ini bukan hanya tentang menghadirkan listrik, tetapi juga menghadirkan energi bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi," ujar Zaky.

Kejati Jambi menegaskan bahwa pengamanan melalui program PPS akan difokuskan untuk memastikan pembangunan infrastruktur strategis berjalan sesuai aturan, termasuk dalam mengantisipasi persoalan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan proyek.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026