
Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk memperkuat ketangguhan wilayah dan meningkatkan kesiapan menghadapi berbagai risiko bencana.
Penyusunan dokumen tersebut dinilai penting agar pelaksanaan penanggulangan bencana di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berjalan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana (PSPB) BNPB, Nadhirah Seha Nur, menekankan bahwa perencanaan yang komprehensif menjadi salah satu fondasi utama dalam meningkatkan kapasitas pemerintah daerah menghadapi potensi ancaman bencana.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026), Nadhirah menjelaskan bahwa dokumen RPB dapat menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menentukan prioritas program, kegiatan, dan kebutuhan anggaran penanggulangan bencana.
Selain menjadi acuan perencanaan, RPB juga diharapkan memperkuat koordinasi berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pengurangan risiko bencana.
BNPB Tekankan Pentingnya Rencana Penanggulangan Bencana Daerah
Nadhirah menjelaskan bahwa keberadaan RPB diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam merencanakan berbagai program dan kegiatan penanggulangan bencana sesuai kebutuhan serta karakteristik wilayah.
Melalui RPB, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas penanganan risiko bencana sekaligus memperhitungkan kebutuhan pembiayaan yang diperlukan.
Selain itu, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai instrumen pemantauan terhadap pelaksanaan program penanggulangan bencana yang telah direncanakan.
RPB juga berfungsi sebagai dasar evaluasi untuk menilai efektivitas kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Nadhirah menekankan bahwa penanggulangan bencana membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah.
Karena itu, dokumen RPB diharapkan menjadi rujukan bersama bagi lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan mitra pembangunan.
"Dengan keberadaan dokumen ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, menjadi instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta menjadi rujukan bagi dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan mitra pembangunan," kata Nadhirah.
Keberadaan dokumen perencanaan yang menjadi acuan bersama diharapkan membuat dukungan berbagai pihak terhadap penanggulangan bencana berlangsung lebih terarah.
BNPB Gelar Sosialisasi Penyusunan RPB di Serang
Untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah, BNPB menyelenggarakan sosialisasi pedoman penyusunan RPB daerah di Serang, Banten, pada Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB bekerja sama dengan program SIAP SIAGA.
Program SIAP SIAGA merupakan bagian dari kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan Australia dalam mendukung penguatan kapasitas penanggulangan bencana.
Sosialisasi tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2026.
Melalui kegiatan tersebut, BNPB berupaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai pentingnya penyusunan dokumen perencanaan penanggulangan bencana.
Pemerintah daerah didorong menyusun RPB berdasarkan kondisi wilayah, kebutuhan pembangunan, serta risiko bencana yang dihadapi masing-masing daerah.
Penguatan kapasitas perencanaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara berkelanjutan.
RPB Disusun untuk Lima Tahun dan Memuat Kebutuhan Anggaran
RPB daerah merupakan dokumen perencanaan yang memuat berbagai program dan kegiatan penanggulangan bencana yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.
Dokumen tersebut juga mencantumkan rincian anggaran yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan kebencanaan.
BNPB menjelaskan bahwa RPB daerah disusun untuk periode lima tahun sebagai acuan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam jangka menengah.
Penyusunan dokumen dilakukan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai kewenangan dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
Dengan periode perencanaan lima tahun, RPB diharapkan dapat menjaga kesinambungan program penanggulangan bencana meskipun pelaksanaannya berlangsung dalam beberapa tahun anggaran.
Dokumen tersebut juga membantu pemerintah daerah menghubungkan kebutuhan penanganan risiko bencana dengan perencanaan program dan alokasi anggaran.
Selain menjadi pedoman kegiatan kebencanaan, RPB berfungsi mendukung integrasi pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Integrasi tersebut diperlukan agar upaya pengurangan risiko bencana tidak dilaksanakan sebagai kegiatan terpisah dari kebijakan pembangunan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan semakin memperhatikan keselamatan masyarakat dan ketangguhan wilayah dalam penyusunan program pembangunan.
Penyusunan RPB Mengacu pada Sejumlah Peraturan
BNPB menegaskan bahwa penyusunan RPB daerah memiliki dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk aspek perencanaan dan pembagian tanggung jawab.
Penyusunan RPB juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020–2044.
Peraturan tersebut menjadi salah satu rujukan untuk menyelaraskan perencanaan penanggulangan bencana daerah dengan arah kebijakan nasional.
Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 yang mengatur standar teknis pelayanan dasar pada suburusan bencana.
Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan dasar terkait kebencanaan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Dengan mengacu pada berbagai regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun RPB yang selaras dengan ketentuan hukum dan kebijakan penanggulangan bencana nasional.
Dokumen RPB Diharapkan Tingkatkan Indeks Ketahanan Daerah
Nadhirah menjelaskan bahwa dokumen RPB juga menjadi salah satu instrumen pendukung pencapaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD).
IKD berkaitan dengan pengukuran kapasitas atau ketahanan daerah dalam menghadapi berbagai risiko bencana.
Keberadaan dokumen perencanaan yang komprehensif diharapkan membantu pemerintah daerah meningkatkan kesiapan dan kapasitas kelembagaan dalam penanggulangan bencana.
BNPB mendorong pemerintah daerah menyusun RPB secara objektif berdasarkan kondisi, kebutuhan, dan risiko bencana di wilayah masing-masing.
Penyusunan secara objektif diperlukan agar program yang direncanakan sesuai dengan tantangan kebencanaan yang benar-benar dihadapi masyarakat.
Selain objektif, BNPB menekankan bahwa RPB harus bersifat operasional sehingga program dan kegiatan yang tercantum dapat dilaksanakan secara nyata.
Dokumen tersebut juga perlu disusun secara terintegrasi dengan kebijakan pembangunan, penganggaran, dan kerja sama antarpemangku kepentingan.
Melalui pendekatan tersebut, RPB diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman pelaksanaan penanggulangan bencana.
BNPB Minta Anggaran Penanggulangan Bencana Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat
BNPB menekankan bahwa perencanaan anggaran penanggulangan bencana harus memiliki hubungan yang jelas dengan program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang benar-benar mendukung pengurangan risiko bencana dan peningkatan keselamatan warga.
Penyusunan RPB yang objektif, operasional, dan terintegrasi juga diharapkan meningkatkan efektivitas penggunaan sumber daya penanggulangan bencana.
Selain mendukung pemerintah daerah, dokumen tersebut dapat membantu lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan mitra pembangunan menyesuaikan dukungan dengan prioritas kebencanaan daerah.
Dengan adanya pedoman yang sama, pelaksanaan program pengurangan risiko bencana diharapkan dapat berlangsung lebih terkoordinasi.
BNPB menempatkan penguatan kapasitas pemerintah daerah sebagai salah satu unsur penting dalam membangun ketangguhan wilayah secara berkelanjutan.
Melalui sosialisasi pedoman penyusunan RPB di Serang, BNPB bersama program SIAP SIAGA berupaya mendorong peningkatan kualitas perencanaan penanggulangan bencana di daerah.
Dokumen RPB diharapkan mampu menyelaraskan program, anggaran, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penanggulangan bencana selama periode lima tahun.
Penyusunan RPB yang sesuai kebutuhan wilayah dan terintegrasi dengan pembangunan juga diharapkan mendukung peningkatan Indeks Ketahanan Daerah serta memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai risiko bencana.
- Penulis :
- Shila Glorya




