
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji senilai Rp185,73 triliun guna meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah, mengurangi risiko investasi, serta memastikan penggunaannya tetap diperuntukkan bagi kepentingan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan dana haji harus dikelola sebagai dana dengan penggunaan terbatas atau restricted fund sehingga tidak dialihkan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan haji.
“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut menteri yang akrab disapa Gus Irfan tersebut, penguatan pengelolaan dana haji diperlukan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh jamaah yang akan berangkat maupun calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Kemenhaj Dorong Diversifikasi Investasi untuk Kurangi Risiko Dana Haji
Gus Irfan mengatakan pola pengelolaan keuangan haji perlu ditinjau kembali agar dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih optimal.
Salah satu langkah yang didorong adalah diversifikasi penempatan dana agar pengelolaannya tidak terkonsentrasi pada satu instrumen atau tempat investasi.
Menurutnya, penyebaran investasi diperlukan untuk mengurangi risiko sekaligus membuka peluang peningkatan nilai manfaat bagi jamaah.
“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.
Pemerintah berharap penguatan strategi investasi tersebut tetap memperhatikan keamanan dana dan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.
Pengelolaan dana juga harus mempertimbangkan kebutuhan jamaah yang akan berangkat dalam waktu dekat serta mereka yang masih menunggu giliran keberangkatan.
Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Dibahas DPR
Gus Irfan menjelaskan bahwa penguatan peran BPKH berkaitan dengan proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang berlangsung.
Pemerintah telah menyampaikan surat presiden kepada DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Menurutnya, pembahasan mengenai penguatan kelembagaan BPKH masih dilakukan bersama DPR.
Pemerintah menginginkan perubahan regulasi tersebut dapat memperkuat peran BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji.
“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” ujar Gus Irfan.
Ia menegaskan penguatan kelembagaan menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah dalam penataan sistem pengelolaan dana haji.
BPKH Kelola Dana Haji Rp185,73 Triliun per September 2026
Berdasarkan data BPKH, total dana haji yang dikelola hingga September 2026 mencapai Rp185,73 triliun.
Besarnya dana tersebut menuntut pengelolaan yang cermat agar kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dapat terpenuhi tanpa mengabaikan keberlanjutan dana bagi calon jamaah.
Strategi pengelolaan perlu memperhatikan kecukupan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan syariah, serta optimalisasi nilai manfaat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pengelolaan dana haji menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Menurutnya, tanggung jawab BPKH tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji saat ini, tetapi juga keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jamaah pada masa mendatang.
“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.
Forum Internasional Bahas Penguatan Pengelolaan Dana Haji
Fadlul menyebut penyelenggaraan 8th International Hajj Fund Forum menjadi wadah untuk membahas arah pengelolaan keuangan haji ke depan.
Forum tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan strategi pengelolaan dana di tengah meningkatnya kebutuhan dan tantangan penyelenggaraan ibadah haji.
BPKH juga perlu menjaga keseimbangan antara pemberian manfaat bagi jamaah yang berangkat saat ini dan perlindungan dana bagi calon jamaah pada masa mendatang.
Dengan dana kelolaan mencapai Rp185,73 triliun, pemerintah mendorong penguatan peran BPKH melalui penataan regulasi, diversifikasi investasi, serta penerapan prinsip pengelolaan yang berhati-hati.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




