
Pantau - Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, berharap penerapan kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dapat berjalan dengan baik melalui kesiapan pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.
Ma’ruf Amin menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut bergantung pada kesiapan seluruh pihak dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Ma’ruf Amin saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, penerapan wajib halal diharapkan dapat menjangkau seluruh pihak yang diwajibkan, meskipun pelaksanaannya kemungkinan perlu dilakukan secara bertahap.
“Harapannya memang sudah seluruhnya, tapi mungkin bisa dalam tahapan sebagian besar,” kata Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin Minta Industri Bersiap Hadapi Kebijakan Wajib Halal
Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia menilai penerapan kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan tingkat kesiapan otoritas pelaksana, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menurut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut, pelaku industri pada prinsipnya harus mulai mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Persiapan itu diperlukan agar kegiatan usaha dapat disesuaikan dengan ketentuan wajib halal yang telah ditetapkan pemerintah.
“(Pelaku industri) Sudah harus siap sertifikasi, saya kira. Kita harapkan begitu,” ujar Ma’ruf Amin.
Ia juga menekankan pentingnya keselarasan antara regulasi pemerintah dan kesiapan masyarakat agar pelaksanaan kebijakan wajib halal tidak menghadapi hambatan.
Ma’ruf Amin berharap seluruh pihak dapat menjalankan kewajibannya sehingga tujuan kebijakan yang diamanatkan Undang-Undang dapat tercapai.
“Harapan dari Undang-Undang itu bisa terlaksana dengan baik. Antara aturan dengan kesiapan masyarakat itu harus satu arah,” kata Ma’ruf Amin.
BPJPH Siapkan Sertifikasi Halal Gratis untuk 1,35 Juta UMKM
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, memastikan pemerintah telah menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fasilitas tersebut disiapkan untuk membantu pelaku UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026.
“Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apapun,” kata Haikal.
Pemerintah telah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026.
Melalui program tersebut, pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal tanpa dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan sertifikasi halal gratis dilakukan melalui sistem SiHalal yang digunakan BPJPH untuk proses administrasi sertifikasi halal.
Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membantu pelaku usaha menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan wajib halal.
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Wajib Halal Bukan Bentuk Pembatasan Usaha
Ahmad Haikal Hasan juga menegaskan bahwa regulasi wajib halal bukan merupakan bentuk larangan terbatas, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui fasilitas sertifikasi gratis agar mereka dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi penerapan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026.
Selain kesiapan pelaku industri, koordinasi antara otoritas terkait dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan dukungan Program Sehati 2026 dan kesiapan seluruh pihak, pemerintah berharap kewajiban sertifikasi halal dapat dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang.
- Penulis :
- Shila Glorya




