
Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang diduga mengalami eksploitasi, kekerasan fisik, penjeratan utang, hingga pemotongan upah secara sepihak.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengungkapkan bahwa kasus dugaan perbudakan terhadap ABK kapal penangkap cumi tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemilik kapal, kapten, perekrut, pengelola penampungan, hingga pengurus dokumen pelayaran.
Keterangan tersebut disampaikan Fajri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Fajri, hasil penyelidikan menunjukkan adanya tiga unsur utama tindak pidana perdagangan orang dalam rangkaian dugaan eksploitasi terhadap para korban.
"Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi," kata Fajri.
Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah menahan tujuh orang, sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan dengan alasan berbeda.
ABK KM Maulana 23 Dijanjikan Gaji Rp4 Juta, Hanya Dibayar Rp35 Ribu per Hari
Fajri menjelaskan bahwa para korban awalnya direkrut untuk bekerja sebagai ABK KM Maulana 23 dengan janji penghasilan sebesar Rp4 juta setiap bulan.
Namun, setelah bekerja di kapal, para korban diduga hanya menerima upah sebesar Rp35.000 per hari.
"Dari janji gaji Rp4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp35 ribu per hari," kata Fajri.
Selain menerima upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, para korban diduga mengalami penjeratan utang melalui sistem kasbon.
Sistem tersebut diduga digunakan untuk melakukan pemotongan gaji secara sepihak tanpa persetujuan para ABK.
Penyelidikan kepolisian juga menemukan dugaan kekerasan fisik terhadap korban selama bekerja di kapal penangkap cumi tersebut.
Selain itu, polisi mengungkap dugaan pemalsuan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang berkaitan dengan hubungan kerja antara para ABK dan pengelola kapal.
Rangkaian dugaan pelanggaran tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian terhadap praktik eksploitasi tenaga kerja di KM Maulana 23.
Pemilik dan Kapten Kapal Masuk Daftar Sembilan Tersangka
Polisi menetapkan Suyadi, Direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya sekaligus pemilik KM Maulana 23, sebagai salah satu tersangka.
Suyadi diduga menyediakan dana kasbon yang digunakan sebagai sarana penjeratan utang terhadap para ABK.
Ia juga diduga membiarkan terjadinya pemalsuan dokumen PKL serta melanggar ketentuan pengupahan ABK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.
Tersangka berikutnya adalah Sarman, kapten KM Maulana 23, yang diduga melakukan penganiayaan dan memberikan target kerja ekstrem kepada para ABK.
Sarman juga diduga menyita 10 unit telepon seluler milik para ABK sehingga membatasi akses mereka terhadap alat komunikasi pribadi.
Selain itu, kapten kapal tersebut diduga mengurangi asupan makanan dan minuman yang layak apabila para ABK tidak mampu memenuhi target kerja.
Dugaan tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kekerasan dan pembatasan kebebasan yang diselidiki kepolisian.
Perekrutan ABK Diduga Melalui Facebook hingga Penyekapan di Penampungan
Polisi mengungkap bahwa perekrutan calon ABK diduga dilakukan melalui jaringan sponsor yang memanfaatkan media sosial Facebook.
Setelah direkrut, para calon ABK diarahkan ke tempat penampungan dan menjalani proses pengurusan dokumen sebelum diberangkatkan ke KM Maulana 23.
Tersangka Ahmad Ramadhan alias Rama diduga berperan mengoordinasikan pendaftaran serta menampung calon ABK yang direkrut melalui sponsor di Facebook.
Ahmad Ramadhan juga diduga melakukan pemotongan uang kasbon secara sepihak dan mengatur mobilisasi para korban.
Tersangka Asep Saepudin alias Ujang diduga bertugas menjemput calon ABK serta mengawasi mereka selama berada di tempat penampungan.
Asep juga diduga mengawal para korban agar tidak melarikan diri sebelum diberangkatkan untuk bekerja di kapal.
Sementara itu, tersangka Kusdinar alias Babe Bule diduga berperan menjemput dan menyalurkan korban kepada jaringan penampungan lainnya.
Kusdinar juga diduga menerima komisi dari aktivitas penyaluran calon ABK melalui jaringan tersebut.
Tersangka Rahmat Dani alias Agam diduga bertugas mengawasi para korban selama berada di mes atau tempat penampungan.
Rahmat Dani juga diduga melakukan penyekapan untuk mencegah korban melarikan diri sebelum diberangkatkan ke kapal.
Polisi Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Kerja dan Pelayaran
Selain praktik perekrutan dan penampungan, penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan sejumlah tersangka.
Kusnadi diduga terlibat dalam pembuatan dokumen Perjanjian Kerja Laut palsu untuk para ABK.
Ia juga diduga memalsukan tanda tangan para ABK dalam dokumen perjanjian kerja tersebut dengan izin dari pimpinan.
Tersangka Ahmad Bayhaki alias Wiki diduga memalsukan tanda tangan pemohon Surat Keterangan Kecakapan (SKK) perwira kapal.
Ahmad Bayhaki juga diduga mengurus dokumen keberangkatan kapal melalui mekanisme nonprosedural.
Sementara itu, tersangka Sugiono disebut sebagai atasan pihak pengurus dokumen yang terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Sugiono diduga mengawasi pengurusan dokumen sekaligus menyetujui pemalsuan tanda tangan dalam dokumen PKL dan SKK.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Sugiono juga disebut bertugas menyampaikan laporan operasional kepada direktur perusahaan.
Dengan demikian, sembilan tersangka yang ditetapkan polisi memiliki dugaan peran berbeda dalam rangkaian perekrutan, pengelolaan tenaga kerja, operasional kapal, dan pengurusan dokumen.
Tujuh Tersangka Ditahan, Dua Lainnya Tidak Ditahan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan bahwa tujuh dari sembilan tersangka telah menjalani penahanan.
Sementara itu, satu tersangka tidak ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena sedang ditangani Polres Kepulauan Aru dalam perkara penganiayaan.
Satu tersangka lainnya tidak ditahan karena telah berusia 72 tahun.
"Kami menahan tujuh dari sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan dan satu lagi tersangka berusia 72 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Dengan demikian, penanganan terhadap sembilan tersangka terdiri atas tujuh orang yang ditahan, satu orang yang sedang ditangani kepolisian di Kepulauan Aru, dan satu orang yang tidak ditahan dengan pertimbangan usia.
Polisi belum merinci identitas kedua tersangka yang tidak menjalani penahanan dalam keterangan tersebut.
Sembilan Tersangka Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain ancaman hukuman penjara, para tersangka juga menghadapi ancaman pidana denda kategori VII dengan nilai maksimal Rp15 miliar sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus KM Maulana 23 mencakup dugaan eksploitasi tenaga kerja sejak tahap perekrutan melalui media sosial hingga para korban bekerja di kapal.
Rangkaian dugaan tindak pidana tersebut meliputi penjeratan utang, pemotongan upah sepihak, kekerasan fisik, pembatasan komunikasi, penyekapan, hingga pemalsuan dokumen ketenagakerjaan dan pelayaran.
Meski sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan dan tanggung jawab pidana masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa




