
Pantau - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo memahami akar persoalan agraria di Indonesia, terutama ketimpangan penguasaan tanah, konflik struktural, dan kemiskinan, agar pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Ketua Dewan Nasional KPA Dewi Kartika menegaskan bahwa pemahaman terhadap tujuan reforma agraria menjadi syarat penting bagi kepemimpinan BRAN dalam menjalankan kebijakan pertanahan.
Menurutnya, undang-undang tersebut telah dinantikan masyarakat selama puluhan tahun sehingga harapan terhadap pelaksanaannya sangat tinggi.
"Kepala BRAN ini harus memahami esensi dari undang-undang, orientasinya harus seperti apa," kata Dewi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dewi mengingatkan bahwa BRAN berisiko kehilangan arah apabila tidak memahami persoalan mendasar yang selama ini menjadi penyebab ketimpangan dan konflik agraria.
KPA Minta BRAN Fokus Atasi Ketimpangan Penguasaan Tanah
Dewi menjelaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pengaturan administrasi pertanahan, tetapi juga bertujuan memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan tanah.
Menurutnya, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi dasar untuk melakukan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria struktural.
Pelaksanaan kebijakan tersebut juga perlu diarahkan untuk menata ulang struktur agraria agar masyarakat memperoleh perlindungan dan pemulihan hak atas tanah.
"Yang pertama tentunya adalah bagaimana substansi arah dan orientasi serta tujuan diundangkannya undang-undang pengaturan reforma agraria ini betul-betul dipahami oleh kepala BRAN," ujarnya.
Dewi menilai Kepala BRAN memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh program lembaga berjalan sesuai tujuan pembentukan undang-undang.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan kemiskinan memiliki keterkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan akses terhadap tanah.
Karena itu, KPA mendorong BRAN menempatkan penyelesaian masalah struktural sebagai bagian utama dari pelaksanaan reforma agraria.
KPA Soroti Latar Belakang Kepala BRAN dari Kepolisian
Dewi turut menyoroti latar belakang Dedi Prasetyo yang berasal dari institusi kepolisian.
Menurutnya, pengalaman tersebut perlu disertai pemahaman mengenai berbagai persoalan dalam penanganan konflik agraria yang melibatkan aparat keamanan.
KPA menilai penanganan konflik agraria selama ini tidak terlepas dari persoalan penggunaan pendekatan represif terhadap masyarakat.
"Karena kepolisian menjadi bagian dari akar masalah di dalam konflik agraria dan itu bukan rahasia lagi ada banyak problem-problem yang sebenarnya keterlibatan polisi, tentara di dalam penanganan konflik agraria yang represif," katanya menambahkan.
Dewi berharap Kepala BRAN dapat memahami persoalan tersebut agar penyelesaian konflik agraria tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
Pemahaman terhadap sejarah dan penyebab konflik dinilai penting untuk menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan tujuan reforma agraria.
KPA Usulkan Empat Kedeputian dalam Struktur BRAN
Selain menyoroti arah kebijakan, KPA mengusulkan agar BRAN memiliki sedikitnya empat kedeputian untuk menjalankan tugas reforma agraria.
Keempat kedeputian tersebut dinilai diperlukan agar penanganan konflik, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, serta evaluasi program dapat berjalan secara terkoordinasi.
Berikut empat kedeputian yang diusulkan KPA:
Kedeputian Penanganan Konflik Agraria, bertugas menangani dan mendorong penyelesaian berbagai konflik pertanahan.
Kedeputian Redistribusi Tanah dan Pemulihan Hak, berfokus pada penataan kembali penguasaan tanah serta pemulihan hak masyarakat.
Kedeputian Pemberdayaan Masyarakat, bertugas mengoordinasikan program pemberdayaan bagi penerima manfaat reforma agraria setelah penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.
Kedeputian Perencanaan, Evaluasi, dan Pemantauan, bertanggung jawab terhadap perencanaan program serta pengawasan pelaksanaan kebijakan reforma agraria.
Dewi menilai pembagian tugas tersebut penting agar BRAN memiliki struktur organisasi yang mampu menjawab berbagai persoalan agraria secara menyeluruh.
"Yang terakhir yaitu kedeputian yang menangani perencanaan, evaluasi dan monitoring. Setidaknya empat kedeputian itulah yang harus ada, wajib di dalam struktur BRAN ke depan," katanya.
Reforma Agraria Diharapkan Berpihak kepada Masyarakat
KPA menekankan bahwa keberadaan BRAN harus memberikan dampak nyata terhadap penyelesaian konflik dan perbaikan ketimpangan penguasaan tanah.
Dewi berharap lembaga tersebut tidak hanya menjalankan program administratif, tetapi juga mampu melaksanakan tujuan utama Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
Menurutnya, keberhasilan reforma agraria perlu diwujudkan melalui penyelesaian konflik struktural, redistribusi tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
KPA juga mendorong agar kebijakan BRAN tetap berorientasi pada perlindungan hak masyarakat yang terdampak persoalan agraria.
Dengan struktur kelembagaan dan arah kebijakan yang tepat, BRAN diharapkan dapat menjalankan reforma agraria sesuai dengan harapan masyarakat yang telah menantikan regulasi tersebut selama puluhan tahun.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




