HOME  ⁄  Nasional

MK Beri Tenggat Dua Tahun Revisi UU Peradilan Militer, Kemenkum Mulai Kaji Putusan yang Atur Kewenangan Pengadilan TNI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

MK Beri Tenggat Dua Tahun Revisi UU Peradilan Militer, Kemenkum Mulai Kaji Putusan yang Atur Kewenangan Pengadilan TNI
Foto: (Sumber :Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan kepada wartawan seusai kegiatan PASTI Ada Solusi di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (16/10/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (15/10/2026).

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta mengatakan pihaknya masih menelaah substansi putusan MK sebelum menentukan langkah tindak lanjut bersama pemerintah dan DPR.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

"Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya," kata Nico seusai kegiatan PASTI Ada Solusi di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Nico, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi kementerian untuk melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai perubahan aturan peradilan militer.

MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peradilan Militer

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (15/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Dengan demikian, pemerintah dan DPR diberikan kesempatan untuk melakukan pembaruan aturan agar sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat yang telah ditetapkan, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menuntut adanya pembenahan terhadap sejumlah ketentuan yang mengatur sistem peradilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kemenkum Akan Koordinasi dengan DPR untuk Revisi UU Peradilan Militer

Nico menjelaskan Kementerian Hukum akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh isi dan pertimbangan hukum dalam putusan MK.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu diubah serta menyiapkan proses pembahasan bersama lembaga terkait.

Menurutnya, revisi undang-undang merupakan kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan.

"Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR," ujarnya.

Nico belum menjelaskan jadwal pembahasan revisi UU Peradilan Militer karena kementeriannya masih berada pada tahap awal penelaahan putusan.

Namun, putusan MK telah menetapkan batas waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan perubahan undang-undang tersebut.

MK Minta Batas Kewenangan Peradilan Militer dan Umum Diperjelas

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan perlunya perubahan aturan yang secara jelas membedakan tindak pidana militer dengan tindak pidana umum.

Pengaturan tersebut diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI.

MK menilai ketentuan mengenai jenis tindak pidana dan lembaga peradilan yang berwenang harus dirumuskan secara tegas dalam revisi undang-undang.

Selain itu, perubahan UU Peradilan Militer juga harus mencakup penyatuan peradilan militer secara penuh dalam sistem peradilan satu atap.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pembenahan sistem peradilan agar pengaturan kelembagaan dan kewenangannya sesuai dengan prinsip konstitusi.

MK juga meminta adanya pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan dalam penyelenggaraan peradilan militer.

Sengketa Kewenangan Pengadilan Militer dan Umum Harus Diatur

Mahkamah Konstitusi turut menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan.

Persoalan tersebut dapat muncul ketika terdapat sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani suatu perkara.

Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang merumuskan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai lembaga peradilan yang berwenang.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu substansi yang harus diperhatikan dalam proses revisi UU Nomor 31 Tahun 1997.

Dengan adanya putusan MK, pemerintah dan DPR memiliki waktu hingga dua tahun sejak 15 Oktober 2026 untuk menuntaskan perubahan UU Peradilan Militer sesuai ketentuan konstitusi.

Sementara itu, Kementerian Hukum masih melakukan kajian awal terhadap putusan tersebut sebelum melanjutkan koordinasi dan pembahasan revisi bersama DPR.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026