HOME  ⁄  Nasional

Densus 88 Bekali 100 PPPK Kemenag Sumsel Cegah Radikalisme dan Terorisme, Soroti Ancaman di Ruang Digital

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Densus 88 Bekali 100 PPPK Kemenag Sumsel Cegah Radikalisme dan Terorisme, Soroti Ancaman di Ruang Digital
Foto: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membekali sebanyak 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan mengenai upaya pencegahan paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) (sumber: Polda Sumsel)

Pantau - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memberikan pembekalan kepada 100 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan untuk memperkuat pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) di lingkungan kerja, masyarakat, serta ruang digital.

Kegiatan yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan para pegawai terhadap ancaman penyebaran ideologi ekstrem yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat dan persatuan bangsa.

Koordinator Tim Densus 88 Antiteror Polri, Briptu M. Alfarezi, menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan mengenali karakteristik dan pola penyebaran paham IRET.

"Kita harus memahami bahwa pencegahan paham IRET harus dilakukan sejak dari hulu. Kenali karakteristik dan pola penyebarannya di lingkungan masyarakat," kata Alfarezi seusai kegiatan di Palembang, Jumat.

Densus 88 Ungkap Pola Radikalisasi dan Kelompok Rentan Jadi Sasaran

Alfarezi menjelaskan bahwa tindakan terorisme tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses bertahap yang dapat bermula dari sikap intoleransi, berkembang menjadi radikalisme dan ekstremisme, hingga berujung pada aksi terorisme.

Menurutnya, penyebar paham radikalisme kerap menyasar individu yang memiliki kerentanan sosial, psikologis, maupun persoalan lingkungan pergaulan sehingga lebih mudah dipengaruhi ideologi ekstrem.

Kelompok yang berpotensi menjadi sasaran antara lain korban perundungan, individu yang mengalami persoalan keluarga atau broken home, serta pengguna gawai yang aktivitas digitalnya kurang mendapatkan pengawasan.

Densus 88 juga mengingatkan bahwa pola penyebaran dan perekrutan kelompok radikal kini mengalami pergeseran dari interaksi langsung menuju pemanfaatan teknologi komunikasi dan media sosial.

Perubahan tersebut membuat ruang digital menjadi salah satu sarana yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda, informasi palsu, ujaran kebencian, serta ideologi intoleran dan ekstrem.

"Era digital menjadi medan pertarungan baru. Ruang digital bermanfaat untuk komunikasi dan edukasi, namun di sisi lain juga berisiko menjadi sarana penyebaran hoaks, propaganda, ujaran kebencian, serta paham intoleran dan ekstrem," ujar Alfarezi.

Densus 88 Soroti 27 Nomor Ponsel di Sumatera Selatan

Dalam pembekalan tersebut, Densus 88 turut memaparkan data grafik pengembangan dan intervensi TCC yang berkaitan dengan pemantauan serta pencegahan penyebaran radikalisme dan ekstremisme.

Berdasarkan pemaparan itu, terdapat 27 nomor ponsel di wilayah Sumatera Selatan yang menjadi perhatian tim pencegahan Densus 88.

Selain pemantauan, Densus 88 menekankan pentingnya peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi sebelum menyebarkannya melalui media sosial.

Salah satu langkah yang diperkenalkan adalah prinsip Stop, Cek, Pikir, Bagikan sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai informasi di ruang digital.

Melalui prinsip tersebut, masyarakat diajak menghentikan sementara penyebaran informasi, memeriksa kebenarannya, mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan, kemudian membagikannya apabila dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini diharapkan mampu menekan penyebaran hoaks, propaganda ekstremisme, ujaran kebencian, serta konten provokatif yang berpotensi memicu intoleransi di tengah masyarakat.

Moderasi Beragama dan Empat Konsensus Bangsa Diperkuat

Selain membahas ancaman radikalisme di ruang digital, Densus 88 memberikan pemahaman mengenai pentingnya moderasi beragama untuk menjaga kerukunan dan mencegah berkembangnya ideologi ekstrem.

Alfarezi menegaskan bahwa tindakan terorisme tidak berkaitan dengan ajaran agama tertentu karena kelompok ekstremis dapat memanfaatkan agama mayoritas di suatu negara sebagai alat propaganda untuk membenarkan tindakan mereka.

"Terorisme itu bukan agama. Agama mayoritas yang ada di negara tersebut yang dijadikan alat untuk aksi terorisme," tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para PPPK Kemenag Sumatera Selatan juga mendapatkan penguatan mengenai empat konsensus dasar bangsa, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penguatan nilai-nilai kebangsaan tersebut bertujuan meningkatkan komitmen pegawai dalam menjaga persatuan, menghormati keberagaman, serta menangkal penyebaran ideologi yang bertentangan dengan dasar negara.

Melalui pembekalan ini, sebanyak 100 PPPK Kemenag Sumatera Selatan diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang berperan aktif dalam mencegah penyebaran intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Para pegawai juga diharapkan dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat, membangun kerukunan antarumat beragama, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap propaganda ekstremisme di ruang digital.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026