
Pantau - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan beralih menjadi pegawai koperasi setelah menyelesaikan masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa masa kontrak selama 24 bulan merupakan periode transisi untuk mempersiapkan koperasi agar mampu menjalankan kegiatan usaha secara mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Destry dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat, saat menjelaskan kepastian status kepegawaian manajer KDKMP setelah kontrak berakhir.
"Ya, kan jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh," kata Destry Anna Sari.
Menurut Destry, selama dua tahun pertama penugasan, pembayaran gaji manajer KDKMP masih menjadi tanggung jawab pemerintah melalui skema yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Skema tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada koperasi membangun kegiatan usaha, meningkatkan transaksi, serta memperkuat kemampuan keuangan sebelum beroperasi secara mandiri.
Setelah masa kontrak berakhir, koperasi diharapkan telah memiliki pendapatan yang mencukupi untuk membayar gaji manajer dan pegawai lainnya tanpa bergantung pada pembiayaan pemerintah.
Manajer Koperasi Merah Putih Dituntut Tingkatkan Transaksi Selama Dua Tahun
Destry menjelaskan bahwa salah satu tanggung jawab utama manajer KDKMP selama masa transisi adalah meningkatkan aktivitas transaksi usaha agar koperasi mampu menghasilkan pendapatan yang memadai.
Manajer juga harus menghitung kebutuhan minimal pendapatan yang diperlukan untuk menutupi seluruh biaya operasional koperasi, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Kemampuan mengelola transaksi, menyusun perhitungan kebutuhan pendapatan, dan mengembangkan bisnis menjadi faktor penting dalam mempersiapkan kemandirian koperasi.
Destry mengungkapkan bahwa perkembangan kegiatan usaha KDKMP saat ini menunjukkan hasil yang berbeda-beda antara satu koperasi dan koperasi lainnya.
Sebagai contoh, salah satu koperasi yang pernah dikunjunginya berhasil mencatat transaksi toko sekitar Rp1 juta dalam sehari.
Namun, terdapat pula koperasi yang nilai transaksi tokonya masih berada di kisaran Rp200 ribu per hari.
Perbedaan tersebut menunjukkan tantangan yang harus dihadapi pengelola koperasi dalam meningkatkan aktivitas usaha agar mampu membiayai kebutuhan operasional secara mandiri.
Karena itu, masa transisi selama dua tahun menjadi kesempatan bagi manajer untuk memperkuat pengelolaan bisnis sekaligus meningkatkan pendapatan koperasi.
Agrinas Pangan Ditugaskan Kelola Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun
Dalam skema penyelenggaraan KDKMP, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengoperasikan koperasi selama dua tahun sebelum pengelolaannya diarahkan menuju kemandirian.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan kegiatan operasional koperasi melalui berbagai layanan usaha yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
Selama masa penugasan, Agrinas Pangan bertanggung jawab memastikan operasional koperasi berjalan dengan baik sekaligus meningkatkan kemampuan pengelola dalam menjalankan kegiatan usaha.
Tanggung jawab tersebut mencakup pengelolaan operasional harian, pengelolaan sumber daya manusia, pencapaian target operasional, serta pengembangan bisnis koperasi.
Selain itu, Agrinas Pangan bertugas memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pengelola koperasi agar kemampuan manajemen dan pelaksanaan kegiatan usaha terus meningkat.
Perusahaan juga menjalankan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan operasional koperasi untuk mendukung keberlanjutan usaha setelah masa penugasan berakhir.
Dalam aspek digitalisasi, Agrinas Pangan bertanggung jawab membangun sistem operasional yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes).
Integrasi tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan kegiatan usaha melalui sistem informasi manajemen yang terhubung dengan operasional koperasi.
Koperasi Merah Putih Bisa Kelola Sembako, Simpan Pinjam hingga Klinik Desa
Selain mempersiapkan kemandirian keuangan, KDKMP juga diarahkan untuk menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat desa dan kelurahan.
Berdasarkan ketentuan penyelenggaraannya, koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berupa pengadaan dan penyediaan bahan kebutuhan pokok atau sembako.
KDKMP juga dapat menyelenggarakan layanan simpan pinjam untuk memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah dan mekanisme yang mudah bagi anggota koperasi.
Di sektor kesehatan, koperasi dapat menjalankan layanan klinik dan apotek desa atau kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan apotek tersebut dapat mencakup penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
Selain usaha ritel, keuangan, dan kesehatan, koperasi juga dapat mengelola fasilitas pergudangan serta penyimpanan berpendingin atau cold storage.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyimpanan produk sekaligus memperlancar kegiatan distribusi barang di wilayah operasional koperasi.
KDKMP juga memiliki ruang lingkup usaha berupa penyediaan layanan logistik desa yang dapat membantu penyaluran berbagai kebutuhan masyarakat.
Tidak hanya menjalankan kegiatan usaha, koperasi juga dapat berperan dalam mendukung penyaluran sejumlah program pemerintah kepada masyarakat.
Berbagai layanan tersebut diharapkan menjadi sumber aktivitas ekonomi yang mampu meningkatkan transaksi sekaligus memperkuat pendapatan koperasi.
Gaji Manajer Diharapkan Berasal dari Pendapatan Koperasi Setelah Kontrak Berakhir
Kementerian Koperasi menekankan pentingnya pemanfaatan masa transisi selama 24 bulan untuk membangun fondasi usaha yang berkelanjutan.
Dalam periode tersebut, manajer dan pengelola koperasi diharapkan mampu meningkatkan transaksi, memperluas kegiatan usaha, serta menghitung kebutuhan pendapatan untuk membiayai operasional.
Pendampingan dari Agrinas Pangan juga diarahkan agar pengelola memiliki kemampuan manajemen yang memadai ketika koperasi mulai menjalankan kegiatan usaha secara mandiri.
Setelah masa PKWT selama dua tahun berakhir, manajer KDKMP akan beralih menjadi pegawai koperasi tempat mereka bertugas.
Sementara itu, pembayaran gaji manajer dan kebutuhan operasional lainnya diharapkan dapat dipenuhi menggunakan pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha koperasi sendiri.
Dengan demikian, keberhasilan pengembangan usaha selama masa transisi menjadi faktor penting dalam menentukan kemampuan KDKMP untuk beroperasi secara mandiri setelah penugasan Agrinas Pangan berakhir.
- Penulis :
- Leon Weldrick




