
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan penerimaan calon bintara Polri tahun 2026 yang tercatat dalam sembilan laporan polisi.
Kedua personel tersebut masing-masing berinisial Briptu MD dan Bripda Y yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen anggota kepolisian.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Robert R.A. Sormin, mengatakan bahwa hasil sidang kode etik menyatakan perbuatan kedua personel tersebut sebagai perbuatan tercela.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Meski demikian, Briptu MD dan Bripda Y saat ini masih mengajukan upaya banding terhadap putusan sidang kode etik yang telah dijatuhkan.
"Perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH, namun saat ini sedang banding," kata Sormin saat memberikan keterangan di Jambi, Jumat.
Sembilan Laporan Penipuan Rekrutmen Polri Ditangani Polda Jambi
Sormin menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Briptu MD dan Bripda Y berjalan bersamaan dengan proses hukum pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Dari sembilan laporan polisi yang diterima terkait dugaan penipuan penerimaan calon bintara Polri tahun 2026, sebanyak tujuh laporan mencantumkan Briptu MD sebagai pihak terlapor.
Sementara itu, dua laporan polisi lainnya mencantumkan Bripda Y sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan yang berkaitan dengan proses seleksi anggota Polri.
Untuk perkara yang melibatkan Briptu MD, satu dari tujuh laporan polisi telah memasuki tahapan lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Adapun enam laporan polisi lainnya yang mencantumkan Briptu MD sebagai terlapor masih berada dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Sementara itu, dua laporan polisi yang mencantumkan Bripda Y sebagai terlapor juga masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Tiga Polisi Lain Diperiksa, Perwira Berpangkat Kombes Turut Didalami
Selain memproses Briptu MD dan Bripda Y, Bidang Propam Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel kepolisian lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penipuan rekrutmen calon bintara Polri.
Tiga personel yang saat ini masih menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial Inspektur Polisi Dua (Ipda) P, Brigadir R, dan Ipda F.
Pemeriksaan terhadap ketiga personel tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara penipuan penerimaan calon anggota Polri yang sedang ditangani.
Selain ketiganya, seorang perwira kepolisian berpangkat komisaris besar berinisial H juga diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sama.
Penanganan dugaan keterlibatan perwira berinisial H tersebut dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap perwira tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri.
Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Polisi yang Terlibat Penipuan
Sormin menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian melalui mekanisme penegakan kode etik profesi maupun proses hukum pidana.
Menurutnya, setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, ataupun tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri," tegas Sormin.
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan atau menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.
Masyarakat diminta tidak mempercayai pihak yang mengaku mampu membantu meluluskan peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat kepolisian untuk memberikan jaminan kelulusan dalam proses rekrutmen.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi mengenai dugaan penipuan penerimaan anggota Polri, Polda Jambi meminta agar segera menyampaikan laporan kepada pihak berwenang.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110," kata Sormin.
Polda Jambi memastikan penanganan perkara dugaan penipuan rekrutmen calon bintara Polri 2026 terus berjalan melalui proses pemeriksaan etik dan penyidikan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Penulis :
- Arian Mesa




