HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian Koperasi Pastikan Manajer Koperasi Merah Putih Tetap Digaji hingga Rp9,3 Juta Meski Belum Beroperasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian Koperasi Pastikan Manajer Koperasi Merah Putih Tetap Digaji hingga Rp9,3 Juta Meski Belum Beroperasi
Foto: Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari memberikan keterangan pers di kantornya di Jakarta, Jumat 16/10/2026 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Kementerian Koperasi memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap menerima gaji sebesar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta meskipun koperasi tempat mereka ditugaskan belum sepenuhnya siap menjalankan kegiatan operasional.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan pembayaran gaji tetap dilakukan karena para manajer memiliki sejumlah tanggung jawab pekerjaan meskipun koperasi belum beroperasi secara penuh.

Hal tersebut disampaikan Destry dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat saat menjelaskan sistem penggajian, tugas, serta perkembangan penempatan manajer KDKMP di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Destry, manajer yang ditempatkan pada koperasi yang belum beroperasi tetap diwajibkan menjalankan berbagai kegiatan persiapan untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan usaha koperasi.

Kegiatan tersebut meliputi pemetaan kebutuhan ritel, konsolidasi produk, serta persiapan berbagai kebutuhan operasional agar koperasi dapat segera menjalankan aktivitas usaha ketika fasilitas dan sistem pendukung telah tersedia.

Destry menegaskan bahwa tugas manajer KDKMP tidak hanya terbatas pada menjaga gerai atau mengawasi kegiatan penjualan, tetapi juga mencakup pengelolaan dan pengembangan bisnis koperasi.

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp9,3 Juta, Anggaran Disiapkan hingga Desember 2026

Destry mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji manajer KDKMP selama periode Oktober hingga Desember 2026.

Besaran gaji yang diterima manajer ditetapkan dalam kisaran Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta dengan mempertimbangkan ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah masing-masing serta tambahan tunjangan umum.

"Gajinya kisaran antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta sesuai UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan ditambah tunjangan umum," kata Destry Anna Sari.

Selain menjelaskan sistem penggajian, Destry juga memaparkan sejumlah indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur kinerja manajer dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan koperasi.

Salah satu indikator penilaian adalah pencapaian penjualan dan jumlah transaksi yang dilakukan koperasi sebagai bagian dari aktivitas usaha.

Indikator lainnya mencakup kemampuan manajer dalam meningkatkan jumlah anggota koperasi sehingga keterlibatan masyarakat dalam kegiatan usaha dapat terus berkembang.

Konsolidasi produk juga menjadi salah satu aspek penilaian kinerja manajer, terutama dalam mempersiapkan serta mengembangkan kegiatan bisnis koperasi.

Dengan adanya berbagai indikator tersebut, manajer tetap memiliki tanggung jawab pekerjaan meskipun koperasi yang dikelola belum sepenuhnya menjalankan kegiatan penjualan.

Sebanyak 26.911 Manajer Koperasi Merah Putih Sudah Teken Kontrak Kerja

Destry mengungkapkan bahwa sebanyak 28.624 orang telah menyelesaikan seluruh tahapan rekrutmen hingga sertifikasi untuk menjadi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.911 manajer telah menandatangani kontrak kerja sebagai bagian dari proses penugasan pengelolaan koperasi di berbagai daerah.

Para manajer yang telah menjalani proses tersebut juga telah ditempatkan di koperasi yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia untuk mendukung persiapan maupun pelaksanaan kegiatan operasional.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Destry, jumlah KDKMP yang telah beroperasi saat ini mencapai 10.070 titik di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah pusat terus melakukan pemantauan terhadap operasional koperasi tersebut guna mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan usaha serta kesiapan fasilitas pendukung.

Pemerintah Pantau 10.070 Koperasi Merah Putih yang Telah Beroperasi

Destry menjelaskan bahwa kategori KDKMP yang telah beroperasi dalam pendataan pemerintah merujuk pada koperasi yang memiliki bangunan hasil pembangunan pemerintah melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.

Selain memiliki bangunan, koperasi yang masuk dalam kategori tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas pendukung operasional serta manajer yang bertugas mengelola kegiatan usaha.

Destry menyebut pembangunan fasilitas KDKMP melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara menggunakan anggaran sekitar Rp3 miliar.

Keberadaan bangunan, fasilitas pendukung, dan tenaga pengelola menjadi bagian dari kesiapan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha di masing-masing wilayah.

Kementerian Koperasi menegaskan bahwa pembayaran gaji manajer tetap dilakukan karena tanggung jawab mereka tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penjualan, tetapi juga mencakup persiapan operasional, pengelolaan, dan pengembangan usaha koperasi.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026