HOME  ⁄  Nasional

Kejari Lombok Timur Sita Sawah Terpidana Korupsi KUR BNI untuk Tutupi Uang Pengganti Rp1,273 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejari Lombok Timur Sita Sawah Terpidana Korupsi KUR BNI untuk Tutupi Uang Pengganti Rp1,273 Miliar
Foto: Jaksa memasang papan pemberitahuan penyitaan pada lahan persawahan milik terpidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI), Putradin, di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis 15/10/2026 (sumber: Kejari Lombok Timur)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita lahan sawah seluas 748 meter persegi milik Putradin, terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI), untuk memenuhi tunggakan uang pengganti sebesar Rp1,273 miliar.

Lahan sawah yang disita tersebut berada di Desa Sembalun Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihak kejaksaan menelusuri aset milik terpidana sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

"Penyitaan dilakukan kemarin Kamis (15/10). Ini merupakan hasil penelusuran aset yang kami lakukan.", kata Taufiq di Lombok Timur, Jumat (16/10/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan karena Putradin belum melunasi seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan dalam perkara korupsi penyaluran dana KUR BNI.

Uang Pengganti Putradin Naik Jadi Rp1,7 Miliar Setelah Putusan Banding

Taufiq menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN MTR tertanggal 3 September 2025.

Putusan tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 20/Pid.Tpk/2025/PT Mtr tertanggal 22 Oktober 2025 yang dikeluarkan dalam pemeriksaan perkara tingkat banding.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Putradin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, setelah perkara diperiksa pada tingkat banding, jumlah kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Putradin meningkat menjadi Rp1,7 miliar.

Dari total kewajiban tersebut, Putradin diketahui telah melakukan pembayaran sebagian sebesar Rp427 juta.

Dengan demikian, masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp1,273 miliar yang harus dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan.

Kejari Lombok Timur kemudian melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset milik terpidana untuk memastikan kewajiban pembayaran uang pengganti dapat dilaksanakan.

Hasil penelusuran tersebut mengarah pada lahan sawah seluas 748 meter persegi di Kecamatan Sembalun yang selanjutnya disita oleh kejaksaan pada Kamis (15/10/2026).

Langkah penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Sawah Terpidana Korupsi KUR BNI Akan Dilelang Setelah Dinilai KPKNL

Setelah melakukan penyitaan, Kejari Lombok Timur berencana melelang lahan sawah milik Putradin untuk memperoleh dana pembayaran tunggakan uang pengganti.

Sebelum proses pelelangan dilaksanakan, aset tersebut terlebih dahulu akan menjalani penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penilaian tersebut diperlukan untuk menentukan nilai lahan yang akan menjadi dasar pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah nilai aset ditetapkan, kejaksaan akan melanjutkan proses pelelangan dan menggunakan hasil penjualannya untuk memenuhi kewajiban uang pengganti terpidana.

Meski demikian, Kejari Lombok Timur masih membuka kemungkinan melakukan penyitaan terhadap aset Putradin lainnya apabila hasil lelang sawah belum mencukupi seluruh tunggakan sebesar Rp1,273 miliar.

"Ketika hasilnya tidak menutupi keseluruhan uang pengganti, maka kami akan melakukan penyitaan kembali.", tegas Taufiq.

Menurutnya, penyitaan tambahan akan mempertimbangkan hasil perhitungan nilai uang yang diperoleh dari pelelangan aset pertama.

Dengan demikian, penelusuran terhadap harta milik Putradin masih dapat berlanjut hingga kewajiban pembayaran uang pengganti dapat dipenuhi sesuai putusan pengadilan.

Putradin Divonis Enam Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KUR BNI

Dalam perkara korupsi penyaluran dana KUR BNI tersebut, Putradin dinyatakan bersalah bersama dua terpidana lainnya, yakni Heri Agung Prayogi dan Rudi Purniawan.

Ketiganya telah menjalani proses hukum dan memperoleh putusan pidana atas keterlibatan dalam perkara korupsi tersebut.

Putradin dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, Putradin juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp1,7 miliar setelah putusan tingkat banding.

Sementara itu, Heri Agung Prayogi dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Rudi Purniawan berupa pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, Rudi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp766.746.138 dalam perkara korupsi penyaluran dana KUR BNI tersebut.

Kejari Lombok Timur Juga Telusuri Aset Rudi Purniawan

Selain menyita lahan sawah milik Putradin, Kejari Lombok Timur masih melakukan penelusuran terhadap aset milik terpidana lainnya, Rudi Purniawan.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp766.746.138 yang dibebankan kepada Rudi berdasarkan putusan pengadilan.

Taufiq menjelaskan bahwa upaya penelusuran aset Rudi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana langkah yang telah ditempuh terhadap harta milik Putradin.

Kejaksaan menjalankan proses pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset, penyitaan, penilaian, hingga pelelangan harta milik terpidana yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Hasil pelelangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kewajiban tersebut telah terpenuhi atau masih memerlukan tindakan penyitaan tambahan.

Hingga Jumat (16/10/2026), lahan sawah milik Putradin telah disita dan direncanakan menjalani proses penilaian oleh KPKNL sebelum dilelang.

Sementara itu, penelusuran terhadap aset milik Rudi Purniawan masih berlangsung untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara yang sama.

Kejari Lombok Timur memastikan langkah penyitaan aset tambahan tetap dimungkinkan apabila hasil pelelangan belum mencukupi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026