HOME  ⁄  Nasional

PDIP Jateng Hormati OTT KPK yang Seret Bupati Klaten, Dorong Sanksi Partai dan Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PDIP Jateng Hormati OTT KPK yang Seret Bupati Klaten, Dorong Sanksi Partai dan Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Foto: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16/10/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah menyatakan menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten yang diduga melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama 19 orang lainnya.

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Dolfie, menegaskan sikap tersebut saat memberikan keterangan di Semarang, Jumat (16/10/2026), sekaligus menyampaikan komitmen partainya terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Sebagai partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan.", ungkap Dolfie.

Hamenang Wajar Ismoyo diketahui merupakan kader PDIP yang diusung partai tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

PDIP Jateng Dorong Sanksi Organisasi terhadap Kader yang Terseret Kasus Korupsi

Dolfie menyatakan bahwa tindakan hukum KPK di Kabupaten Klaten harus menjadi momentum bagi PDIP untuk kembali mempertegas komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance.

Menurutnya, PDIP terus berupaya memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa partainya senantiasa memberikan instruksi dan peringatan kepada seluruh kader yang mendapatkan amanah menduduki jabatan publik agar menjalankan tugas serta kewenangannya secara bertanggung jawab.

Seluruh kader PDIP yang berada dalam struktur pemerintahan juga diminta mengedepankan prinsip pemerintahan bersih, menjaga integritas, dan mematuhi hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut atas perkara yang menyeret kadernya, DPD PDIP Jawa Tengah merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP agar mengambil langkah tegas dalam penegakan integritas organisasi.

Langkah tersebut mencakup rekomendasi pemberian sanksi organisasi terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

Rekomendasi itu menjadi bagian dari respons internal PDIP terhadap proses hukum yang berlangsung sekaligus upaya menjaga integritas organisasi.

Dolfie Minta ASN Klaten Tetap Bekerja dan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Selain menyoroti penegakan hukum dan integritas kader, Dolfie memberikan perhatian terhadap keberlangsungan roda pemerintahan Kabupaten Klaten setelah kepala daerahnya terjaring OTT KPK.

Ia mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.

Dolfie menekankan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan normal dan optimal meskipun proses hukum terhadap kepala daerah sedang berlangsung.

Menurutnya, penanganan perkara oleh KPK tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Klaten.

PDIP Jawa Tengah berharap seluruh jajaran pemerintahan daerah tetap menjalankan kewajibannya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

KPK Tangkap 20 Orang dan Sita Uang Rp1,9 Miliar dalam OTT Klaten

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah serta 18 orang lainnya.

Dengan demikian, jumlah orang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 20 orang.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Salah satu barang yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut adalah sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.

Temuan uang tunai dan tong biru tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara.

KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Klaten

Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Klaten.

Klaster pertama menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Klaster ketiga berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam mekanisme upah pungut.

Sementara itu, klaster keempat mencakup dugaan setoran yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Adapun klaster kelima berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk kepentingan pengondisian audit.

Kelima klaster tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT KPK pada 15 Oktober 2026.

Meski demikian, keterlibatan para pihak yang diamankan serta dugaan penyimpangan dalam lima klaster tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti bersalah tanpa putusan pengadilan.

PDIP Jawa Tengah menyatakan tetap menghormati penanganan perkara oleh KPK, mendorong penegakan disiplin dan integritas melalui mekanisme organisasi, serta meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026