
Pantau - Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan sistem ganjil-genap pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan nomor polisi kendaraan di seluruh SPBU Pertamina di Bali mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
Kebijakan tersebut mengatur jadwal pengisian BBM berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan, sekaligus membatasi jumlah pembelian untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menyampaikan ketentuan tersebut di Denpasar, Jumat (16/10/2026).
"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026 dengan menyesuaikan plat nomor ganjil di tanggal 17 dan plat nomor genap tanggal 18," kata Ahad Rahedi.
Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21/16673/5/Disnaker.ESDM yang menjadi dasar pengaturan pembelian BBM dan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor.
Jadwal Ganjil-Genap Pembelian BBM di Bali pada 17–19 Oktober 2026
Pertamina menetapkan sistem ganjil-genap dengan mencocokkan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal pembelian BBM di SPBU.
Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi ganjil mendapatkan giliran melakukan pengisian BBM.
Kendaraan yang termasuk kelompok ganjil adalah kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, atau 9.
Sementara itu, pada Minggu, 18 Oktober 2026, pengisian BBM diperuntukkan bagi kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi genap, yakni 0, 2, 4, 6, atau 8.
Untuk Senin, 19 Oktober 2026, kebijakan ganjil-genap masih berlaku, tetapi rincian mengenai giliran kendaraan pada tanggal tersebut belum disebutkan secara khusus dalam keterangan Pertamina.
"Jadi skema menyesuaikan nomor polisi kendaraan yang dimiliki oleh pelanggan dengan tanggal berlakunya hari tersebut," sambungnya menegaskan.
Penentuan giliran pengisian BBM didasarkan pada angka terakhir nomor polisi kendaraan, bukan huruf atau kode wilayah pelat nomor.
Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan jadwal yang ditetapkan sebelum mendatangi SPBU.
Kebijakan tersebut diterapkan secara serentak di seluruh jaringan SPBU Pertamina yang berada di wilayah Provinsi Bali.
Pembelian BBM Dibatasi, Mobil Maksimal 20 Liter dan Motor 3 Liter
Selain menerapkan sistem ganjil-genap, Pertamina juga menetapkan batas maksimal volume pembelian BBM untuk setiap kendaraan.
Kendaraan roda empat hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM maksimal 20 liter.
Sementara itu, kendaraan roda dua dibatasi melakukan pengisian BBM maksimal 3 liter.
Pembatasan tersebut menjadi bagian dari pengaturan distribusi BBM agar pasokan yang tersedia dapat melayani lebih banyak kendaraan selama kebijakan berlangsung.
Penerapan batas pembelian juga dilakukan bersamaan dengan pengaturan antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU di Bali.
Melalui pembatasan volume pengisian, Pertamina berupaya menjaga kelancaran pelayanan dan pemerataan distribusi BBM kepada masyarakat.
Pertamina Pastikan Stok BBM Bali Capai 48 Juta Liter
Di tengah penerapan kebijakan ganjil-genap, Pertamina memastikan ketersediaan pasokan BBM di fasilitas penyimpanan dan distribusi tetap terjaga.
Ahad Rahedi menyampaikan bahwa stok BBM yang tersedia di terminal Sanggaran dan Mengwi Karangasem mencapai sekitar 48 juta liter.
Jumlah persediaan tersebut diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan BBM masyarakat Bali selama 14 hingga 15 hari ke depan.
Ketersediaan stok menjadi salah satu perhatian utama Pertamina untuk menjaga pasokan selama berlangsungnya pembatasan pembelian dan pengaturan antrean kendaraan.
Pertamina juga terus melakukan pemantauan terhadap kondisi distribusi dan pelayanan di SPBU selama periode kebijakan berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap dapat dilayani meskipun terdapat pengaturan jadwal dan pembatasan volume pembelian BBM.
Sebanyak 66 SPBU di Denpasar dan Badung Beroperasi 24 Jam
Untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean kendaraan, Pertamina memperpanjang jam operasional sebanyak 66 SPBU menjadi 24 jam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 SPBU berada di wilayah Kota Denpasar.
Sementara itu, 24 SPBU lainnya berada di wilayah Kabupaten Badung.
Perpanjangan jam pelayanan diharapkan memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan pengisian BBM sesuai jadwal ganjil-genap yang berlaku.
Kebijakan operasional selama 24 jam juga menjadi salah satu langkah Pertamina dalam mengurangi penumpukan kendaraan di sejumlah SPBU.
Dengan waktu pelayanan yang lebih panjang, distribusi BBM diharapkan dapat berlangsung lebih lancar selama periode pembatasan.
TNI dan Polri Dilibatkan untuk Mengawasi Antrean SPBU
Pertamina menyatakan akan terus mengevaluasi penerapan sistem ganjil-genap pembelian BBM selama kebijakan berlangsung.
Evaluasi tersebut mencakup pemantauan kondisi antrean kendaraan, kelancaran distribusi, dan pelaksanaan ketentuan pembelian BBM di SPBU.
Pengawasan dan penertiban antrean turut melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keterlibatan aparat keamanan bertujuan mendukung kelancaran penerapan kebijakan sekaligus menjaga ketertiban kendaraan yang mengantre untuk melakukan pengisian BBM.
Secara keseluruhan, pengaturan pembelian BBM di Bali mencakup penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi, pembatasan volume pengisian, serta perpanjangan jam operasional sejumlah SPBU.
Masyarakat yang hendak membeli BBM pada 17–19 Oktober 2026 diminta memperhatikan jadwal pengisian sesuai nomor polisi kendaraan dan batas maksimal pembelian yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina Patra Niaga akan terus melakukan evaluasi dengan dukungan TNI dan Polri untuk menjaga ketertiban pelayanan serta memastikan ketersediaan pasokan BBM bagi masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




