HOME  ⁄  Nasional

KPK Ungkap Peran 5 Tersangka Korupsi Dana BNPB, Adik Mantan Kepala BNPB Terseret Pengadaan Rp148 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Ungkap Peran 5 Tersangka Korupsi Dana BNPB, Adik Mantan Kepala BNPB Terseret Pengadaan Rp148 Miliar
Foto: Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 14/10/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas dan peran lima tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk adik kandung mantan Kepala BNPB yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar.

Identitas dan peran kelima tersangka disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dua tersangka merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC), yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Gery Prasetiawan (GER), dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG).

Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 yang menjaring 15 orang dari unsur BNPB dan pihak swasta.

Adik Mantan Kepala BNPB Diduga Terlibat Konflik Kepentingan Pengadaan Rp148 Miliar

KPK menduga Bima Setiawan terlibat konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB sepanjang periode 2024–2026.

Bima diketahui merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Dugaan konflik kepentingan tersebut berkaitan dengan sejumlah penyedia barang dan jasa yang memperoleh pekerjaan melalui metode penunjukan langsung dan diduga memiliki afiliasi dengan Bima.

"Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS," kata Taufik.

KPK mengungkap total nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode tersebut.

Nilai Rp148 miliar itu merupakan total pengadaan yang menjadi perhatian penyidik, bukan jumlah kerugian negara yang telah ditetapkan.

Selain Bima, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit sebagai tersangka yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Jabatan Gabriel berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan bantuan serta dana kedaruratan di lingkungan BNPB.

Richard Erlangga Diduga Terima Rp2,38 Miliar dari Direktur PT TLS

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Richard Erlangga dari penyedia barang dan jasa terkait pelaksanaan paket pengadaan BNPB tahun 2026.

Richard yang juga menjabat Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta sejumlah uang kepada pihak penyedia yang berkaitan dengan paket pengadaan tersebut.

Penyidik menduga Richard menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan, Direktur PT TLS, melalui perantara selama Januari hingga September 2026.

"Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar," ujar Taufik.

Gery merupakan salah satu pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BNPB.

Selain diduga memberikan uang kepada Richard, Gery juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.

Dengan demikian, KPK mengungkap dua dugaan aliran uang dari Gery, yakni Rp2,38 miliar kepada Richard melalui perantara dan Rp140 juta kepada Gabriel.

Kedua nominal tersebut merupakan dugaan aliran dana yang diungkap penyidik dalam perkara pengadaan BNPB.

Syifa Nrika Ghifarin Terseret Perkara Suap Berbeda

KPK juga menetapkan Syifa Nrika Ghifarin sebagai tersangka dari unsur swasta yang berasal dari perusahaan berbeda dengan perusahaan yang dipimpin Gery Prasetiawan.

Syifa diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dari rangkaian dugaan pemberian uang oleh Gery kepada Richard dan Gabriel.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan Syifa tidak berada dalam rangkaian pemberian uang yang sama dengan Gery, meskipun keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dana BNPB.

Kelima tersangka memiliki dugaan peran berbeda, mulai dari konflik kepentingan dalam pengadaan, permintaan dan penerimaan imbalan, pemberian uang kepada pejabat BNPB, hingga keterlibatan dalam perkara suap lainnya.

KPK Tangkap 15 Orang dalam OTT, Sekretaris Utama BNPB Tidak Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang yang terdiri atas sejumlah pihak di lingkungan BNPB dan pihak swasta.

Salah satu orang yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian.

Meski ikut terjaring dalam operasi tersebut, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dari rangkaian penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara penggunaan dana siap pakai BNPB.

Seluruh keterlibatan kelima tersangka masih merupakan dugaan dalam proses penegakan hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026