
Pantau - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memperkuat edukasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Provinsi Lampung menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal sekaligus memastikan proses pemeriksaan produk berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu upaya yang dilakukan LPPOM adalah mengikuti diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bandar Lampung, Kamis (15/10/2026).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 12 pelaku usaha menerima sertifikat halal secara simbolis melalui program fasilitasi yang dilaksanakan LPPOM Lampung.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai proses untuk memastikan integritas kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
LPPOM Ingatkan Pelaku Usaha Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal
Muti menjelaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran penting dalam memastikan produk telah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami prosedur sertifikasi serta dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
"Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut.", ujar Muti.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia telah berlangsung secara bertahap sejak 2019 sebagai bagian dari pelaksanaan sistem jaminan produk halal.
Pada Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan terhadap kategori produk sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pelaku usaha perlu memastikan apakah produk mereka termasuk dalam kelompok yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Pelaku usaha juga perlu mengetahui mekanisme sertifikasi yang sesuai dengan skala usaha, jenis produk, serta karakteristik bahan dan proses produksi.
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui sistem SIHALAL yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pelaku Usaha Bisa Pilih Jalur Reguler atau Pernyataan Mandiri
Secara umum, terdapat dua jalur sertifikasi halal yang dapat ditempuh pelaku usaha, yakni jalur reguler dan jalur pernyataan mandiri atau self-declare.
Jalur reguler merupakan mekanisme sertifikasi halal yang melibatkan pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam mekanisme tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap bahan, proses produksi, dan pemenuhan persyaratan kehalalan produk.
Sementara itu, jalur self-declare diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dengan mekanisme pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilihan jalur sertifikasi harus disesuaikan dengan karakteristik usaha dan produk agar proses pengajuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang tepat.
Pemahaman mengenai perbedaan kedua jalur tersebut menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan edukasi dan pendampingan yang dilakukan LPPOM.
LPPOM Lampung Gandeng Perguruan Tinggi untuk Perluas Edukasi Halal
Direktur LPPOM Lampung, Susilawati, menyampaikan bahwa pihaknya terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan sertifikasi halal.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui pertemuan langsung maupun secara daring agar informasi dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai wilayah Lampung.
Pendampingan yang diberikan mencakup penjelasan mengenai persyaratan sertifikasi halal, prosedur pengajuan, serta persiapan dokumen yang diperlukan.
LPPOM Lampung juga membantu pelaku usaha menyiapkan daftar bahan dan produk yang menjadi bagian dari persyaratan pemeriksaan kehalalan.
Penyusunan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai bahan dan produk tersedia dalam proses sertifikasi.
Selain memberikan pendampingan langsung, LPPOM Lampung menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk memperluas kegiatan edukasi mengenai sertifikasi halal.
Kerja sama tersebut melibatkan mahasiswa dalam menyebarluaskan informasi mengenai prosedur dan persyaratan sertifikasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Pelibatan perguruan tinggi diharapkan dapat meningkatkan jangkauan sosialisasi sehingga semakin banyak pelaku usaha memperoleh informasi yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Penyerahan sertifikat halal kepada 12 pelaku usaha dalam kegiatan di Bandar Lampung juga menjadi bagian dari program fasilitasi LPPOM Lampung untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi di tingkat daerah.
Kantor Staf Presiden Tekankan Pemerintah Harus Bantu Pelaku Usaha
Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Erni Juliana Al Hasanah Nasution, menekankan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal harus disertai kesiapan pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, kesiapan tersebut meliputi pemutakhiran data, pendampingan pelaku usaha, pemenuhan persyaratan perizinan, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Erni menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu diimbangi dengan dukungan yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut.
"Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan.", tegas Erni.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan fasilitasi, pendampingan, dan dukungan administratif bagi pelaku usaha yang menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
Koordinasi antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai diperlukan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
MUI Dorong Ulama dan Dai Terlibat dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal
Majelis Ulama Indonesia turut menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi dan literasi halal dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Ulama dan dai menjadi salah satu kelompok yang didorong berperan dalam menyampaikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan, persyaratan, dan mekanisme sertifikasi yang harus dipenuhi.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Kepemilikan sertifikat halal juga diharapkan membuka peluang pasar yang lebih luas karena memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk melalui mekanisme sertifikasi resmi.
Bagi pelaku usaha, pemahaman mengenai ketentuan jaminan produk halal menjadi salah satu aspek penting dalam mempersiapkan kegiatan produksi dan pemasaran.
LPPOM Fokus Perkuat Kesiapan Pelaku Usaha Hadapi Wajib Halal 2026
Pelaksanaan FGD di Bandar Lampung menjadi sarana koordinasi antara LPPOM, MUI, pemerintah, dan pelaku usaha dalam membahas kesiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
Pembahasan tersebut mencakup kebutuhan pendampingan, pemenuhan persyaratan, kesiapan administrasi, serta mekanisme sertifikasi yang dapat ditempuh pelaku usaha.
LPPOM menempatkan edukasi dan pendampingan sebagai langkah penting agar pelaku usaha dapat memahami prosedur, menyiapkan dokumen, serta menentukan jalur sertifikasi sesuai karakteristik produk.
Hingga Jumat (16/10/2026), LPPOM Lampung terus menjalankan kegiatan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha di daerah tersebut.
Penyerahan sertifikat halal kepada 12 pelaku usaha menjadi salah satu hasil program fasilitasi yang disampaikan dalam rangkaian kegiatan di Bandar Lampung.
Melalui penguatan edukasi, pendampingan teknis, kesiapan administrasi, dan koordinasi lintas lembaga, LPPOM berupaya membantu pelaku usaha Lampung memenuhi ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
- Penulis :
- Shila Glorya




