HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta hingga 25 Oktober 2026, Simak Syaratnya

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta hingga 25 Oktober 2026, Simak Syaratnya
Foto: Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk mushalla, yang dapat diajukan mulai 12 hingga 25 Oktober 2026.

Program tersebut ditujukan untuk membantu pengurus tempat ibadah memenuhi kebutuhan pembangunan dan perbaikan fasilitas agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan lebih nyaman.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelayakan sarana ibadah melalui dukungan pembiayaan pembangunan maupun rehabilitasi.

"Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan mushalla memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman.", ujar Muchlis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Kemenag mengingatkan pengurus masjid dan mushalla agar segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan karena pendaftaran bantuan akan ditutup pada 25 Oktober 2026.

Jadwal Pendaftaran dan Penyaluran Bantuan Masjid serta Mushalla 2026

Kementerian Agama menetapkan masa pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla mulai 12 hingga 25 Oktober 2026.

Setelah pendaftaran berakhir, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima bantuan pada 26 Oktober 2026.

Sementara itu, tahapan verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026 sesuai dengan mekanisme pelaksanaan program.

Pengurus tempat ibadah diminta memperhatikan jadwal tersebut agar seluruh dokumen permohonan dapat disiapkan dan diajukan sebelum batas akhir pendaftaran.

Muchlis menekankan bahwa proposal bantuan harus disusun secara cermat dengan menjelaskan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi secara terperinci.

Rencana penggunaan dana juga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dan kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Besaran bantuan yang dapat diajukan adalah Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk mushalla, dengan ketentuan pemohon memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Masjid dan Mushalla Wajib Terdaftar di SIMAS Kemenag

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kemasjidan Kemenag, Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama untuk mengajukan bantuan adalah tempat ibadah harus terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

SIMAS merupakan sistem pendataan resmi Kementerian Agama yang digunakan untuk mencatat informasi mengenai masjid dan mushalla di Indonesia.

Pengurus dapat memeriksa status pendataan tempat ibadah melalui situs resmi SIMAS Kemenag sebelum mengajukan permohonan bantuan.

"Pengurus masjid dan mushalla perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.", kata Nurul.

Selain terdaftar dalam SIMAS, masjid atau mushalla yang mengajukan bantuan wajib memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah bersangkutan.

Pengurus perlu memastikan kesesuaian identitas masjid atau mushalla dalam data SIMAS, dokumen permohonan, serta rekening bank yang digunakan.

Kesesuaian data tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan administrasi agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.

Syarat Dokumen Pengajuan Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta

Kementerian Agama menetapkan sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan pengurus masjid dan mushalla sebelum mengajukan bantuan pembangunan atau rehabilitasi.

Dokumen pertama adalah surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Surat tersebut harus mencantumkan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag.

Surat permohonan dan proposal bantuan wajib disiapkan dalam format PDF sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Proposal harus menjelaskan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi, termasuk rencana pekerjaan dan penggunaan dana yang diajukan.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi sesuai persyaratan.

Pengurus juga harus menyiapkan salinan surat keputusan kepengurusan masjid atau mushalla maupun surat keputusan pembentukan panitia pembangunan.

Dokumen tersebut diperlukan untuk menunjukkan pihak yang bertanggung jawab dalam pengajuan bantuan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau rehabilitasi.

Persyaratan berikutnya adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memuat rincian kebutuhan pembiayaan sesuai dengan pekerjaan yang direncanakan.

RAB harus disusun secara jelas agar penggunaan dana bantuan dapat diketahui dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi.

Pemohon juga wajib melampirkan foto kondisi bangunan masjid atau mushalla sebagai bukti pendukung kebutuhan perbaikan maupun pembangunan.

Foto tersebut harus menggambarkan kondisi tempat ibadah sehingga sesuai dengan rencana pekerjaan yang tercantum dalam proposal.

Dokumen Tanah dan Rekening Bank Jadi Persyaratan Wajib

Selain dokumen permohonan dan rencana anggaran, pengurus masjid serta mushalla wajib melampirkan dokumen yang menjelaskan status kepemilikan atau penggunaan tanah tempat ibadah.

Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat tanah, akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, dokumen hibah, atau dokumen hak pakai sesuai dengan status lahan yang digunakan.

Persyaratan tersebut diperlukan untuk memperjelas status tanah yang menjadi lokasi pembangunan maupun rehabilitasi tempat ibadah.

Pemohon juga harus melampirkan salinan buku rekening bank atas nama masjid atau mushalla yang mengajukan bantuan.

Rekening tersebut harus sesuai dengan identitas tempat ibadah sebagaimana tercantum dalam dokumen permohonan.

Selain itu, pengurus diwajibkan membuat surat pernyataan kebenaran dokumen dan informasi yang disampaikan dalam pengajuan bantuan.

Surat pernyataan tersebut harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh ketua pengurus atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Kemenag menekankan pentingnya memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai sebelum permohonan diajukan.

Pengurus Diminta Segera Lengkapi Proposal Sebelum Pendaftaran Ditutup

Pengurus masjid dan mushalla yang ingin mengajukan bantuan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen utama, mulai dari surat permohonan, proposal, rekomendasi Kemenag, hingga dokumen kepengurusan.

Dokumen pendukung lainnya mencakup RAB, foto kondisi bangunan, bukti status tanah, salinan rekening bank, serta surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000.

Seluruh dokumen tersebut harus disesuaikan dengan persyaratan program agar proses pemeriksaan administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kemenag juga mengingatkan bahwa penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026 merupakan bagian dari tahapan program yang masih dilanjutkan dengan proses verifikasi dan penyaluran bantuan.

Dengan demikian, pengajuan permohonan tidak secara otomatis menjamin pemohon akan memperoleh bantuan karena prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

Pengurus tempat ibadah diharapkan segera memeriksa status pendataan melalui SIMAS dan memastikan seluruh dokumen administrasi telah disiapkan sebelum penutupan pendaftaran.

Kementerian Agama berharap bantuan pembangunan dan rehabilitasi tahun anggaran 2026 dapat membantu meningkatkan kelayakan fasilitas masjid serta mushalla di berbagai daerah.

Batas akhir pengajuan bantuan ditetapkan pada 25 Oktober 2026, sehingga pengurus yang memenuhi persyaratan diminta menyampaikan permohonan tepat waktu agar dapat mengikuti proses seleksi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026