HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Catat 12.000 Lebih Kasus Penipuan Digital di Yogyakarta, Kerugian Warga Tembus Rp100 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Catat 12.000 Lebih Kasus Penipuan Digital di Yogyakarta, Kerugian Warga Tembus Rp100 Miliar
Foto: Kepala OJK DIY Eko Yunianto (sumber: ANTARA/Sutarmi)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat lebih dari 12.000 laporan penipuan digital atau scam dengan total kerugian masyarakat melampaui Rp100 miliar hingga akhir September 2026.

Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengungkapkan tingginya jumlah laporan tersebut menunjukkan semakin meluasnya ancaman penipuan digital, terutama terhadap masyarakat yang aktif menggunakan media sosial dan perangkat pintar.

"Laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk wilayah DIY hingga akhir September kemarin sudah lebih dari 12.000 laporan penipuan 'scam', dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar," kata Eko di Sleman, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan sebaran wilayah, Kabupaten Sleman menjadi daerah dengan jumlah laporan penipuan digital terbanyak di DIY, disusul Kabupaten Bantul.

OJK DIY mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang memanfaatkan aktivitas masyarakat di internet, mulai dari transaksi belanja daring hingga penawaran pekerjaan paruh waktu palsu.

Modus Penipuan Belanja Daring hingga Pekerjaan Paruh Waktu Marak

Eko menjelaskan modus penipuan digital semakin beragam dan berkaitan erat dengan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan layanan internet serta media sosial.

Salah satu modus yang banyak ditemukan adalah penipuan melalui penawaran belanja daring yang memanfaatkan meningkatnya aktivitas transaksi pembelian barang melalui internet.

Selain itu, pelaku juga menggunakan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dengan menjanjikan penghasilan atau bonus kepada calon korban.

Dalam modus tersebut, calon korban biasanya diminta memberikan tanda suka atau like pada unggahan tertentu di media sosial dengan iming-iming memperoleh imbalan.

OJK DIY juga menyoroti maraknya iklan pinjaman daring ilegal dan judi daring yang berpotensi menjadi sarana penipuan terhadap masyarakat.

Selain menerima lebih dari 12.000 laporan melalui IASC, OJK DIY mencatat ribuan pengaduan dan konsultasi masyarakat melalui saluran pelayanan konsumen lainnya.

"Pengaduan kepada kami melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tercatat lebih dari 1.000 pengaduan, sedangkan masyarakat yang datang langsung untuk berkonsultasi atau melapor ke kantor OJK DIY mencapai lebih dari 2.000 orang," ujarnya.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menggunakan berbagai saluran untuk melaporkan persoalan layanan keuangan maupun berkonsultasi terkait potensi penipuan.

OJK Ungkap Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan di DIY

OJK DIY menilai kesenjangan antara tingkat inklusi dan literasi keuangan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan digital.

Saat ini, tingkat inklusi keuangan masyarakat DIY telah mencapai 98 persen, sedangkan tingkat literasi keuangan masih berada pada angka 76 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya selisih sekitar 22 poin persentase antara tingkat penggunaan layanan keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap manfaat serta risikonya.

Tingginya inklusi keuangan menunjukkan sebagian besar masyarakat telah memiliki akses atau menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Namun, pemahaman mengenai karakteristik produk, manfaat, serta risiko penggunaannya belum mencapai tingkat yang sama.

"Inklusi 98 persen artinya dari 100 orang, 98 di antaranya sudah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Namun yang benar-benar memahami manfaat dan risikonya baru 76 orang. Gap inilah yang membuat masyarakat rentan menjadi korban," jelas Eko.

Menurut OJK DIY, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai produk keuangan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko penipuan yang memanfaatkan rendahnya literasi keuangan.

Pelajar SMP Jadi Sasaran Edukasi Pencegahan Penipuan Digital

Untuk menekan risiko penipuan digital, OJK DIY memprioritaskan peningkatan edukasi dan literasi keuangan sejak usia sekolah.

Salah satu kelompok yang menjadi sasaran utama program tersebut adalah pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kelompok usia ini menjadi perhatian karena mulai aktif menggunakan perangkat digital, bermain gim daring, dan mengakses berbagai platform media sosial.

Aktivitas tersebut dinilai meningkatkan kemungkinan pelajar terpapar iklan judi daring, penawaran pinjaman daring ilegal, serta tautan berbahaya yang digunakan pelaku penipuan.

"Anak-anak sekolah ini rawan terpapar iklan judi online, pinjol ilegal, atau tautan (link) penipuan saat bermain gim atau menggunakan media sosial. Kami ingatkan agar masyarakat dan pelajar lebih berhati-hati dan tidak asal mengklik tautan dari orang tak dikenal," tuturnya.

OJK DIY mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka tautan yang dikirimkan pihak tidak dikenal, terutama melalui media sosial maupun aktivitas digital lainnya.

Edukasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pelajar mengenali berbagai modus penipuan sebelum menjadi korban.

OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Transparan dan Perkuat Kolaborasi

Selain menyasar pelajar, OJK DIY juga mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memberikan sosialisasi dan edukasi secara transparan sebelum menawarkan atau menjual produk keuangan.

Kewajiban tersebut bertujuan memastikan calon konsumen memperoleh informasi yang memadai mengenai manfaat, karakteristik, ketentuan, serta risiko produk dan layanan keuangan.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah masyarakat menggunakan produk keuangan tanpa memahami konsekuensi dan risiko yang menyertainya.

OJK DIY menegaskan upaya meningkatkan literasi keuangan dan menekan penipuan digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Karena itu, kerja sama terus diperkuat bersama Bank Indonesia, pemerintah daerah, serta pelaku industri jasa keuangan.

"Dalam upaya memasifkan edukasi ini, OJK DIY tidak bisa bekerja sendiri dan terus memperkuat kolaborasi bersama Bank Indonesia, pemerintah daerah, serta pelaku industri jasa keuangan," katanya.

Melalui edukasi sejak usia sekolah, peningkatan transparansi produk keuangan, dan kolaborasi lintas lembaga, OJK DIY berupaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital yang terus berkembang.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026