HOME  ⁄  Nasional

Polda Jatim Bongkar Penggelapan 185 Ton Gula Senilai Rp3 Miliar, Pelaku Diduga Manipulasi Nomor Sopir

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Jatim Bongkar Penggelapan 185 Ton Gula Senilai Rp3 Miliar, Pelaku Diduga Manipulasi Nomor Sopir
Foto: Polisi saat merilis dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 16/10/2026 (sumber: Bidhumas Polda Jatim)

Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula dari tiga pabrik di Jawa Timur dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Tiga pabrik yang menjadi sumber muatan gula tersebut adalah Pabrik Gula Semboro di Kabupaten Jember, Pabrik Gula Jatiroto di Kabupaten Lumajang, dan Pabrik Gula Ngadirejo di Kabupaten Kediri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanipulasi identitas pengemudi dan mengubah alamat tujuan pengiriman barang.

Rangkaian dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berlangsung pada 27 September hingga 2 Oktober 2026 dengan memanfaatkan layanan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring.

"Para pelaku memanfaatkan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring, serta memanipulasi nomor kontak pengemudi sehingga komunikasi terlihat seolah berjalan normal," kata Jules di Surabaya, Jumat (16/10/2026).

Polisi menduga pelaku menggunakan nomor telepon virtual untuk menyamar sebagai pengemudi asli sehingga pihak pemesan tidak menyadari bahwa muatan gula telah diarahkan menuju lokasi berbeda.

Pelaku Diduga Gunakan Nomor Virtual untuk Alihkan Pengiriman Gula

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga memanfaatkan proses pencarian armada pengangkutan barang melalui media sosial dan aplikasi daring untuk memperoleh informasi pengiriman gula.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku diduga mengganti nomor kontak pengemudi asli menggunakan nomor telepon virtual.

Manipulasi komunikasi itu membuat pihak pemesan pengiriman mengira masih berhubungan dengan pengemudi yang sebenarnya bertugas mengangkut barang.

Para pelaku kemudian diduga mengubah alamat pembongkaran yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO) sehingga muatan gula dikirim ke lokasi yang berbeda dari tujuan semula.

"Nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain," kata Jules.

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengalihkan pengiriman gula tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak yang memesan jasa pengangkutan.

Penyidik menemukan tiga rangkaian pengalihan muatan dengan jumlah masing-masing 110 ton, 35 ton, dan 40 ton.

Sebanyak 110 Ton Gula dari Jember Diduga Dialihkan ke Bogor

Kasus pertama terjadi pada pengiriman gula dari Pabrik Gula Semboro, Kabupaten Jember, pada 27–28 September 2026.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 110 ton gula diduga dialihkan dari tujuan pengiriman sebenarnya menuju sebuah gudang di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi mengungkap seseorang berinisial RK diduga berperan sebagai pengendali jaringan yang mengatur pencarian informasi muatan dan penyediaan armada pengangkutan.

RK diduga mencari informasi pengiriman gula melalui media sosial Facebook sebelum menyewa armada menggunakan aplikasi Link.id.

Selain RK, seseorang berinisial RBI diduga membantu menyediakan nomor telepon virtual yang digunakan untuk memanipulasi komunikasi selama proses pengiriman.

RBI juga diduga bertugas mencari calon pembeli gula hasil pengalihan muatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, tiga pengemudi asli disebut tidak mengetahui bahwa tujuan pengiriman gula yang mereka angkut telah dialihkan.

Sebagian gula yang berhasil dialihkan diduga kemudian dijual melalui seorang perantara yang hingga pengungkapan kasus masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Gula 35 Ton dari Lumajang Dialihkan ke Sidoarjo, Pelaku Diduga Menyamar Jadi Sopir

Kasus kedua terjadi pada pengiriman gula dari Pabrik Gula Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada 28 September 2026.

Sebanyak 35 ton gula yang semula dijadwalkan dikirim menuju Bandung, Jawa Barat, diduga dialihkan ke kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam perkara ini, seseorang berinisial DNG diduga berperan mengatur perubahan tujuan pengiriman dengan menyamar sebagai pihak yang berkaitan dengan dokumen delivery order.

Sementara itu, seseorang berinisial YYG diduga menyamar sebagai pengemudi yang ditugaskan melaksanakan pengangkutan gula.

Penyamaran tersebut diduga dilakukan agar perubahan tujuan pengiriman tidak langsung diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

Setelah tiba di kawasan Candi, Sidoarjo, muatan gula sebanyak 35 ton tersebut kemudian dipindahkan ke kendaraan lain untuk dijual kembali.

Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam proses pengalihan hingga penjualan muatan tersebut.

Sebanyak 40 Ton Gula dari Kediri Diduga Dijual di Magetan dan Madiun

Kasus ketiga terjadi pada pengiriman gula dari Pabrik Gula Ngadirejo, Kabupaten Kediri, dalam periode 28 September hingga 2 Oktober 2026.

Sebanyak 40 ton gula yang seharusnya dikirim menuju Sukabumi, Jawa Barat, diduga dialihkan dan dijual di wilayah Magetan serta Madiun, Jawa Timur.

Dalam rangkaian kasus tersebut, DNG kembali diduga memiliki peran sebagai koordinator yang mengatur perubahan tujuan pengiriman gula.

Polisi mencatat nilai transaksi pembelian gula dalam perkara Pabrik Gula Ngadirejo mencapai sekitar Rp679 juta.

Selain transaksi tersebut, sisa muatan gula diduga dijual secara eceran di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dengan demikian, total 185 ton gula yang menjadi objek dugaan penipuan dan penggelapan berasal dari tiga rangkaian pengiriman, yakni 110 ton dari Jember, 35 ton dari Lumajang, dan 40 ton dari Kediri.

Total kerugian korban dari keseluruhan rangkaian perkara tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Polisi Sita Mobil Pikap dan Telepon Seluler, Sejumlah Pelaku Masih DPO

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyatakan penyidik masih mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula tersebut.

Pengembangan penyidikan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat sejak proses pencarian armada, pengalihan tujuan pengiriman, hingga penjualan kembali gula.

Polisi juga menelusuri jalur distribusi barang setelah dialihkan untuk mengetahui lokasi penyimpanan, pemindahan, dan penjualan muatan gula.

Selain pergerakan barang, penyidik mendalami aliran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan gula tersebut.

"Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, kasus dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula bagaimana aliran uang hasil penjagaan gula tersebut," ujar Roy.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Telepon seluler tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa dalam penyidikan terkait dugaan manipulasi komunikasi menggunakan nomor virtual.

Sementara itu, mobil pikap dan sisa uang turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan masih terdapat sejumlah pihak lain yang masuk daftar pencarian orang dalam rangkaian perkara tersebut.

Terduga Pelaku Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Polda Jawa Timur menyatakan para pihak yang diduga terlibat disangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi proses pengiriman barang serta penguasaan dan pengalihan muatan gula tanpa hak.

Penyidik masih mendalami hubungan antara perubahan dokumen pengiriman, manipulasi nomor kontak pengemudi, dan transaksi penjualan kembali gula yang diduga dialihkan.

Selain melanjutkan penyidikan, Polda Jawa Timur mengimbau perusahaan yang menggunakan jasa angkutan barang untuk memperketat verifikasi identitas pengemudi sebelum pengiriman dilakukan.

Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengemudi yang mengangkut barang benar-benar merupakan pihak yang ditugaskan oleh penyedia jasa transportasi.

Polisi juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak langsung menyetujui perubahan alamat tujuan pengiriman tanpa melakukan konfirmasi ulang kepada pihak yang berwenang.

Konfirmasi ulang terutama diperlukan apabila terdapat perubahan nomor kontak pengemudi, instruksi pembongkaran, atau informasi pengiriman yang tidak sesuai dengan dokumen awal.

Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri pihak yang masih berstatus DPO untuk mengungkap keseluruhan jaringan dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula tersebut.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026