
Pantau - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mendorong penguatan regulasi dan tata kelola penanggulangan bencana guna mempercepat penyaluran bantuan serta meningkatkan perlindungan masyarakat di wilayah kepulauan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat kerja antara anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty dan Dinas Sosial (Dinsos) Kepri di Batam, Jumat (16/10/2026).
Penguatan regulasi dinilai penting mengingat kondisi geografis Kepri yang didominasi wilayah laut, keterbatasan transportasi antarpulau, serta beragam risiko bencana yang membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi.
DPD RI Soroti Regulasi dan Kendala Distribusi Bantuan Bencana
Anggota DPD RI asal Kepri sekaligus anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), Dwi Ajeng Sekar Respaty, menegaskan bahwa regulasi penanggulangan bencana harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama ketika menghadapi situasi darurat.
Menurutnya, aturan daerah tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus memberikan kepastian terhadap keselamatan masyarakat dan efektivitas penanganan bencana.
"Regulasi penanggulangan bencana harus menjamin keselamatan masyarakat, tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut," kata Dwi Ajeng.
Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis Kepri membutuhkan kesiapan logistik, koordinasi lintas instansi, serta mekanisme pembiayaan yang memungkinkan bantuan menjangkau masyarakat terdampak secara tepat waktu.
Selain mempercepat penanganan darurat, Dwi Ajeng menekankan pentingnya kebijakan yang berorientasi pada pengurangan risiko bencana dan pemulihan masyarakat secara berkelanjutan.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia, kesiapan anggaran, dan sistem distribusi bantuan menjadi sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
"Dengan penguatan regulasi dan sinergi lintas instansi, penanganan bencana di Kepri diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, merata, terukur, dan akuntabel, sehingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak dapat terlaksana secara optimal," ujarnya.
Dinsos Kepri Tekankan Koordinasi Lintas Instansi dan Kesiapan Logistik
Kepala Dinas Sosial Kepri Mahadi Rahman menyampaikan bahwa penanganan bencana di wilayahnya didukung personel Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pengelolaan logistik, dapur umum, serta penyaluran bantuan sosial sesuai kewenangan dan ketersediaan anggaran.
Namun, efektivitas penanganan bencana membutuhkan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai unsur masyarakat.
"Penanganan korban bencana membutuhkan koordinasi yang kuat antara Dinas Sosial, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, dan unsur masyarakat," ujar Mahadi.
Menurut Mahadi, tantangan penanganan bencana di wilayah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bantuan, tetapi juga distribusi logistik, integrasi data, pembagian kewenangan, serta dukungan pembiayaan.
Kejelasan tanggung jawab setiap instansi diperlukan agar proses penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat kerja tersebut juga membahas pentingnya perlindungan kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin yang terdampak bencana.
Perlindungan sosial dinilai perlu berlanjut setelah masa tanggap darurat berakhir, termasuk melalui pemulihan kondisi keluarga, penguatan ekonomi, dan pemberian dukungan psikososial.
Perda Penanggulangan Bencana Kepri Jadi Fokus Evaluasi
Penguatan regulasi turut diarahkan pada evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Evaluasi tersebut mencakup keselarasan aturan sektoral, pembagian tugas antarinstansi, serta penyusunan prosedur operasional agar penanganan bencana berlangsung lebih terpadu.
"Melalui rapat kerja ini, kita evaluasi harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antarinstansi, serta penyusunan prosedur operasional penanganan bencana yang lebih terpadu," demikian Mahadi.
Melalui pembahasan tersebut, DPD RI dan Pemprov Kepri mendorong tata kelola kebencanaan yang lebih responsif terhadap kondisi wilayah kepulauan, sekaligus memperkuat kesiapan pemerintah dalam menghadapi keadaan darurat dan mendukung pemulihan masyarakat terdampak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




