
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Aceh, dan Riau menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, hingga penanganan tindak pidana di wilayah laut.
Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Aula Jos Sudarso, Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I, Belawan, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan kerja sama tersebut mencakup sejumlah aspek penting untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah perairan.
Salah satu fokus utama kerja sama adalah pertukaran data dan informasi antarlembaga, koordinasi teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut, serta dukungan personel sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
"Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum, koordinasi teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut, serta dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan," kata Rizaldi di Medan, Jumat (16/10).
Kejaksaan dan TNI AL Perkuat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Laut
Rizaldi menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi antara jajaran kejaksaan dan TNI AL dalam menangani berbagai perkara hukum di wilayah laut.
Melalui kesepakatan tersebut, pertukaran data dan informasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan masing-masing institusi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
Selain pertukaran informasi, kerja sama juga mengatur koordinasi teknis dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan.
Koordinasi tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tugas, fungsi, serta batas kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan dan TNI AL berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua institusi juga menyepakati pemberian dukungan personel guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Ruang lingkup kerja sama tidak hanya terbatas pada penanganan tindak pidana di laut, tetapi juga mencakup dukungan kejaksaan kepada Kodaeral I dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian kerja sama juga mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedua institusi.
Kerja Sama Mencakup Penyidikan, Penuntutan, dan Perkara Koneksitas
Selain penanganan tindak pidana di wilayah perairan, kerja sama antara kejaksaan dan TNI AL mencakup koordinasi teknis maupun nonteknis dalam proses penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.
Perkara koneksitas merupakan tindak pidana yang melibatkan pihak yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Penanganan perkara tersebut memerlukan mekanisme koordinasi antarlembaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui perjanjian kerja sama ini, jajaran kejaksaan dan TNI AL diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam penanganan perkara yang membutuhkan keterlibatan kedua institusi.
Penguatan koordinasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing lembaga.
Tiga Kepala Kejati dan Komandan Kodaeral I Pimpin Apel Gabungan
Sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama, jajaran pimpinan TNI AL dan kejaksaan dari tiga provinsi terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan.
Apel tersebut dipimpin Komandan Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deni Septiana, bersama Kepala Kejati Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, serta Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana.
Kegiatan apel gabungan diikuti personel TNI AL, Korps Marinir, serta jajaran kejaksaan yang terlibat dalam pelaksanaan kerja sama antarinstitusi tersebut.
Kehadiran unsur TNI AL, Korps Marinir, dan kejaksaan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum di wilayah laut.
Komandan Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deni Septiana, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerja sama antara TNI AL dan Kejati Sumatera Utara, Aceh, serta Riau.
Deni menegaskan bahwa TNI AL siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di wilayah perairan.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mengawal penegakan hukum melalui koordinasi dan kolaborasi sesuai dengan tugas masing-masing institusi.
"Kami sepakat dan siap serta berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut dengan bekerja sama dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum demi kebaikan negeri," katanya.
Deni bersama para kepala kejaksaan tinggi dari Aceh dan Riau juga menekankan pentingnya pelaksanaan perjanjian kerja sama secara nyata untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah laut.
Perjanjian Kerja Sama Tindak Lanjuti Kesepakatan Jaksa Agung dan Panglima TNI
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara tiga kejaksaan tinggi dan TNI AL merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima TNI di Jakarta.
Melalui tindak lanjut tersebut, kerja sama antara kejaksaan dan TNI AL di tingkat daerah diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara, pertukaran informasi, serta pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Kesepakatan tersebut juga menjadi landasan bagi kedua institusi untuk meningkatkan dukungan teknis dan operasional sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Kejati Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan TNI AL memiliki dasar koordinasi dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara hukum di wilayah laut.
Pelaksanaan kerja sama selanjutnya diharapkan dapat mendukung efektivitas penegakan hukum melalui pertukaran informasi, koordinasi antarlembaga, dan pemanfaatan sumber daya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick




