
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memberikan rekomendasi terhadap rencana pinjaman Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus meninjau kembali rencana penerimaan pembiayaan daerah dan alokasi belanja yang sebelumnya telah dimasukkan dalam rancangan perubahan anggaran.
Ketua Komisi I sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, membenarkan bahwa pimpinan DPRD dan Banggar telah menerima tembusan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.
Rahmat menjelaskan bahwa pinjaman tersebut tidak mendapatkan rekomendasi karena tidak tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Iya, begitu. Tidak mendapatkan rekomendasi Kemendagri karena tidak ada dalam perencanaan. Melalui pimpinan DPRD, kami di Banggar sudah mendapatkan tembusan," katanya di Bandung, Jumat (16/10).
Kemendagri Tidak Rekomendasikan Pinjaman karena Tak Masuk Perencanaan Daerah
Rahmat mengungkapkan bahwa alasan utama tidak direkomendasikannya pinjaman Rp3,4 triliun kepada PT SMI adalah karena rencana pembiayaan utang tersebut belum menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang telah disahkan.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah memasukkan pinjaman tersebut sebagai salah satu sumber penerimaan pembiayaan utang daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026.
Rencana pembiayaan melalui pinjaman itu merupakan komponen baru karena tidak dialokasikan dalam anggaran awal Tahun Anggaran 2026.
Tidak adanya rekomendasi Kemendagri membuat komponen penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp3,4 triliun harus ditinjau kembali dalam proses penyusunan perubahan anggaran.
Pemerintah provinsi juga perlu mengevaluasi sumber pembiayaan alternatif untuk memastikan kebutuhan anggaran daerah tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Rancangan APBD Jawa Barat Catat Belanja Rp30,82 Triliun
Dalam rancangan Perubahan APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2026, pemerintah provinsi menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp27,85 triliun.
Sementara itu, alokasi belanja daerah direncanakan mencapai Rp30,82 triliun atau lebih besar sekitar Rp2,97 triliun dibandingkan target pendapatan daerah.
Untuk mendukung kebutuhan anggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencanakan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp3,59 triliun.
Penerimaan pembiayaan tersebut direncanakan berasal dari sejumlah sumber, yakni sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, serta pembiayaan utang sebesar Rp3,4 triliun.
Dari keseluruhan penerimaan pembiayaan yang direncanakan, pinjaman kepada PT SMI menjadi komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp3,4 triliun.
Dengan tidak direkomendasikannya pinjaman tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadapi kebutuhan untuk menyesuaikan kembali struktur pembiayaan dalam rancangan Perubahan APBD 2026.
Penyesuaian itu dapat mencakup peninjauan sumber penerimaan pembiayaan maupun evaluasi terhadap alokasi belanja daerah yang sebelumnya direncanakan menggunakan dana pinjaman.
Pembahasan lebih lanjut diperlukan agar rancangan perubahan anggaran tetap sesuai dengan hasil evaluasi Kemendagri dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Banggar DPRD Jawa Barat Belum Tentukan Sikap Resmi
Menanggapi hasil evaluasi Kemendagri, Rahmat menyatakan bahwa Badan Anggaran DPRD Jawa Barat hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait tidak direkomendasikannya pinjaman Rp3,4 triliun tersebut.
Menurutnya, pimpinan DPRD masih melakukan konfirmasi mengenai hasil evaluasi, sementara Banggar menunggu penjelasan dari pihak eksekutif terkait langkah yang akan diambil.
"Pimpinan DPRD sedang mengonfirmasi dan kami di Banggar sedang menunggu. Kami di Banggar belum bersikap, sedang menunggu dari pihak eksekutif, mungkin sampai akhir pekan ini," ujarnya.
Rahmat menjelaskan bahwa penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperlukan sebelum Banggar dapat merumuskan langkah alternatif terhadap perubahan komponen pembiayaan daerah.
Ia menyebut tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri harus dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah provinsi sebelum dilakukan penyesuaian terhadap rancangan Perubahan APBD 2026.
Pembahasan tersebut diperlukan untuk menentukan sumber penerimaan pembiayaan yang memungkinkan sekaligus mengevaluasi kembali rencana belanja daerah.
Selain mempertimbangkan kebutuhan anggaran, penyesuaian juga harus memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah agar seluruh komponen penerimaan dan belanja tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, Banggar DPRD Jawa Barat masih menunggu penjelasan dari pihak eksekutif yang diperkirakan dapat disampaikan hingga akhir pekan.
Keputusan mengenai alternatif pembiayaan dan kemungkinan penyesuaian belanja dalam Perubahan APBD Jawa Barat 2026 masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah provinsi dan DPRD.
- Penulis :
- Leon Weldrick




