
Pantau - Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) resmi menetapkan 34 institusi keuangan sebagai anggota panel pemberi pinjaman (lenders panel) untuk mendukung pembiayaan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia.
Penetapan tersebut menjadi langkah penting Danantara dalam mempersiapkan skema pendanaan proyek PSEL dengan melibatkan berbagai lembaga keuangan domestik dan internasional.
Managing Director Investment DIM, Stefanus Ade Hadiwidjaja, mengatakan pembentukan panel pemberi pinjaman merupakan salah satu pencapaian penting dalam proses persiapan pembiayaan program pengolahan sampah menjadi energi listrik.
"Penetapan 34 institusi keuangan sebagai anggota lenders panel merupakan pencapaian penting dalam menyiapkan pembiayaan program PSEL," kata Stefanus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).
Danantara menyebut jumlah institusi keuangan yang tergabung dalam panel tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan proyek dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan program PSEL.
Danantara Libatkan Bank Nasional hingga Lembaga Pembiayaan Internasional
Sebanyak 34 institusi keuangan yang ditetapkan sebagai anggota panel berasal dari berbagai kategori lembaga pembiayaan, baik dalam negeri maupun internasional.
Keanggotaan tersebut mencakup institusi pembiayaan proyek internasional, bank pembangunan multilateral, serta lembaga pembiayaan pembangunan bilateral yang memiliki pengalaman dalam pendanaan proyek lintas negara.
Selain itu, panel melibatkan lembaga pembiayaan infrastruktur dan pengelola dana iklim yang memiliki kapasitas mendukung pengembangan proyek energi dan infrastruktur.
Dari dalam negeri, anggota panel mencakup bank-bank besar, termasuk perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta bank umum swasta nasional.
Bank internasional yang beroperasi di Indonesia dan bank syariah juga turut menjadi bagian dari panel untuk memperluas pilihan sumber pembiayaan proyek PSEL.
Pembentukan panel tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengembangan program pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Melalui panel ini, DIM dan Denera dapat mengidentifikasi tingkat ketertarikan serta memetakan kapasitas pembiayaan institusi keuangan yang berpotensi menjadi pemberi pinjaman.
Pemetaan dilakukan terhadap keseluruhan portofolio proyek maupun masing-masing proyek PSEL sebelum memasuki proses pembiayaan formal.
Hasil pemetaan selanjutnya digunakan untuk menjajaki struktur pendanaan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap proyek, termasuk jenis pinjaman, jangka waktu atau tenor, fasilitas pembiayaan nontunai, serta alternatif pembiayaan lainnya.
Minat Pembiayaan Proyek PSEL Capai Lebih dari Tiga Kali Kebutuhan Utang
Danantara mengungkapkan bahwa pembentukan panel pemberi pinjaman menghasilkan minat pembiayaan indikatif dengan nilai mencapai lebih dari tiga kali estimasi kebutuhan utang program PSEL.
Besarnya minat tersebut mencerminkan potensi dukungan lembaga keuangan domestik dan internasional terhadap pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia.
Stefanus menjelaskan bahwa informasi mengenai kapasitas dan ketertarikan calon pemberi pinjaman menjadi dasar penting dalam menentukan alternatif struktur pendanaan proyek.
"Minat pembiayaan indikatif yang mencapai lebih dari tiga kali estimasi kebutuhan utang menunjukkan besarnya potensi dukungan dari pasar pembiayaan. Melalui panel ini, kami dapat memetakan kapasitas dan minat calon pemberi pinjaman untuk menjajaki struktur pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing proyek," kata Stefanus.
Meski demikian, Danantara menegaskan bahwa minat pembiayaan indikatif tersebut belum merupakan komitmen pencairan dana yang telah mendapatkan persetujuan.
Nilai tersebut baru menggambarkan ketertarikan awal dan kapasitas potensial institusi keuangan untuk berpartisipasi dalam pendanaan proyek PSEL.
Setiap rencana pembiayaan masih harus melalui tahapan evaluasi, penilaian kelayakan, serta persetujuan kredit sesuai dengan ketentuan masing-masing institusi keuangan.
Dengan demikian, realisasi pendanaan proyek tetap bergantung pada hasil penilaian dan keputusan internal setiap calon pemberi pinjaman.
Denera Apresiasi Keterlibatan 34 Institusi Keuangan
Chief Financial Officer Denera, M. Ramadhan Harahap, menyampaikan apresiasi kepada seluruh institusi keuangan yang telah terpilih dan bersedia bergabung dalam panel pemberi pinjaman program PSEL.
Ramadhan berharap keterlibatan berbagai lembaga pembiayaan tersebut dapat menjadi dasar kerja sama yang produktif dalam mendukung pengembangan proyek-proyek PSEL yang dikelola Denera.
"Kami mengapresiasi partisipasi dan kepercayaan institusi keuangan yang telah bergabung dalam lenders panel PSEL Denera. Kami berharap kolaborasi ini dapat terbangun dengan baik dan menjadi fondasi bagi kerja sama yang produktif dalam mendukung pengembangan proyek-proyek PSEL kami," kata Ramadhan.
Dalam proses pembentukan panel tersebut, DIM dan Denera menunjuk PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) sebagai penasihat keuangan (financial advisor) sekaligus konsultan pembentukan panel pemberi pinjaman.
Danantara menjelaskan bahwa proses pembentukan panel telah dimulai sejak Juli 2026 melalui pengumuman terbuka dan penyampaian undangan langsung kepada institusi keuangan domestik maupun internasional.
Melalui mekanisme tersebut, lembaga keuangan yang berminat diberikan kesempatan untuk mengajukan partisipasi sebagai calon anggota panel pembiayaan program PSEL.
Seleksi Lembaga Keuangan Pertimbangkan Kapasitas dan Pengalaman Pembiayaan
Danantara menyatakan bahwa setiap pengajuan keanggotaan panel telah melalui proses evaluasi berdasarkan sejumlah kriteria yang ditetapkan.
Kriteria tersebut mencakup kapasitas finansial, pengalaman dalam pembiayaan proyek, serta kemampuan institusi keuangan untuk melaksanakan dan menuntaskan proses pendanaan.
Proses seleksi juga mempertimbangkan fleksibilitas lembaga keuangan dalam menyediakan solusi pembiayaan dan kesesuaian strategis antara kemampuan pendanaan yang ditawarkan dengan kebutuhan program PSEL.
Meski telah ditetapkan sebagai anggota panel, setiap institusi keuangan tetap diwajibkan melakukan penilaian terhadap rencana pembiayaan proyek sebelum memberikan persetujuan pendanaan.
Setiap proyek PSEL nantinya harus melalui evaluasi kelayakan, uji tuntas (due diligence), persetujuan internal lembaga keuangan, serta pemenuhan seluruh persyaratan pembiayaan yang berlaku.
Pembentukan panel beranggotakan 34 institusi keuangan tersebut menjadi tahap awal Danantara dalam memperluas akses pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia.
Sementara itu, keputusan mengenai realisasi pembiayaan masing-masing proyek masih bergantung pada hasil evaluasi dan persetujuan institusi keuangan yang terlibat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




