
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengantisipasi dampak kebijakan tarif baja sebesar 50 persen yang diterapkan Uni Eropa dan Inggris karena berpotensi menekan daya saing serta mempersempit akses pasar ekspor produk baja Indonesia.
Perubahan kebijakan perdagangan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dapat memengaruhi harga produk baja nasional di pasar internasional sekaligus meningkatkan tantangan bagi industri dalam negeri.
Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kemendag, Dina Kurniasari, mengatakan penyesuaian tarif impor, pengaturan kuota, dan penerapan standar lingkungan oleh negara mitra dagang dapat memengaruhi kemampuan produk baja Indonesia untuk bersaing.
“Perubahan tarif tersebut tentunya memiliki implikasi terhadap akses pasar dan daya saing produk baja Indonesia,” kata Dina di Tangerang, Jumat (16/10/2026).
Menurut Dina, sejumlah negara mitra dagang dalam beberapa tahun terakhir semakin aktif menerapkan kebijakan perdagangan untuk melindungi industri domestik masing-masing.
Kebijakan tersebut juga dipengaruhi tantangan perubahan iklim serta persoalan kelebihan kapasitas produksi atau overcapacity dalam industri global.
Kemendag Ungkap Tiga Dampak Tarif Baja Uni Eropa dan Inggris
Berdasarkan analisis Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag), terdapat tiga potensi dampak utama perubahan kebijakan tarif baja Uni Eropa dan Inggris terhadap industri baja Indonesia.
Dampak pertama adalah potensi penurunan daya saing produk baja nasional akibat kenaikan harga ketika memasuki pasar kedua wilayah tersebut.
Pengenaan tarif impor yang lebih tinggi dapat menyebabkan harga baja Indonesia menjadi lebih mahal dibandingkan produk pesaing di negara tujuan ekspor.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan eksportir nasional dalam mempertahankan pasar dan meningkatkan penjualan.
Dampak kedua adalah potensi penurunan akses pasar akibat penerapan tarif tinggi, pembatasan kuota impor, dan peningkatan persyaratan perdagangan.
Pembatasan tersebut dapat mempersempit peluang produk baja Indonesia memasuki pasar Uni Eropa dan Inggris.
Selain hambatan tarif dan kuota, industri baja nasional juga menghadapi tantangan berupa peningkatan standar lingkungan dalam perdagangan internasional.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yakni mekanisme penyesuaian karbon di perbatasan yang diterapkan Uni Eropa.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan persyaratan emisi karbon terhadap produk yang dipasarkan ke wilayah Uni Eropa, termasuk komoditas baja.
Sementara itu, dampak ketiga adalah meningkatnya ketidakpastian pasar baja global akibat perubahan kebijakan perdagangan negara-negara mitra.
Ketidakpastian tersebut membuat pelaku industri perlu mempersiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi kemungkinan perubahan kondisi perdagangan internasional.
Kemendag Siapkan Negosiasi dan Antisipasi Skenario Terburuk
Dina menjelaskan bahwa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memberikan ruang bagi negara-negara anggotanya untuk melakukan perubahan atau modifikasi tarif perdagangan.
Namun, perubahan tersebut harus tetap memperhatikan hak negara anggota WTO lainnya yang memiliki kepentingan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendag menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan perdagangan internasional yang berlandaskan prinsip transparansi dan nondiskriminasi.
Prinsip tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam merespons kebijakan negara mitra yang berpotensi memengaruhi kepentingan ekspor nasional.
Dina mengungkapkan bahwa Kemendag telah melakukan berbagai pendekatan kepada pemerintah negara-negara mitra dagang untuk membahas persoalan perdagangan yang dihadapi Indonesia.
Pendekatan dan negosiasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan perdagangan nasional di tengah perubahan kebijakan tarif internasional.
Meski demikian, pemerintah menilai langkah diplomasi perdagangan perlu disertai persiapan menghadapi berbagai kemungkinan dampak terhadap industri baja nasional.
Pemerintah dan pelaku industri perlu mengantisipasi skenario terburuk apabila penerapan tarif Uni Eropa dan Inggris semakin menekan daya saing serta kinerja ekspor baja Indonesia.
Selain perubahan tarif, penggunaan instrumen perlindungan perdagangan atau trade remedies oleh negara mitra juga menjadi tantangan yang harus diperhatikan.
Penerapan kebijakan dekarbonisasi dan standar lingkungan turut menambah persyaratan yang harus dipenuhi industri baja untuk mempertahankan akses pasar internasional.
IISIA Catat Produksi Baja Nasional Capai 18 Juta Ton per Tahun
Di tengah perubahan kebijakan perdagangan internasional, industri baja Indonesia memiliki kapasitas produksi yang cukup besar.
Wakil Ketua The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Ismail Mandry, mengungkapkan bahwa asosiasinya memiliki 189 perusahaan anggota yang bergerak dalam industri besi dan baja.
Menurut Ismail, produksi baja dari perusahaan anggota IISIA mencapai sekitar 18 juta ton setiap tahun.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kegiatan produksi industri baja nasional yang perlu didukung dengan akses pasar dan daya saing yang memadai.
Namun, selain menghadapi hambatan perdagangan di negara tujuan ekspor, industri baja nasional juga menghadapi persaingan dari produk impor yang masuk ke pasar domestik.
Pada periode 2024–2025, volume impor baja Indonesia tercatat mencapai sekitar 8 juta ton setiap tahun.
Sementara itu, hingga Agustus 2026, volume impor baja telah mencapai sekitar 7 juta ton.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri baja nasional menghadapi tantangan perdagangan dari dua arah, yakni perubahan kebijakan di pasar ekspor dan masuknya produk baja impor ke dalam negeri.
Industri Baja Nasional Hadapi Tekanan Pasar Ekspor dan Impor
Perubahan tarif perdagangan Uni Eropa dan Inggris menjadi tantangan tambahan bagi industri baja Indonesia yang juga harus menghadapi persaingan di pasar domestik.
Penerapan tarif sebesar 50 persen menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan pelaku industri dalam menjaga kemampuan bersaing di kedua pasar ekspor tersebut.
Selain tarif, pembatasan kuota dan peningkatan persyaratan lingkungan berpotensi memengaruhi peluang pemasaran produk baja nasional.
Di sisi lain, masuknya produk baja impor dalam jumlah besar turut meningkatkan kebutuhan penguatan daya saing industri dalam negeri.
Kemendag memandang perubahan kebijakan perdagangan internasional perlu diantisipasi melalui pendekatan kepada negara mitra serta persiapan menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan pasar.
Penguatan daya saing juga menjadi perhatian agar industri baja nasional mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tarif, persyaratan lingkungan, dan dinamika perdagangan global.
Pemerintah berharap upaya negosiasi dan antisipasi kebijakan perdagangan dapat membantu menjaga akses pasar ekspor sekaligus mendukung keberlanjutan industri baja Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick




