HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Perluas Desk Ketenagakerjaan ke 14 Polda dan 35 Polres, Perkuat Perlindungan Hak Buruh

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kapolri Perluas Desk Ketenagakerjaan ke 14 Polda dan 35 Polres, Perkuat Perlindungan Hak Buruh
Foto: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Gubernur Jwa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu 17/10/2026 (sumber: ANTARA/Asmaul Chusna)

Pantau - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan di 14 kepolisian daerah (Polda) dan 35 kepolisian resor (Polres) untuk memperkuat perlindungan hak pekerja serta mempercepat penyelesaian persoalan hubungan industrial di Indonesia.

Peresmian perluasan layanan tersebut berlangsung di Polres Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu.

Kapolri menjelaskan bahwa pengembangan Desk Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis Polri dalam memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menindaklanjuti pengesahan undang-undang terkait perlindungan ketenagakerjaan.

Melalui perluasan tersebut, pekerja di berbagai daerah diharapkan semakin mudah menyampaikan pengaduan terkait persoalan hubungan kerja tanpa harus bergantung pada pelayanan di tingkat pusat.

Kapolri menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan difokuskan untuk menangani berbagai persoalan hubungan industrial, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, serta sengketa upah.

Layanan tersebut juga diarahkan untuk membantu pekerja memperoleh penyelesaian atas hak-hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Desk Ketenagakerjaan Bantu 10.973 Pekerja Kembali Bekerja

Berdasarkan data Polri, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan telah memfasilitasi sebanyak 10.973 pekerja untuk kembali bekerja.

Selain membantu pekerja memperoleh pekerjaan kembali, Polri juga telah memfasilitasi pemenuhan hak-hak pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar selama periode tersebut.

Kapolri menyampaikan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, serta organisasi serikat pekerja dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Menurutnya, sinergi antarpihak perlu terus diperkuat agar perlindungan hak pekerja dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.

Polri berupaya mendorong terciptanya hubungan industrial yang seimbang dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Kapolri berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan berbagai wilayah lainnya dapat menjadi model pengembangan layanan serupa di seluruh Indonesia.

Dengan perluasan layanan hingga tingkat Polda dan Polres, penanganan persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.

Andi Gani Ungkap Sengketa Buruh Bertahun-tahun Bisa Selesai dalam Delapan Hari

Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri dalam memperluas layanan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kewilayahan.

Andi Gani menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan akses pekerja terhadap penanganan persoalan hubungan industrial dan perlindungan hak-hak mereka.

Ia berharap Desk Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu solusi bagi pekerja yang menghadapi sengketa dengan perusahaan, terutama kasus yang belum memperoleh penyelesaian dalam waktu lama.

Andi Gani mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kasus ketenagakerjaan yang sebelumnya tidak terselesaikan selama lima hingga enam tahun.

Namun, menurutnya, beberapa kasus tersebut kemudian dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keberhasilan tersebut dinilai menunjukkan pentingnya mekanisme pelayanan yang responsif dalam memberikan kepastian penanganan persoalan ketenagakerjaan.

Andi Gani juga mengapresiasi kecepatan Kapolri dalam mempersiapkan perluasan Desk Ketenagakerjaan yang menurutnya dapat disiapkan dalam waktu delapan hari hingga pelaksanaan peresmian.

Perluasan layanan hingga tingkat Polres diharapkan semakin memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan mengenai pembayaran upah, pesangon, serta hak ketenagakerjaan lainnya.

Andi Gani turut mendorong pengembangan Desk Ketenagakerjaan ke berbagai wilayah industri agar semakin banyak pekerja memperoleh akses terhadap penanganan hukum dan penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Andi Gani Tegaskan Demonstrasi Buruh Bukan Gerakan Melawan Presiden Prabowo

Selain membahas perlindungan hak pekerja, Andi Gani menekankan pentingnya menjaga hubungan yang baik antara Polri dan kalangan buruh dalam menciptakan situasi hubungan industrial yang sehat dan kondusif.

Menurutnya, penyampaian aspirasi pekerja melalui kegiatan demonstrasi merupakan bagian dari ruang demokrasi yang harus tetap dijaga dan dihormati.

Andi Gani menjelaskan bahwa aksi buruh yang berlangsung pada 25 September dan 6 Oktober 2026 merupakan bentuk penyampaian aspirasi pekerja.

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukan merupakan gerakan perlawanan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Andi Gani, ruang demokrasi perlu tetap dijaga agar kalangan pekerja dapat menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya melalui mekanisme yang tersedia.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan kerja sama antara aparat kepolisian dan organisasi buruh agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan tertib.

Koalisi Buruh Pastikan Tidak Gelar Demonstrasi pada 20 Oktober 2026

Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani memastikan bahwa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) tidak akan menggelar demonstrasi pada 20 Oktober 2026.

Tanggal tersebut bertepatan dengan dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai pengganti kegiatan demonstrasi, KBPBI berencana menyelenggarakan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan sebagai bagian dari sikap organisasi buruh dalam menyikapi momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Polri terus memperkuat peran Desk Ketenagakerjaan sebagai sarana pelayanan pengaduan dan penanganan persoalan hubungan industrial.

Perluasan layanan di 14 Polda dan 35 Polres diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sekaligus memberikan akses yang lebih luas bagi pekerja untuk memperjuangkan hak mereka.

Melalui kolaborasi antara Polri, pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja, layanan tersebut diharapkan mampu mendukung perlindungan pekerja serta menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak ketenagakerjaan dan keberlangsungan kegiatan usaha.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026