HOME  ⁄  Nasional

BGN Resmikan 9 SPPG di Wilayah 3T Natuna, Namun Belum Beroperasi karena Masih Menunggu Persyaratan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BGN Resmikan 9 SPPG di Wilayah 3T Natuna, Namun Belum Beroperasi karena Masih Menunggu Persyaratan
Foto: Salah satu SPPG Aglomerasi di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (sumber: ANTARA/Muhamad Nurman)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) meresmikan sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, tetapi seluruh fasilitas tersebut belum dapat beroperasi karena masih menunggu pemenuhan persyaratan administrasi dan arahan pemerintah pusat.

Peresmian sembilan SPPG tersebut dilakukan secara daring pada Rabu (14/10/2026), bersamaan dengan ratusan fasilitas pelayanan pemenuhan gizi lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Natuna, Luthsia Widi Febiana, menjelaskan bahwa peresmian fasilitas tidak secara otomatis menandakan dimulainya pelayanan kepada masyarakat.

"Peresmian pada 14 Oktober 2026 secara dalam jaringan. Untuk operasi, belum ada informasi lanjutan terkait hal ini," ucap Luthsia saat dikonfirmasi dari Kabupaten Natuna, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, setiap SPPG masih harus memenuhi sejumlah ketentuan sebelum dapat menjalankan kegiatan operasional, termasuk memperoleh dokumen penetapan jumlah penerima manfaat.

Pembangunan dan peresmian fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memperluas jangkauan pelayanan pemenuhan gizi, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dan daerah dengan tantangan geografis.

Sembilan SPPG Wilayah 3T Natuna Sudah Diresmikan

Luthsia menjelaskan bahwa sembilan SPPG yang baru diresmikan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Natuna untuk mendukung pemerataan pelayanan gizi masyarakat.

Kesembilan fasilitas tersebut meliputi SPPG Sedanau 2 (Segeram), SPPG Mekar Jaya, SPPG Binjai, SPPG Batu Berian, dan SPPG Teluk Buton.

Selain itu, terdapat SPPG Pulau Laut, SPPG Sabang Mawang, SPPG Sededap, serta SPPG Selading yang turut diresmikan dalam kegiatan nasional pada 14 Oktober 2026.

Berdasarkan data BGN, jumlah keseluruhan SPPG kategori 3T yang tercatat di Kabupaten Natuna mencapai 14 unit, termasuk sembilan fasilitas yang baru diresmikan.

Penambahan fasilitas tersebut menjadi bagian dari pengembangan jaringan pelayanan pemenuhan gizi di daerah yang memiliki keterbatasan akses akibat kondisi geografis.

Namun, hingga Sabtu (17/10/2026), sembilan SPPG tersebut belum menjalankan kegiatan pelayanan kepada penerima manfaat.

BGN Kabupaten Natuna masih menunggu informasi lanjutan dari pemerintah pusat mengenai jadwal dimulainya pengoperasian fasilitas yang telah diresmikan.

SPPG Wajib Memiliki Surat Penetapan Penerima Manfaat Sebelum Beroperasi

Luthsia menjelaskan bahwa setiap SPPG yang akan mulai beroperasi wajib terlebih dahulu memperoleh Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS).

Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menentukan kuota atau jumlah penerima manfaat yang harus dilayani oleh masing-masing fasilitas.

Dengan adanya SPS, setiap SPPG memiliki acuan resmi mengenai jumlah sasaran pelayanan pemenuhan gizi yang menjadi tanggung jawabnya.

Karena itu, penerbitan dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting sebelum fasilitas dapat menjalankan kegiatan operasional.

BGN Kabupaten Natuna belum menerima kepastian mengenai waktu pengoperasian sembilan SPPG kategori 3T yang baru diresmikan.

"Untuk pengoperasian, kami masih menunggu informasi dari pusat," ujar Luthsia.

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut agar pelaksanaan pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga SPPG di Natuna Berhenti Beroperasi Sementara Sejak 5 Oktober

Selain sembilan SPPG kategori 3T yang belum beroperasi, Kabupaten Natuna juga memiliki delapan SPPG aglomerasi yang telah menjalankan kegiatan pelayanan.

Namun, Luthsia mengungkapkan bahwa tiga fasilitas aglomerasi mengalami penghentian sementara operasional sejak 5 Oktober 2026 karena belum menerima dokumen SPS yang diperlukan.

Ketiga fasilitas tersebut adalah SPPG Bunguran Timur Laut Tanjung, SPPG Natuna Bunguran Utara Kelarik, dan SPPG Natuna Subi Subi.

SPPG Bunguran Timur Laut Tanjung dihentikan sementara karena belum memperoleh SPS tahap pertama dan kedua atau SPS 1 dan SPS 2.

Sementara itu, SPPG Natuna Bunguran Utara Kelarik serta SPPG Natuna Subi Subi mengalami penghentian sementara karena belum menerima SPS tahap kedua.

"SPPG yang berhenti beroperasi sementara meliputi SPPG Bunguran Timur Laut Tanjung, karena belum menerima SPS 1 dan 2, sementara SPPG Natuna Bunguran Utara Kelarik dan SPPG Natuna Subi Subi SPS 2," katanya.

Penghentian sementara tersebut berkaitan dengan kewajiban pemenuhan dokumen penetapan penerima manfaat sebelum kegiatan pelayanan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dengan kondisi tersebut, penyelenggaraan SPPG di Natuna menghadapi dua situasi berbeda, yakni sembilan fasilitas 3T yang telah diresmikan tetapi belum beroperasi serta tiga fasilitas aglomerasi yang sementara menghentikan pelayanan.

BGN Natuna Tunggu Arahan Pusat untuk Perluasan Pelayanan Gizi

BGN Kabupaten Natuna masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat terkait pengoperasian sembilan fasilitas baru maupun pemenuhan persyaratan administrasi bagi tiga SPPG yang dihentikan sementara.

Kepastian penerbitan SPS menjadi salah satu hal penting karena dokumen tersebut menentukan jumlah penerima manfaat yang dapat dilayani oleh setiap fasilitas.

Peresmian sembilan SPPG kategori 3T diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia.

Keberadaan fasilitas tersebut juga diharapkan dapat membantu menjangkau daerah-daerah di Kabupaten Natuna yang menghadapi tantangan geografis dalam memperoleh layanan.

Meski demikian, realisasi pelayanan melalui sembilan SPPG baru masih bergantung pada pemenuhan persyaratan operasional serta informasi lanjutan dari BGN pusat.

Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, fasilitas yang telah diresmikan diharapkan dapat segera menjalankan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026