
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi wilayah Jakarta pada Minggu (18/10/2026) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Dua lokasi pelayanan tersebut berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini wajib memastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku dan telah menyiapkan dokumen persyaratan.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Minggu 18 Oktober 2026
Polda Metro Jaya menyediakan dua titik pelayanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat pada Minggu.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Jalan Raden Mas Intan, tepatnya di samping McDonald's, Duren Sawit.
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mendatangi gerai SIM Keliling di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Kedua gerai tersebut beroperasi pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan hanya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang belum habis.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib membawa sejumlah dokumen sesuai ketentuan kepolisian.
Persyaratan tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan SIM lama asli yang masa berlakunya belum berakhir.
Pemohon juga harus menyiapkan bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Seluruh dokumen tersebut diperlukan dalam proses administrasi perpanjangan SIM di gerai pelayanan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik kendaraan wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di lokasi pelayanan yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain tarif administrasi tersebut, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi tidak termasuk dalam tarif perpanjangan SIM yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang di Gerai Keliling
Layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Pemohon dengan SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat memanfaatkan layanan perpanjangan di kedua gerai tersebut.
Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui fasilitas pelayanan kepolisian yang ditunjuk.
Dengan tersedianya dua gerai pada Minggu (18/10/2026), masyarakat Jakarta dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai jadwal dan lokasi yang diumumkan Ditlantas Polda Metro Jaya.
- Penulis :
- Gerry Eka




