HOME  ⁄  Nasional

Karhutla Tak Kunjung Terkendali, Komisi IV DPR Kritik Kemenhut dan Ungkap Peringatan Titik Api Sejak Awal 2026

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Karhutla Tak Kunjung Terkendali, Komisi IV DPR Kritik Kemenhut dan Ungkap Peringatan Titik Api Sejak Awal 2026
Foto: Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengkritik penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya belum maksimal meskipun DPR telah memperingatkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengenai potensi peningkatan titik api pada 2026.

Riyono mendesak pemerintah segera mengevaluasi kesiapsiagaan, efektivitas pemadaman, serta koordinasi penanganan karhutla yang telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan.

“Sudah kita sampaikan jauh-jauh hari pada waktu rapat kerja bahwa titik potensi kebakaran atau titik api di tahun 2026 itu kecenderungannya lebih besar dibanding tahun 2025,” ujar Riyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai pemerintah seharusnya dapat mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran melalui langkah pencegahan yang lebih optimal.

Komisi IV DPR Sudah Peringatkan Kemenhut Soal Ancaman Karhutla

Riyono mengungkapkan bahwa potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan pada 2026 telah menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, perkiraan peningkatan jumlah titik api dibandingkan 2025 seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat kesiapan menghadapi musim kemarau.

Ia menilai kebakaran yang berlangsung selama berbulan-bulan tanpa penanganan maksimal menunjukkan perlunya evaluasi terhadap langkah pengendalian karhutla.

Evaluasi tersebut harus mencakup kesiapan pencegahan, kemampuan pemadaman, serta pelaksanaan tugas Kementerian Kehutanan dalam menangani kebakaran.

Riyono juga meminta pemerintah meningkatkan efektivitas penanganan agar kebakaran tidak terus berulang di wilayah yang sama.

Kebakaran Gambut Bisa Muncul Kembali Meski Api Permukaan Padam

Riyono secara khusus menyoroti karakteristik lahan gambut yang dapat menyimpan bara api di bawah permukaan tanah.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kebakaran gambut lebih sulit ditangani dibandingkan kebakaran yang hanya terjadi di permukaan.

“Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, mungkin bagian atasnya kelihatan sudah padam, tetapi di bawahnya masih berbentuk bara api yang setiap saat bisa memunculkan api kembali,” jelasnya.

Karena itu, Riyono mendorong pemerintah mengembangkan teknik pemadaman yang mampu menjangkau sumber panas hingga ke bagian dalam lapisan gambut.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemadaman tidak cukup diukur dari hilangnya kobaran api yang terlihat di permukaan.

Menurutnya, petugas juga harus memastikan bara api di bawah permukaan tanah benar-benar terkendali agar tidak memicu kebakaran susulan.

Riyono turut mengingatkan pentingnya mengantisipasi kondisi musim kering dan fenomena El Niño yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.

DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Status Bencana Nasional

Selain mengevaluasi teknik pemadaman, Riyono meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi penanganan karhutla.

Ia menilai kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten diperlukan agar langkah pencegahan maupun pemadaman berjalan lebih efektif.

Riyono juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional berdasarkan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan keseriusan kita antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, termasuk pertimbangan untuk menetapkannya sebagai bencana nasional, ini menjadi keseriusan khususnya bagi pihak legislatif untuk terus mendorong pengawasan yang optimal demi kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Menurut Riyono, pengawasan DPR harus terus diperkuat untuk memastikan kebijakan penanganan karhutla benar-benar melindungi kepentingan masyarakat.

Komisi IV Gelar Tiga Rapat dengan Kemenhut Sepanjang 2026

Komisi IV DPR RI tercatat telah menggelar sedikitnya tiga rapat bersama Kementerian Kehutanan yang berkaitan dengan penanganan karhutla sepanjang 2026.

Rapat pertama berlangsung pada 14 Juli 2026 dan dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto.

Pertemuan tersebut membahas keabsahan penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026 serta evaluasi pusat pengelolaan ekosistem hutan.

Rapat berikutnya digelar pada Agustus 2026 dengan fokus utama pada kesiapsiagaan pengendalian karhutla di tengah ancaman anomali iklim El Niño ekstrem.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Kehutanan memaparkan strategi pencegahan dini dan peta wilayah yang berisiko mengalami kebakaran.

Sementara itu, rapat ketiga berlangsung pada 16 September 2026 dengan agenda pembahasan pagu anggaran Kementerian Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2027.

Rangkaian pembahasan pada September tersebut juga menghasilkan keputusan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Panja tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti data kepatuhan izin usaha yang berkaitan dengan pengawasan karhutla.

Melalui fungsi pengawasan tersebut, Komisi IV DPR berupaya mendorong perbaikan penanganan kebakaran, termasuk peningkatan kesiapsiagaan dan efektivitas pemadaman di lahan gambut.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026