
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara, dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial T yang membawa ratusan barang bukti narkotika dalam kemasan menyerupai kopi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Priok.
“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Trendy di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Polisi menyita sebanyak 400 buah narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam delapan bungkus menyerupai produk kopi untuk menyamarkan barang tersebut.
Polisi Lakukan Penyamaran hingga Kawasan Pantai Indah Kapuk
Trendy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika jenis etomidate di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Setelah melakukan penelusuran awal, petugas memperluas wilayah penyelidikan hingga kawasan Pantai Indah Kapuk I.
Dalam proses penyelidikan, polisi menggunakan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan target penyelidikan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Orang tersebut diketahui beberapa kali lalu lalang di sekitar titik yang menjadi sasaran pemantauan polisi.
Petugas kemudian mengikuti pergerakan terduga pelaku sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan besar yang berisi narkotika jenis etomidate dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.
Polisi Sita 400 Etomidate dan Dua Ponsel Milik Pelaku
Selain mengamankan ratusan barang bukti narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon seluler yang ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku.
“Petugas juga mengamankan barang bukti dua ponsel milik pelaku,” kata Trendy.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan jaringan peredaran narkotika.
Polisi juga membawa terduga pelaku berinisial T ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap di kawasan PIK I tersebut.
Terduga Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Atas perbuatannya, terduga pelaku berinisial T dapat dijerat menggunakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




