HOME  ⁄  Nasional

Hampir Dua Tahun Tertunda, 11 Anggota DPR Papua Pegunungan Jalur Otsus Resmi Dilantik dan Lengkapi 56 Kursi Dewan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hampir Dua Tahun Tertunda, 11 Anggota DPR Papua Pegunungan Jalur Otsus Resmi Dilantik dan Lengkapi 56 Kursi Dewan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Hongkun Otoh melantik 11 anggota DPR Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan jalur otonomi khusus (otsus) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji di Wamena, Papua Pegunungan, Senin (19/10/2026). ANTARA/Yudhi Efendi.)

Pantau - Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan jalur otonomi khusus (otsus) resmi dilantik setelah melewati proses seleksi yang berlangsung hampir dua tahun.

Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji di Wamena, Papua Pegunungan, Senin (19/10/2026), untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Hongkun Otoh memimpin langsung pengucapan sumpah dan janji terhadap 11 anggota DPR Papua Pegunungan tersebut.

Dengan pelantikan ini, seluruh 56 kursi DPR Papua Pegunungan kini telah terisi melalui dua mekanisme keanggotaan, yakni pemilihan umum dan pengangkatan jalur otsus.

Pelantikan 11 Anggota DPR Papua Pegunungan Akhiri Proses Panjang

Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere mengatakan pelantikan tersebut menjadi akhir dari proses pengangkatan yang berlangsung panjang dan diwarnai berbagai dinamika.

Menurutnya, berbagai kendala selama proses pengangkatan diharapkan tidak mengurangi semangat para anggota yang baru dilantik dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Kami berharap dengan segala dinamika yang terjadi agar tidak mengurangi semangat bagi saudara-saudari anggota DPR Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Yos menegaskan bahwa para anggota yang telah mengucapkan sumpah dan janji memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kedewanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelantikan tersebut sekaligus melengkapi susunan keanggotaan DPR Papua Pegunungan untuk periode 2024–2029.

Jumlah Anggota DPR Papua Pegunungan Kini Menjadi 56 Orang

Setelah pelantikan 11 anggota melalui jalur otsus, jumlah keseluruhan anggota DPR Papua Pegunungan kini mencapai 56 orang.

Keanggotaan tersebut terdiri atas dua kelompok berdasarkan mekanisme pengisian kursi legislatif.

Berikut rincian komposisi anggota DPR Papua Pegunungan:

  • 45 anggota, berasal dari hasil pemilihan melalui partai politik.
  • 11 anggota, berasal dari mekanisme pengangkatan jalur otonomi khusus.
  • 56 anggota, merupakan jumlah keseluruhan anggota DPR Papua Pegunungan untuk masa jabatan 2024–2029.

Yos menjelaskan pengucapan sumpah dan janji dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2250 Tahun 2026.

Keputusan yang ditetapkan pada 29 September 2026 tersebut mengatur peresmian pengesahan pengangkatan anggota DPR Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Dengan dasar hukum tersebut, ke-11 anggota yang dilantik telah resmi menjadi bagian dari lembaga legislatif Papua Pegunungan.

Anggota Jalur Otsus Segera Ditempatkan dalam Alat Kelengkapan Dewan

Yos mengatakan seluruh anggota yang baru dilantik akan segera ditempatkan dalam alat kelengkapan DPR Papua Pegunungan.

Penempatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dan pembagian kuota yang telah diatur dalam tata tertib lembaga legislatif.

“Setelah mereka mengucapkan sumpah janji maka hak-hak mereka segera didistribusikan ke dalam alat kelengkapan DPR Papua Pegunungan yang kuotanya telah diatur dalam tata tertib,” ujarnya.

Menurut Yos, proses tersebut menjadi tahapan berikutnya setelah para anggota menyelesaikan pengucapan sumpah dan janji.

Penempatan dalam alat kelengkapan dewan diperlukan agar anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan sesuai aturan.

Gubernur John Tabo Akui Proses Pengangkatan Berlangsung Hampir Dua Tahun

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan 11 anggota DPR melalui jalur otsus.

Ia mengakui proses pengangkatan tersebut membutuhkan waktu hampir dua tahun sejak tahapan awal hingga pelantikan dapat dilaksanakan.

Menurutnya, berbagai dinamika yang muncul selama proses pengangkatan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Hampir dua tahun barulah proses pelantikan ini dapat terjadi, kami menyadari bahwa dinamika proses ini tidak mulus sejak daerah otonomi baru (DOB) terbentuk banyak pelajaran diperoleh terkait regulasi-regulasi dalam menata daerah ini lebih baik lagi ke depan termasuk pengangkatan 11 anggota DPR Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan,” katanya.

John menilai pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan berbagai kebijakan pemerintahan di Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari proses pengangkatan tersebut agar pelaksanaan regulasi dan tata kelola pemerintahan semakin baik.

Gubernur Minta Anggota DPR Jalur Otsus Aktif Kawal Pembangunan

John Tabo meminta 11 anggota DPR Papua Pegunungan yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota legislatif.

Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme kerja lembaga serta menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap 11 anggota DPR Papua Pegunungan segera menyesuaikan diri sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain menjalankan tugas kedewanan, John berharap para anggota turut berperan aktif dalam mengawal berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah.

Keterlibatan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan di Papua Pegunungan.

Dengan lengkapnya keanggotaan DPR Papua Pegunungan, pemerintah daerah berharap koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026