HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Buntut Dugaan Kekerasan Seksual, Seluruh Santri Dipulangkan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Buntut Dugaan Kekerasan Seksual, Seluruh Santri Dipulangkan
Foto: Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) membekukan sementara seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Bekasi, Jawa Barat, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Islam tersebut.

Penghentian sementara aktivitas pesantren dilakukan sebagai langkah penanganan kasus sekaligus memastikan adanya pembenahan tata kelola lembaga, khususnya terkait perlindungan anak dan keselamatan santri.

Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas pesantren hingga pengelola memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan tersebut mencakup penetapan pengasuh pesantren pengganti yang memiliki kemampuan memadai serta penerapan sistem perlindungan anak untuk menjamin keamanan para santri.

"Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai," ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Seluruh Santri Dipulangkan, Kemenag Siapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Basnang menegaskan penghentian sementara aktivitas pesantren tidak berarti proses pendidikan para santri harus terhenti sepenuhnya.

Selama masa pembekuan, kegiatan belajar mengajar tetap dapat dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun metode pembelajaran alternatif lainnya.

Menurut Basnang, seluruh santri Pondok Pesantren Dar Et Tauhid saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing sebagai bagian dari langkah penanganan setelah munculnya dugaan kekerasan seksual.

Kemenag juga memberikan kesempatan kepada orang tua atau wali yang ingin memindahkan anaknya ke lembaga pendidikan lain.

Untuk mendukung proses tersebut, Kemenag meminta kantor wilayah di tingkat provinsi memfasilitasi perpindahan santri sesuai permintaan orang tua atau wali masing-masing.

"Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing," kata Basnang.

Langkah tersebut dilakukan agar hak pendidikan para santri tetap terpenuhi meskipun kegiatan kepesantrenan dan asrama untuk sementara dihentikan.

Kemenag Minta Pengasuh Diganti dan Tersangka Dinonaktifkan

Direktur Pemberdayaan Pesantren Kementerian Agama, Yusi Damayanti, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk segera menetapkan pengasuh pesantren pengganti.

Calon pengasuh yang ditunjuk harus memiliki kemampuan dalam bidang pengetahuan keagamaan, menunjukkan perilaku keagamaan yang baik, serta mempunyai komitmen kuat terhadap perlindungan anak.

Selain memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas, calon pengasuh juga tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Penetapan pengasuh pengganti harus melalui proses verifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Proses verifikasi tersebut juga melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

"Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi," kata Yusi.

Selain pergantian pengasuh, Kemenag meminta agar pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya di lingkungan pesantren.

Khusus pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kemenag meminta penonaktifan segera dari seluruh tugas dan tanggung jawab di pesantren.

Pihak berstatus tersangka juga dilarang berinteraksi dengan santri selama proses hukum berlangsung serta tidak diperbolehkan tinggal di lingkungan pondok pesantren.

"Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren," kata Yusi.

Pesantren Wajib Benahi Sistem Perlindungan Anak Sebelum Dibuka Kembali

Kemenag menegaskan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid hanya dapat kembali menjalankan aktivitas setelah memenuhi persyaratan terkait kepemimpinan dan tata kelola perlindungan anak.

Salah satu persyaratan utama adalah penyusunan kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) mengenai pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.

Penyusunan kebijakan tersebut wajib mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.

Selain SOP, pengelola pesantren diwajibkan menyiapkan pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani oleh pengasuh, pengurus yayasan, seluruh pendidik, serta tenaga kependidikan.

Pakta integritas tersebut menjadi bentuk komitmen resmi untuk mencegah berbagai tindakan kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan seksual terhadap santri.

Kemenag juga mensyaratkan adanya kode etik yang mengatur interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri agar hubungan di lingkungan pendidikan memiliki batasan perilaku yang jelas.

Pesantren juga harus membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan secara internal, termasuk menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses.

Mekanisme pengaduan tersebut wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor sehingga santri dapat menyampaikan dugaan kekerasan tanpa khawatir informasi pribadinya diketahui pihak yang tidak berkepentingan.

Selain pembenahan kebijakan, Kemenag meminta penataan ulang lingkungan asrama dan penguatan sistem pengawasan terhadap aktivitas di dalam pesantren.

Penataan tersebut diarahkan untuk menghilangkan ruang-ruang tertutup yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap santri.

Dengan demikian, pembukaan kembali pesantren tidak hanya bergantung pada pergantian pengasuh, tetapi juga pada kesiapan sistem perlindungan anak, pengawasan lingkungan, serta mekanisme penanganan pengaduan.

Kemenag Gandeng Lembaga Perlindungan Anak untuk Pemulihan Korban

Selain melakukan pembenahan kelembagaan, Kemenag memberikan perhatian khusus terhadap proses pemulihan korban dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid.

Kemenag meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi berkoordinasi dengan instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak.

Koordinasi tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.

"Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi," kata Yusi.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum dan pembenahan pengelolaan pesantren, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pemulihan korban.

Kemenag menegaskan bahwa aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid baru dapat dibuka kembali setelah pengelola memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, terutama penunjukan pengasuh pengganti yang memenuhi kriteria dan tersedianya sistem perlindungan anak yang memadai.

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang terlibat serta upaya pemulihan korban tetap menjadi bagian dari penanganan kasus tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026