
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan dugaan pelanggaran perizinan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk penerima manfaat dari perusahaan pemegang konsesi.
Penegakan hukum dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari sanksi administratif, proses pidana, hingga kemungkinan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan ekosistem hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa proses hukum berjalan bersamaan dengan kegiatan pemadaman dan penanganan dampak karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
"Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan," kata Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Kemenhut juga terus mengumpulkan temuan dan alat bukti untuk menelusuri pihak-pihak yang memperoleh manfaat atau beneficial owner dari aktivitas usaha di kawasan konsesi yang mengalami kebakaran.
Kemenhut Siapkan Sanksi Pidana dan Gugatan Ganti Rugi Karhutla
Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa penanganan kasus karhutla tidak hanya berfokus pada upaya memadamkan api, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, dugaan pelanggaran perizinan yang ditemukan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Kemenhut menerapkan pendekatan penegakan hukum melalui berbagai instrumen atau multidoor untuk menangani pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Pendekatan tersebut mencakup pengenaan sanksi administratif, penyelidikan dan penyidikan pidana, serta kemungkinan tuntutan ganti kerugian akibat kerusakan ekosistem.
"Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Penerapan gugatan ganti kerugian tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan serta terpenuhinya dasar pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengembangkan perkara pidana, Kemenhut juga mengawasi pelaksanaan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pengawasan tersebut terutama berkaitan dengan kewajiban pemegang izin untuk memulihkan ekosistem hutan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Kemenhut Telusuri Penerima Manfaat di Areal Konsesi
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengembangkan temuan dan alat bukti terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi.
Penelusuran dilakukan untuk mengungkap pihak yang memiliki tanggung jawab atas kebakaran, termasuk penerima manfaat dari kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada temuan pelanggaran administratif.
Kemenhut juga melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Pada saat yang sama, pemerintah tetap menjalankan kegiatan pemadaman serta penanganan dampak asap untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat dan lingkungan.
Januanto menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan secara bersamaan agar penanganan karhutla mencakup aspek pengendalian kebakaran, pertanggungjawaban hukum, dan pemulihan kawasan terdampak.
Indonesia Perkuat Komitmen ASEAN Tangani Asap Lintas Batas
Selain menjadi persoalan lingkungan di dalam negeri, kebakaran hutan dan lahan juga mendapat perhatian sejumlah negara karena berpotensi menimbulkan pencemaran asap lintas batas atau transboundary haze.
Dwi Januanto Nugroho mengatakan Indonesia telah memiliki komitmen regional untuk menangani persoalan tersebut melalui kerja sama dengan negara-negara ASEAN.
Indonesia menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002.
Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak asap, serta meningkatkan penegakan hukum.
Januanto menyampaikan bahwa penguatan kebijakan domestik di negara-negara anggota ASEAN juga menjadi faktor penting dalam mendukung penanganan pencemaran asap lintas batas.
"Semangat penguatan peraturan otoritas seperti itu tentunya wujud kebersamaan ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada umumnya," ujar dia.
Dalam aspek penegakan hukum, komitmen regional tersebut sejalan dengan pendekatan multidoor yang diterapkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Pendekatan ini memungkinkan penggunaan sejumlah instrumen hukum sesuai dengan bentuk pelanggaran dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Pemadaman Karhutla dan Pemulihan Ekosistem Tetap Berjalan
Kemenhut memastikan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan bersamaan dengan penanganan dampak asap serta proses penegakan hukum.
Pemerintah juga mengawasi pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin yang dikenai sanksi administratif.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan kawasan hutan yang terdampak kebakaran mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Kemenhut menempatkan pengendalian kebakaran, kepatuhan terhadap peraturan, dan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari penanganan karhutla secara menyeluruh.
"Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah karhutla terus berulang," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




