
Pantau - Direktur Jaringan Gusdurian sekaligus anggota Tim Penasihat Ahli Menteri Agama Alissa Wahid mendorong peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026 menjadi momentum memperkuat perlindungan santri, mencegah kekerasan, dan mewujudkan pesantren ramah anak di seluruh Indonesia.
Alissa menegaskan bahwa pesantren tidak cukup hanya memberikan pendidikan agama, tetapi juga harus memastikan lingkungan belajar dan pengasuhan aman bagi seluruh santri.
“Pesantren tidak hanya dituntut unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga harus mampu menjamin keselamatan, martabat, dan hak-hak anak di lingkungan pendidikan maupun pengasuhan,” ujar Alissa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, penguatan perlindungan santri perlu dilakukan melalui perbaikan tata kelola, fasilitas pendidikan, sistem pengawasan, serta penerapan pola pengasuhan yang menghormati hak anak.
Hari Santri Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak di Pesantren
Alissa menilai peringatan Hari Santri 2026 harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi sistem pendidikan dan pengasuhan di lingkungan pesantren.
Menurutnya, konsep pesantren ramah anak tidak hanya berkaitan dengan upaya mencegah kekerasan, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan pendidikan berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan santri.
Ia mendorong pengelola pesantren mempertahankan nilai-nilai keagamaan dan tradisi yang baik sambil memperbaiki praktik pengasuhan yang berpotensi membahayakan anak.
Keberadaan Direktorat Jenderal Pesantren juga diharapkan dapat memperkuat pembenahan tata kelola dan sistem perlindungan santri.
Alissa mengatakan perubahan lingkungan sosial dan perkembangan teknologi digital menuntut pesantren menyesuaikan pendekatan pendidikan.
Santri kini dapat memperoleh informasi dari berbagai sumber sehingga metode pembelajaran dan pengasuhan perlu mengikuti perkembangan kebutuhan anak.
“Kondisi tersebut menuntut pesantren menyesuaikan metode pendidikan, pola interaksi, serta fasilitas agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan santri,” katanya.
Indonesia Miliki 42 Ribu Pesantren, Risiko Kekerasan Jadi Perhatian
Alissa mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 42 ribu pesantren yang menampung jutaan santri.
Besarnya jumlah lembaga pendidikan tersebut menjadi alasan penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Menurutnya, risiko perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.
Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus kekerasan di pesantren harus menjadi dorongan untuk memperbaiki sistem pencegahan.
Alissa menekankan bahwa penanganan persoalan tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus yang telah terjadi.
Pengelola pesantren juga perlu mengevaluasi fasilitas, mekanisme pengawasan, serta pola interaksi antara pendidik dan santri.
“Kalau di pesantren ada persoalan, ya kita harus menyelesaikan itu,” ujarnya.
Ia menilai pesantren memiliki peluang besar untuk membangun sistem pencegahan karena menjalankan fungsi pendidikan sekaligus pengasuhan.
Kehidupan santri yang berlangsung dalam lingkungan berasrama memungkinkan pengasuh melakukan pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Alissa Soroti Hukuman Fisik dalam Pendisiplinan Santri
Salah satu tantangan yang disoroti Alissa adalah pandangan bahwa hukuman fisik merupakan bagian penting dalam membangun kedisiplinan santri.
Menurutnya, sebagian pendidik masih menganggap hukuman fisik diperlukan agar santri mematuhi aturan dan menghormati guru.
Pandangan tersebut dinilai perlu dievaluasi agar penerapan disiplin tidak mengorbankan keselamatan maupun martabat anak.
Alissa menekankan bahwa kedisiplinan tetap dapat dibangun melalui pendekatan yang mendidik tanpa menggunakan kekerasan.
Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan hukuman fisik tidak berarti membiarkan santri melanggar aturan tanpa konsekuensi.
Guru dan Pengasuh Pesantren Diberi Pelatihan Disiplin Positif
Untuk memperkuat perubahan pola pengasuhan, Alissa mengatakan pihaknya telah memberikan pelatihan selama setahun terakhir kepada tenaga pendidik dan pengasuh pesantren.
Pelatihan tersebut menyasar guru, ustaz, musyrif, dan musyrifah yang terlibat langsung dalam pendidikan serta pendampingan santri.
Materi pelatihan berfokus pada pengasuhan dan penerapan disiplin positif.
Pendekatan tersebut menekankan pentingnya aturan dan konsekuensi yang bertujuan mendidik tanpa merendahkan anak.
“Orang banyak salah mengira disiplin positif itu artinya permisif. Hukuman itu penting. Hukuman tetap penting,” kata Alissa.
Namun, ia menegaskan bahwa konsekuensi atas pelanggaran harus diberikan dengan tetap menghormati harga diri dan martabat santri.
Menurutnya, tujuan penerapan disiplin bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan membantu anak memahami tanggung jawab atas setiap tindakan.
Melalui penguatan pengasuhan dan pengawasan, Alissa berharap pesantren dapat menjadi lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mampu membentuk kedisiplinan santri tanpa kekerasan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




