HOME  ⁄  Nasional

BPKN Dorong Aturan Wajib AED di Ruang Publik untuk Cegah Kematian Akibat Henti Jantung Mendadak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPKN Dorong Aturan Wajib AED di Ruang Publik untuk Cegah Kematian Akibat Henti Jantung Mendadak
Foto: (Sumber :Ketua Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok di Jakarta, Selasa (20/10/2026). ANTARA/Mecca Yumna.)

Pantau - Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi yang mewajibkan penyediaan alat kejut jantung otomatis atau Automated External Defibrillator (AED) di ruang publik guna mempercepat pertolongan terhadap korban henti jantung mendadak.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan keberadaan AED perlu menjadi perhatian pengelola fasilitas umum karena keselamatan merupakan hak setiap konsumen.

Menurutnya, kasus kematian mendadak yang menimpa pejabat publik, atlet, hingga petugas pemilu menunjukkan pentingnya kesiapan pertolongan darurat di berbagai tempat.

"Kita telah menyaksikan pejabat publik yang wafat saat berpidato, atlet yang sedang berlomba kemudian meninggal, dan petugas pemilu yang gugur saat bertugas. Tentu latar belakang ini banyak sekali persoalannya," ujar Mufti di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Mufti juga merujuk data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan penyakit jantung menjadi salah satu persoalan kesehatan utama di Indonesia.

Lima Menit Pertama Henti Jantung Jadi Waktu Krusial

Mufti mengingatkan bahwa lima menit pertama setelah seseorang mengalami henti jantung merupakan waktu yang sangat penting untuk memberikan pertolongan.

Menurutnya, ambulans tidak selalu dapat tiba di lokasi kejadian dalam waktu tersebut.

Karena itu, fasilitas pertolongan pertama seperti AED perlu tersedia di tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

AED merupakan perangkat yang dapat menganalisis irama jantung dan memberikan kejutan listrik apabila diperlukan untuk menangani kondisi henti jantung tertentu.

Ketersediaan alat tersebut diharapkan membantu masyarakat memberikan pertolongan lebih cepat sebelum tenaga medis tiba.

BPKN menilai penyediaan AED perlu menjadi bagian dari standar keselamatan di ruang publik, termasuk pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat penyelenggaraan kegiatan masyarakat.

BPKN Tegaskan Keselamatan Merupakan Hak Konsumen

Mufti mengatakan perlindungan keselamatan masyarakat telah memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

"Keselamatan adalah hak konsumen. Pasal 4 huruf A Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa," katanya.

Ia menjelaskan bahwa seseorang yang berbelanja, menginap di hotel, atau menyaksikan pertandingan olahraga merupakan konsumen yang berhak mendapatkan perlindungan keselamatan.

Mufti juga merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, ketentuan tersebut memperkuat tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Atas dasar itu, BPKN mendorong pemerintah daerah menyusun aturan yang dapat memperluas ketersediaan AED di fasilitas publik.

BPKN Sebut Penyediaan AED sebagai Investasi Kemanusiaan

Mufti meminta pengelola fasilitas umum tidak hanya melihat pengadaan AED dari sisi biaya.

Menurutnya, keberadaan alat pertolongan darurat tersebut memiliki nilai penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan manusia.

"Kami mengajak kita semua melihat AED bukan sekedar beban biaya, melainkan sebagai investasi kemanusiaan. Satu AED yang tersedia dan dikenali, masyarakat dapat menyelamatkan nyawa seorang ayah, ibu, anak, dan pekerja yang sedang menjalankan tugas. Nilai itulah, nyawa tidak dapat dibanding dengan harga sebuah alat," katanya.

Selain mendorong regulasi, BPKN berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas keselamatan di tempat umum.

Lembaga tersebut juga memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mendukung upaya perlindungan keselamatan.

Konser dan Tempat Keramaian Jadi Perhatian BPKN

Ketua Komisi 3 Advokasi BPKN Fitrah Bukhori turut menyoroti pentingnya ketersediaan AED di lokasi konser dan kegiatan yang menghadirkan banyak pengunjung.

Menurutnya, tingginya aktivitas dan kepadatan pengunjung membuat penyelenggara kegiatan perlu mengantisipasi kemungkinan terjadinya kondisi darurat medis.

Ia menilai akses terhadap alat pertolongan yang mudah dijangkau dapat membantu mempercepat penanganan apabila seseorang mengalami henti jantung.

“Jadi jangan sampai kemudian ketika kita ingin melaksanakan, menonton sebuah konser, tapi justru malah kita berakhir menjadi tinggal nama setelah konser itu,” katanya.

Fitrah menyebutkan terdapat empat tantangan utama dalam penyediaan AED di ruang publik.

Tantangan tersebut meliputi pemerataan sebaran alat, kemudahan akses, kesiapan perangkat, serta pengetahuan masyarakat dalam menggunakan AED.

BPKN menilai keempat aspek tersebut perlu diperhatikan agar pengadaan AED tidak berhenti pada penyediaan perangkat, tetapi juga memastikan alat dapat digunakan saat keadaan darurat.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026