
Pantau - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat pengawasan keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk praktik perekrutan ilegal yang menjebak WNI menjadi tentara bayaran di Rusia.
Langkah pencegahan tersebut dilakukan melalui tiga strategi utama, yakni pemberdayaan Desa Binaan Imigrasi, peningkatan patroli siber berbasis teknologi, serta penguatan penegakan hukum lintas negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa korban perdagangan orang umumnya diberangkatkan ke luar negeri dengan iming-iming pekerjaan di sektor nonmiliter.
Namun, setelah tiba di negara tujuan, para korban justru menghadapi kondisi yang berbeda dari tawaran awal, termasuk kemungkinan direkrut menjadi tentara bayaran.
Hendarsam menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri kegiatan diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, penanganan TPPO tidak cukup dilakukan ketika WNI sudah mengalami permasalahan di luar negeri, tetapi harus dimulai sejak sebelum keberangkatan.
"Pada saat berangkat ke sana, tawarannya bukan jadi tentara, itu yang jadi masalahnya. Ketika sudah sampai di sana, mereka mau pulang susah. Jadi kami ingin menyelesaikannya bukan di hilir, tapi di hulu," ujarnya.
Hendarsam menegaskan bahwa pendekatan pencegahan sejak awal menjadi penting karena korban yang sudah berada di luar negeri kerap menghadapi kesulitan untuk kembali ke Indonesia.
Imigrasi Perkuat Desa Binaan untuk Cegah Perekrutan Ilegal
Strategi pertama yang disiapkan Ditjen Imigrasi adalah memperkuat program Desa Binaan Imigrasi, khususnya di wilayah yang dinilai rawan menjadi sumber perekrutan korban TPPO.
Melalui program tersebut, Ditjen Imigrasi menempatkan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) untuk memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang.
Petugas juga memberikan pemahaman mengenai risiko menerima tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur ilegal atau prosedur yang tidak sesuai ketentuan.
Selain edukasi mengenai TPPO, program Desa Binaan Imigrasi diarahkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas.
Salah satu bentuk pemberdayaan tersebut dilakukan melalui edukasi ketahanan pangan untuk membantu masyarakat, terutama generasi muda, mengembangkan sumber mata pencaharian di dalam negeri.
Penguatan ekonomi masyarakat desa diharapkan mampu mengurangi kerentanan ekonomi yang kerap dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal untuk menjaring calon korban.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pencegahan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang berpotensi berujung pada eksploitasi di negara tujuan.
Patroli Siber Ditingkatkan untuk Blokir Iklan Lowongan Kerja Ilegal
Strategi kedua dilakukan melalui peningkatan patroli siber dengan memanfaatkan teknologi pengawasan untuk mendeteksi aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal di ruang digital.
Hendarsam menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus meningkatkan keandalan teknologi untuk memantau penyebaran iklan lowongan pekerjaan ilegal yang beredar secara masif di media sosial.
Pengawasan tersebut mencakup upaya pemblokiran iklan perekrutan ilegal yang berpotensi digunakan jaringan perdagangan orang untuk menjaring calon korban.
Media sosial menjadi salah satu perhatian karena dapat dimanfaatkan pelaku untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Melalui patroli siber, Ditjen Imigrasi berupaya mendeteksi lebih awal pola perekrutan mencurigakan sebelum calon korban diberangkatkan ke luar negeri.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan perekrut ilegal yang memanfaatkan platform digital untuk menjalankan aktivitasnya.
Imigrasi Gandeng Interpol Buru Dalang TPPO di Luar Negeri
Strategi ketiga difokuskan pada penguatan penegakan hukum lintas negara untuk mengungkap jaringan perekrutan ilegal yang beroperasi dari luar Indonesia.
Ditjen Imigrasi melakukan pemetaan profil atau profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang, termasuk agen yang bertugas menjaring calon korban di Indonesia.
Hendarsam mengungkapkan bahwa salah satu tantangan dalam pengungkapan kasus TPPO adalah keberadaan dalang perekrutan yang kerap beroperasi dari luar negeri.
Para pelaku tersebut diduga memanfaatkan kaki tangan atau agen di Indonesia untuk menjalankan proses perekrutan dan memberangkatkan calon korban.
Kondisi itu membuat penanganan TPPO membutuhkan kerja sama antarnegara agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di Indonesia, tetapi juga pihak yang mengendalikan jaringan dari luar negeri.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Ditjen Imigrasi menjalin kolaborasi dengan Organisasi Polisi Kriminal Internasional atau Interpol dalam memburu pihak-pihak yang diduga menjadi dalang perdagangan orang.
"Imigrasi berkolaborasi dengan Interpol untuk mengejar pada dalang TPPO tersebut," ujar Hendarsam.
Kerja sama internasional tersebut diarahkan untuk mendukung pengungkapan jaringan perekrutan ilegal sekaligus memperkuat penindakan terhadap pelaku yang memanfaatkan WNI melalui modus penawaran pekerjaan di luar negeri.
WNI yang Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia Dipandang sebagai Korban
Hendarsam juga menegaskan bahwa WNI yang diberangkatkan ke Rusia untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran melalui praktik perekrutan ilegal dipandang sebagai korban.
Menurutnya, posisi WNI yang diperdaya melalui tawaran pekerjaan harus dibedakan dari pihak yang secara aktif melakukan perekrutan dan menjalankan jaringan perdagangan orang.
Dalam praktik tersebut, korban awalnya menerima tawaran pekerjaan yang tidak berkaitan dengan aktivitas militer, tetapi kemudian menghadapi situasi berbeda setelah tiba di negara tujuan.
Sementara itu, pihak perekrut dan agen yang terlibat dalam praktik perdagangan orang menjadi sasaran penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Ditjen Imigrasi menekankan pentingnya pencegahan sejak tahap awal keberangkatan untuk menghindari kondisi ketika korban sudah berada di luar negeri dan mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.
Melalui pemberdayaan masyarakat, pengawasan aktivitas perekrutan ilegal di media sosial, serta kolaborasi dengan Interpol, Ditjen Imigrasi berupaya memutus rantai perdagangan orang dan melindungi WNI dari eksploitasi maupun perekrutan tentara bayaran di luar negeri.
- Penulis :
- Shila Glorya




