HOME  ⁄  Nasional

Finalis Cak Surabaya 2019 Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba, Pemkot Cabut Gelar dan Perketat Seleksi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Finalis Cak Surabaya 2019 Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba, Pemkot Cabut Gelar dan Perketat Seleksi
Foto: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (sumber: Pemkot Surabaya)

Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencabut gelar seorang finalis Cak Surabaya 2019 setelah yang bersangkutan ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dinilai dapat mencoreng nama baik Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pencabutan gelar merupakan sanksi yang diberikan kepada pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya apabila terlibat persoalan yang merusak citra serta reputasi daerah.

Menurut Eri, setiap pemegang gelar Cak dan Ning memiliki tanggung jawab besar sebagai duta pariwisata yang membawa nama Kota Surabaya di hadapan masyarakat.

"Saya meminta seluruh Cak dan Ning Surabaya menjaga nama baik Kota Surabaya. Mereka membawa nama besar Surabaya sebagai duta pariwisata. Jangan sampai ada tindakan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mereka," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (20/10/2026).

Eri menekankan bahwa para pemegang gelar Cak dan Ning harus senantiasa menjaga perilaku, integritas, dan kepercayaan publik karena mereka merupakan representasi Kota Pahlawan.

Pemkot Surabaya Cabut Gelar Finalis Cak 2019 yang Terjerat Kasus Narkoba

Eri menjelaskan bahwa gelar Cak dan Ning Surabaya bukan sekadar predikat atau penghargaan yang diperoleh melalui ajang pemilihan duta pariwisata.

Gelar tersebut juga mengandung tanggung jawab moral bagi pemegangnya untuk menunjukkan perilaku positif serta menjaga citra Kota Surabaya dalam kehidupan sehari-hari.

"Sebagai duta pariwisata, para pemegang gelar diharapkan mampu menjadi representasi positif Kota Pahlawan di mata masyarakat," katanya.

Menurutnya, tindakan yang bertentangan dengan tanggung jawab sebagai duta pariwisata dapat menimbulkan konsekuensi terhadap gelar yang pernah disandang.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan finalis Cak Surabaya 2019, Pemkot Surabaya telah mengambil langkah pencabutan gelar terhadap yang bersangkutan.

Pemerintah kota juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) untuk menindaklanjuti pencabutan gelar tersebut.

Eri memastikan bahwa sanksi pencabutan gelar telah dijatuhkan, tetapi langkah administratif tersebut tidak menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.

"Kalau ada hal seperti ini, gelar Cak atau Ning yang pernah disandang akan kita cabut. Sanksi itu sudah dijatuhkan. Namun, proses pidananya tetap berjalan karena itu merupakan persoalan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Eri Cahyadi Tegaskan Proses Pidana Tetap Berjalan

Eri menjelaskan bahwa pencabutan gelar Cak dan Ning dengan proses hukum pidana merupakan dua hal berbeda yang memiliki mekanisme pertanggungjawaban masing-masing.

Pencabutan gelar menjadi kewenangan Pemkot Surabaya dalam menjaga kredibilitas dan integritas duta pariwisata yang membawa nama daerah.

Sementara itu, proses pidana merupakan persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, sanksi pencabutan gelar tidak menghapus ataupun menggantikan proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang sedang ditangani aparat berwenang.

"Kalau soal pidana, itu menjadi tanggung jawab pribadi dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, pencabutan gelar ini merupakan sanksi tersendiri, sedangkan proses hukumnya tetap berjalan," tuturnya.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

Seleksi Cak dan Ning Surabaya Wajib Tes Narkoba Sejak 2022

Selain menjatuhkan sanksi pencabutan gelar, Eri mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya telah memperketat persyaratan peserta pemilihan Cak dan Ning sejak 2022.

Pengetatan tersebut dilakukan melalui penerapan sejumlah ketentuan tambahan dalam proses seleksi calon duta pariwisata Kota Surabaya.

Salah satu persyaratan yang diberlakukan adalah kewajiban menjalani tes narkoba bagi seluruh peserta pemilihan Cak dan Ning Surabaya.

Selain pemeriksaan narkoba, peserta juga diwajibkan melengkapi dokumen pendukung yang dapat menunjukkan rekam jejak mereka.

Persyaratan tersebut diterapkan untuk membantu memastikan bahwa peserta memiliki integritas dan kelayakan dalam menjalankan tugas sebagai duta pariwisata.

Menurut Eri, seleksi yang lebih ketat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas serta kredibilitas pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya.

Pemerintah kota ingin memastikan bahwa duta pariwisata tidak hanya memiliki kemampuan mempromosikan potensi daerah, tetapi juga mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Integritas dinilai menjadi salah satu unsur penting karena pemegang gelar Cak dan Ning merupakan representasi Kota Surabaya di ruang publik.

Kasus Narkoba Jadi Pembelajaran bagi Duta Pariwisata Surabaya

Eri berharap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan finalis Cak Surabaya 2019 menjadi pembelajaran bagi seluruh pemegang gelar Cak dan Ning.

Menurutnya, tanggung jawab menjaga nama baik daerah tidak hanya berlaku ketika seseorang mengikuti ajang pemilihan, tetapi juga setelah memperoleh atau pernah menyandang gelar tersebut.

Ia meminta seluruh pemegang maupun calon pemegang gelar Cak dan Ning untuk senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Pemkot Surabaya juga berharap kebijakan pengetatan seleksi yang diterapkan sejak 2022 dapat membantu mencegah terpilihnya peserta yang tidak memenuhi persyaratan integritas sebagai duta pariwisata.

Melalui pencabutan gelar tersebut, pemerintah kota menegaskan pentingnya menjaga reputasi daerah dan kepercayaan publik terhadap para duta pariwisata.

Pemkot Surabaya memastikan bahwa pencabutan gelar merupakan sanksi tersendiri, sementara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan finalis Cak Surabaya 2019 tetap ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026